Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENDIDIKAN DI MADRASAH Oleh: Petrus Pedo Beke, S.Ag.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENDIDIKAN DI MADRASAH Oleh: Petrus Pedo Beke, S.Ag."— Transcript presentasi:

1

2

3

4 KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENDIDIKAN DI MADRASAH
Oleh: Petrus Pedo Beke, S.Ag

5 PENDAHULUAN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, adalah instansi vertikal Kementerian Agama di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan bidang Agama sesuai dengan Kebijakan Menteri Agama dan UU yang berlaku. Sesuai amanat konstitusi, negara dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan dan perlindungan atas hak setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memberikan fasilitas dan pelayanan untuk pemenuhan hak dasar warga negara tersebut. Kementerian Agama mempunyai tugas dan fungsi membantu pemerintah menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan agama dan keagamaan.

6 Sedikitnya terdapat lima hal pokok yang menjadi tanggungjawab Kementerian Agama dalam penyelenggaraan pembangunan bidang agama, yakni : Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama Peningkatan Kerukunan Umat Beragama Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji Penciptaan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

7 Yang akan dibahas pada kesempatan ini ialah salah satu tugas Kementerian Agama yakni poin Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan. Seksi pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sebagai salah satu unit teknis yang menangani persoalan peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan dipandang perlu memberi perhatian lebih pada poin tugas Kementerian Agama ini sesuai tugas dan fungsinya dalam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende.

8 II. VISI, MISI DAN SASARAN STRATEGIS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN ENDE
Dalam rangka mendukung visi pembangunan nasional, visi Kementerian Agama RI dan Visi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur , maka VISI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende adalah: “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN ENDE YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”.

9 Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka MISI yang diemban Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende adalah misi yang sama diemban Kementerian Agama RI, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT yakni: Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.

10 Sasaran Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Sasaran terkait peningkatan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu adalah meningkatnya akses bagi masyarakat tidak mampu terhadap Program Indonesia Pintar pada pendidikan dasar-menengah melalui manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sasaran terkait peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan adalah meningkatnya angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. Sasaran terkait penurunan tingkat kegagalan masyarakat dalam menyelesaikan pendidikan adalah menurunnya jumlah siswa yang tidak melanjutkan pendidikan.

11 Sasaran terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan. Sasaran terkait peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan adalah meningkatnya proporsi pendidik yang kompeten dan profesional pada pendidikan umum berciri khas agama. Sasaran terkait peningkatan akses masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum yang berkualitas adalah meningkatnya proporsi guru agama yang profesional. Sasaran terkait peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas adalah meningkatnya akses pendidikan keagamaan sesuai aspirasi umat beragama.

12 III. SEKSI PENDIDIKAN ISLAM KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN ENDE
Pendidikan diyakini sebagai kunci bagi kemajuan suatau bangsa. Para pendiri RI secara tegas memasukan pendidikan sebagai bagian dari tujuan merdeka dan bernegara, sebagaimana tertera dalam mukaddimah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang antara lain disebutkan “….Tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pendidikan merupakan proses permartabatan (ennobling). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik agar berkembang (menjadi aktual) yang membuat seseorang matang dalam menghadapi kehidupan yakni memiliki kemampuan intelektual, berakhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Disamping pendidikan umum, bagi umat Islam diperlukan juga pendidikan yang memiliki ciri khas Islam (Pendidikan Islam).

13 Pendidikan Islam adalah upaya mengembangkan potensi yang ada dalam individu sesuai dengan tahap perkembangan seseorang dengan merujuk kepada prinsip-prinsip dan pendekatan Islam yang tertera dalam Kitab Suci Al-Qur’an untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pendidikan Islam diselenggarakan untuk; a). Memenuhi tugas Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orangtua, wali dan lembaga sosial dalam melindungi hak-hak anak untuk memeluk agama dan mengamalkan ajarannya meliputi, pembinaan, pembangunan dan pengamalan ajaran agama. b). Memberikan layanan pendidikan untuk meningkatkan keimanan dan kerukunan serta akhal mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bansa. Hal ini sejalan dengan amanah UUD 1945 Pasal 31 Ayat 13 dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 43 Ayat (12).

14 Tujuan Pembangunan Bidang Pendidikan Agama
Adapun tujuan pembangunan bidang pendidikan adalah: Peningkatan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu terhadap pendidikan Dasar-Menengah (wajib belajar 12 tahun). Peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan. Penurunan tingkat kegagalan masyarakat dalam menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan Dasar-Menengah (wajib belajar 12 tahun). Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan. Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan proses mendidik yang profesional di seluruh satuan pendidikan. Peningkatan akses masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum yang berkualitas. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas.

15 Pencapaian tujuan program pendidikan Islam ini dilakukan melalui sejumlah kegiatan straregis berikut ini: Peningkatan akses dan mutu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA): keluaran/output yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah: Tersedianya dan terjangkaunya layanan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Meningkatnya mutu layanan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Meningkatnya mutu dan tata kelola Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)

16 Madrasah Tsnawiyah(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Output tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana MI, MTs dan MA termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal: pemanfaatan teknologi informasi bagi kegiatan belajar mengajar dan pengelolaan pendidikan: penyediaan bantuan peningkatan mutu madrasah; peningkatan mutu kurikulum bahan ajar; peningkatan partisipasi masyarakat; penilaian dan pemberian akreditasi; peningkatan kualitas manajemen madrasah serta peningkatan mutu tata kelola pendidikan selain itu pencapaian kegiatan ini juga mencakup berbagai hal terkait pendidikan anak usia dini dan RA/BA.

17 2) Penyediaan Subsidi Pendidikan Madrasah Bermutu, keluaran/ output yang dihasilkan dalam kegiatan ini adalah: Tersedianya bantuan operasional sekolah (BOS) bagi MI, MTs dan MA Tersalurnya beasiswa bagi siswa miskin Tersalurnya beasiswa bagi siswa yang berprestasi Keluaran/output tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi MI dan MTs, penyediaan beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa miskin termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal serta penyediaan safeguarding (monitoring, rakor dan evaluasi) bagi BOS pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

18 3) Peningkatan akses dan mutu pendidikan keagamaan Islam
3) Peningkatan akses dan mutu pendidikan keagamaan Islam. Keluaran/output yang akan dicapai dari kegiatan ini: Tersedianya dan terjangkaunya layanan pendidikan non formal, Diniyah dan pondok pesantren Meningkatnya mutu layanan pendidikan non formal, Diniyah dan pondok pesantren Meningkatnya mutu tata kelola pendidikan non formal, Diniyah dan pondok pesantren Keluaran tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana non formal, Diniyah dan pondok pesantrentermasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal’ peningkatan mutu lulusan dan daya saing’ penyaluran beasiswa, peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar peningkatan partisipasi masyarakat, pengembangan kemitraan dengan bebagai pihak serta peningkatan mutu tata kelola pendidikan.

19 4) Peningkatan akses dan mutu pendidikan Agama Islam pada sekolah
4) Peningkatan akses dan mutu pendidikan Agama Islam pada sekolah. Output/keluaran yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah: Tersedianya layanan pendidikan Agama Islam pada sekolah Meningkatnya mutu layanan pendidikan agama Islam pada sekolah Meningkatnya kualitas pemahaman dan pengalaman ajaran agama peserta didik. Keluaran tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, termasuk di daerah bencana terpencil dan tertinggal, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam, Peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar PAI, pengembangan stndar model PAI pada sekolah, serta peningkatan partisipasi dan kemitraan sekolah, masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam pengembangan PAI.

20 5) Peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik dan pengawas Pendidikan Agama Islam
Keluaran/output yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah: Meningkatnya profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Agama Islam Meningkatnya kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan Agama Islam Keluaran tersebut dicapai antara lain melalui peningkatan kompetensi dan kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agama Islam, penyediaan beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya bagi guru, peningkatan wawasanguru melalui program pertukaran guru PAI, penyediaan subsidi tunjangan fungsional bagi guru PAI non PNS, penyediaan tunjangan profesi bagi guru PAI dan tunjangan khusus bagi guru PAI di daerah terpencil.

21 Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan
a. K e k u a t a n Tersedianya tenaga guru agama yang semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitas. Tersedianya tenaga pengawas pendidikan agama Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang sesuai dengan tuntutan terkini perkembangan iptek. Tersedianya alokasi dana untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan tenaga guru dan tenaga kependidikan agama lainnya Adanya lembaga-lembaga pendidikan swasta yang berciri khas keagamaan dari tingkat TK/RA hingga MA/SMA yang tersebar di Kab. Ende Kerja sama yang harmonis antara lembaga-lembaga pendidikan baik swasta maupun negeri dengan instansi pemerintah Adanya kurikulum dan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan Berlakunya sertifikasi guru yang menempatkan guru pada posisi profesional dengan implikasi pada profesionalisme dan perbaikan kesejahteraan.

22 b. K e l e m a h a n SDM Guru Agama dan Guru umum pada Madrasah Swasta yang belum memadai, dengan jumlah guru yang belum S1 masih tinggi. Terbatasnya jumlah pengawas pendidikan agama dibandingkan dengan jumlah sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama, demikian pula pengawas pada madrasah. Belum tersosialisasinya secara menyeluruh peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di lingkup Kantor Kementerian Agama kabupaten Ende. Terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; Keterbatasan Sumber Daya tenaga pada unit teknis pendidikan dimana banyak pekerjaan yang menumpuk dan tidak dapat diselesaikan pada waktu yang ditargetkan. Penyerapan anggaran sering mengalami hambatan karena terbentur pada DIPA.

23 C. P e l u a n g Tersedianya lembaga-lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan baik swasta maupun negeri dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi Kesadaran masyarakat yang tinggi untuk mengajarkan pendidikan agama kepada anak-anak pada bangku sekolah Tersedianya sarana prasarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Undang-Undang tentang profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Kurikulum pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang selalu diperbaharui dan disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat beragama.

24 D . T a n t a n g a n Kemajuan IPTEK yang pesat tidak sebanding dengan ketahanan rohani dan kemampuan pribadi masyarakat beragama Masyarakat beragama belum siap sungguh-sungguh untuk menghadapi perkembangan-perkembangan baru Formalisme lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Tawaran nilai-nilai sekularisme dan modernism yang mempertanyakan urgensi pendidikan agama.

25 IV. PERSOALAN KELILING SEKSI PENDIDIKAN ISLAM
Peraturan Terbaru Selain sekian banyak peraturan yang harus diperhatikan selama ini ada juga aturan-aturan terbaru yang mesti mendapat perhatian lebih diantaranya: Renstra revisi 2017 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018. Surat edaran Nomor: 2940/SJ/DJ.I/DT.I/HW.00/4/2016 Tentang Penggunaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) di Lingkungan Kemeterian Agama. Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017 Tanggal 12 Januari 2017. Surat Edaran Nomor: 158/DJ.I/PP.00.II/01/2017 Tentang Perubahan Penamaan Madrasah Negeri.

26 b. Masalah Yang Muncul Pembayaran honor Tunjangan Fungsional Guru Non PNS mengalami kekurangan akibat penghematan anggaran Tahun 2016. Kekurangan tenaga pengawas Madrasah (Pengawas PAI Tingkat Dasar)

27 V. PENUTUP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende telah memberikan andil besar kendatipun status Kementerian Agama RI berdasarkan penilaian Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) mengalami penurunan prestasi : “Wajar Dengan Pengecualian”. Namun kita perlu berbangga bahwa pada tahun 2016 kemarin Kementerian Agama boleh menerima penghargaan atas keberhasilan diberbagai sektor diantaranya indeks kepuasan jemaah Haji Tahun 2016 sebesar dengan kriteria sangat memuaskan, Kementerian Agama menerima penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga pemrakarsa proyek infrastruktur dibiayai dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Kementerian Agama menerima penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga dengan kontribusi Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar dalam APBN, penilaian Kemenpan Reformasi Birokrasi (RB) indeks Reformasi Kementerian Agama meningkat dari 54,83 (2014) menjadi 62,28 (2015), Kementerian Agama menerima penghargaan penyedia layanan Badan Layanan Umum (BLU) dengan akses yang terjangkau. Pretasi ini tidak cukup hanya dipertahankan tetapi mesti ditingkatkan kearah yang lebih baik.

28 Pembangunan yang diemban oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende lebih pada pembangunan non fisik berupa perkembangan atau peningkatan pengamalan moral dan spiritual keagamaan yang menyentuh dimensi kemanusiaan. Dan ini membutuhkan proses dalam perjalanan waktu dari masa ke masa untuk terus berkembang dan berubah. Namun patut diakui bahwa ada beberapa aspek yang langsung dapat terukur seperti upaya mengelolah kerukunan dalam kemejukan suku, agama, ras, golongan dengan berbagai kepentingan sungguh tergambar di bumi Kelimutu ini, sehingga Ende sungguh menjadi titik kiblat atau model toleransi dan kerukunan beragama baik di tingkat propinsi NTT bahkan sampai di seluruh wilayah nusantara.

29


Download ppt "KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENDIDIKAN DI MADRASAH Oleh: Petrus Pedo Beke, S.Ag."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google