Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL"— Transcript presentasi:

1 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pertemuan 11

2 KEKAYAAN INTELEKTUAL Segala Bentuk kekayaan materi maupun non materi yang berasal dari hasil kecerdasan dan kepenadaian manusia, sebagai hasil olah pikir otak manusia (brainware), dan proses pembelajaran

3 HASIL-HASIL KEKAYAAN INTELEKTUAL
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SASTRA SENI

4 HAK Sesuatu (barang maupun jasa) yang dapat diterima oleh seseorang sebagai hasil dari kewajiban yang telah dilakukannya. “Hak sebagai sesuatu yang menjadi milik seseorang (individu maupun kelompok) berdasarkan kewajiban yang telah dipenuhi”

5 JADI? HAKI Hak esklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada para, penemu,pencipta, dan pendesain suatu karya cipta dan karsa yang dihasilkan. Secara umum “Sebuah bentuk perlindungan hukum dan penghargaan kepada para pencipta atas hasil kekayaan itelektual berupa buah pikir dan kreasi yang bermanfaat bagi umat manusia”

6 LATAR BELAKANG 1/3 Hak alamiah / dasar prncipta: berhak memiliki dan mengontrol ciptaanya-wajar dan adil Sehingga adalah fair bahwa orang lain yang akan menggunakan ciptaan orang lain, untuk meminta izin dari pencipta terlebih dahulu. Meskipun demikian karena setiap kekayaan memiliki fungsi sosial, maka tetap ada pembatasan-pembatasan dalam pemberian HKI- pada praktiknya, pelaksanaan fungsi sosial ini akan berdampingan dengan hak si pencipta Si pencipta dapat menentukan bagaimana ciptaanya digunakan, ataupun mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaanya

7 Latar Belakang 2/3 Dalam berbisnis, sebuah perusahaan sangat membutuhkan reputasi yang baik. Untuk menciptakan reputasi/image ini, mereka sering kali menghabiskan dana dan waktu yang relatif banyak Tidak jarang, objek-objek yang dilindungi oleh HKI selain merupakan produk yang menjadi unggulan bagi suatu perusahaan juga telah menjadi simbol bagi perusahaan yang bersangkutan-image/reputasi

8 PLAGIARISME : (Teknologi,Seni,sastra,Produk barang dan Jasa) Kerugian material (uang),perasaan tidak senang,tidak puas, was-was, perselisihan PELANGGARAN TERHADAP HAKI Pengorbanan didalam penyediaan sebuah kekayaan intelektual Materi : uang dana, biaya riset Nonmateri : pikiran,tenaga, waktu Apabila dilepas kemasyarakat luas dan direspon dengan baik akan memberikan kepuasan tersendiri bagi penciptanya Nilai dari sebuah kekayaan intelektual Kekayaan intelektual memiliki nilai eknonomis didalamnya Produk-produk hasil karya intelektual akan membantu meningkatkan pemasaran dan penjualan produk Apabila tidak ada perlindungan hukum terhadap produk-produk karya intelektual maka : perusahaan dan pihak2 produksi akan merugi, menurunkan kreativitas manusia, (motivasi,pengembangan,menciptakan inovasi lainnya)

9 DAMPAKNYA.. Makin kurangnya produk yang bermanfaat bagi umat manusia..

10 PEMBAGIAN HAKI Dasar Hukum HKI di Indonesia Undang-undang Nomor 7/1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Merek Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri Undang-undang Nomor 32/2000 tentang DTLST HKI Hak Cipta Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit terpadu Rahasia Dagang Paten Merek Indikasi Geografis

11 HAK CIPTA Buku ,Program Komputer, Fotografi,Karya Tulis, Sinematrografi, Lukisan, Lagu,Drama,Tari dll. KARYA CIPTA ILMU PENGETAHUAN, SENI,SASTRA HAK CIPTA (UU 19/2002) Seumur hidup+ 50 tahun HAK PENCIPTA-PEMEGANG HAK CIPTA Ekslusif mengumumkan atau memperbanyak atau memberikan izin pihak lain

12 PATEN Pencipta atau pemilik paten atas hasil kekayaan intelektual disebut inventor Ide, sebagai hasil pemikiran intelektual Masa perlindungan UU No 14 Tahun 2001 ayat 130 dan ayat 131 HAK INVENTOR-PEMEGANG PATEN Ekslusif melaksanakan sendiri atau memberikan izin pihak lain Paten: 20 tahun

13 TIGA KELOMPOK SUBJEK INTELEKTUAL YANG DAPAT DI PATENKAN
ALGORITMA PROSES PROSES BISNIS TEKNIS MEDIS RANCANGAN NDANG-UNDANG MESIN JAHIT Kendaraan,pakaian,komputer,obat-obatan,minumana, makanan MESIN KENDARAAN MESIN BARANG YANG DI PRODUKSI MESIN PESAWAT

14 MEREK (TRADEMARK) Merek dagang,Merek jasa, Merek Kolektif
Tanda pembeda-Ciri Khas Gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka, susunan, warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tadi Digunakan dalam bidang industri UU no 15 tahun 2001 Masa perlindungan 10 tahun HAK PEMILIK MEREK Menggunakan sendiri atau memberikan izin pihak lain

15

16 DESAIN INDUSTRI Merupakan salah satu bentuk dari hak kekayaan industri yang berkaitan dengan suatu kreasi, bentuk, pengaturan (konfigurasi), komposisi warna dan garis Memberikan kesan seni untuk desain produk industri, dalam bentuk barang, kerajinan atau komoditas industri lainnya Pendesain 10 tahun UU no 31 tahun 2000

17 DESAIN TATA LETAK DAN SIRKUIT TERPADU
Kreasi rancangan 3 dimensi dari berbagai elemen (salh satunya elemen aktif) untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu (produk yang didalammnya terdapat berbagai elemen yang saling berkaitan dan terpadu untuk menghasilkan fungsi elektronik Orisinal : hasil karya mandiri dan bukan suatu yang umum UU 32 tahun 2000 HAK PENDESAIN Eksklusif melaksanakan sendiri, melarang orang lain yang tidak berhak (membuat, memakai, menjual,mengimpor,mengekspor, mengedarkan) memberikan persetujuan pihak lain melaksanakan, kecuali pendidikan dan penelitian 10 tahun

18 RAHASIA DAGANG Bentuk hak kekayaan industri yang mana semua data dan informasi dijaga kerahasiaanya. UU No 30 tqhun 2000 Nilai unggul untuk bersaing Resep masakan,kombinasi bumbu, teknologi yang digunakan HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG Menggunakan sendiri,memberikan lisensi atau melarang pihak lain menggunakan/menggungkap untuk kepentingan komersial

19 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right) Copy Left Hak Cipta (Copy Right) Desain Industri Desain Tata Letak Paten Merk (trademark) Sirkuit Terpadu Rahasia Dagang

20 Contoh

21 CARA MENCANTUMKAN SUMBER
BUKU : Agus Eka Pratama, I Putu Komputer & Masyarakat. Bandung: Informatika. WEB : Ervin,reservin. “Teori komunikasi/Communication Theory”. 09 April Communication_Theory

22 SUMBER Widyaputri Kariodimedja, Dina.2006 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Yogyakarta : Fakultas Hukum UGM. Agus Eka Pratama, I Putu Komputer & Masyarakat. Bandung: Informatika.

23 TUGAS BACALAH REFERENSI BERIKUT INI LEWAT ONLINE
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Di Dunia dan Indonesia T% Tarik%20menarik- Metodologi.pdf Panduan Praktis Penelusuran Dokumen Paten. raktis_paten_searching.pdf Rangkumlah Point-point penting pada paper tersebut dalam sebuah paper.


Download ppt "HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google