Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Indradjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
TOPIK Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah Oleh : Ir. Husein Indra Jaya M.Si BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL TAHUN 2016
2
DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah
UU: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Hak Konsumen Pasal 4, Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 7) Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Kewajiban PPIU Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Hak Wisatawan Pasl 20, Kewajiban Pengusaha Pariwisata Pasal 26) Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU. No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Peraturan Menteri Agama RI No. 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah UUD ‘45 Pasal 33 Ayat 1,2,3 dan 4 : Memberikan perintah bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Jika kebutuhan primer tersebut tidak bisa terpenuhi, maka akan timbul mata rantai permasalahan kehidupan manusia lainnya seperti kesehatan, lingkungan, kesejahteraan dsb. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 25/PRT/M/2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaran Sistem penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha, merupakan peraturan turunan dari undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, Catatan Indra : termasuk turunan pp 122 (coba cek lagi) Catatan Egi: Sudah termasuk pak, ada didalam Bab MENGINGAT Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 25/PRT/M/2016
3
ATURAN TEKNIS TERKAIT PENYELENGGARAN IBADAH UMRAH:
Bab XIII Pasal 43: Pemerintah dan swasta dapat menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah Pasal 44, 45, 46: Persyaratan, kewajiban dan sanksi bagi swasta yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah Bab XV Pasal 63: Pelanggaran hukum (pidana) terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah UU NO. 13 TAHUN 2008 Pp NO. 79 TAHUN 2012 ATURAN TEKNIS TERKAIT PENYELENGGARAN IBADAH UMRAH: PERIZINAN, KEWAJIBAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI PEARTURAN MENTERI AGAMA NO. 18 TAHUN 2015 MENGATUR PELAKSANAAN TEKNIS PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH Potensi air baku yang dimiliki Indonesia secara nasional sebesar (10³ m³/th), pulau di Indoensia yg memiliki potensi tersebut dari besar sampai yang terkecil yaitu : Kalimantan (33,6%), Papua (27.2%), Sumatera (21,5%), Sulawesi (7,6%), Maluku (4,5%), Jawa (4,1%), Bali+Nusa Tenggara (1,3%). Air Baku yang Tersedia dari (10³ m³/th) baru sebesar (10³ m³/th) (17%) yang dapat dimanfaatkan. Dari air baku (10³ m³/th) sudah dimanfaatkan sebesar (10³ m³/th) (25.3%) dan Belum dimanfaatkan sebesar (10³ m³/th) (74.7%) Dari air baku sebesar (10³ m³/th) yang dimanfaatkan oleh Rumah Tangga di daerah perkotaan sebesar (10³ m³/th) (3.7%)
4
SIAPA KONSUMEN ITU ? Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
5
MENGAPA KONSUMEN PERLU DILINDUNGI ?
Rakyat/Konsumen (punya daya beli) 7 1a 5 6 Tujuan Akhir Pembangunan Nasional: RAKYAT SEJAHTERA Pembangunan Ekonomi Produk (Barang dan Jasa) 4 1 3 Penumbuhan Industri (Barang dan Jasa) 2 Penyediaan Lapangan Kerja 1. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi dalam berbagai sektor 1a. Setiap kebijakan ekonomi harus sudah mempertimbangkan perlindungan konsumen 2. Tercipta lapangan kerja 3. Tersedia berbagai produk (barang dan jasa) di pasar 4. Tersedia lapangan kerja 5. Masyarakat membeli produk 6. Masyarakat menggunakan produk. Konsumen harus terlindungi dari menggunakan produk yang tidak aman dan bermutu rendah 3
6
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) Kewajiban Tripatrit
Membaca/mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang/jasa demi keselamatan dan keamanan Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa pk secara patut PELAKU USAHA Memberi informasi yang benar dan jelas tentang produknya. Memperlakukan konsumen dengan jujur, tanpa diskriminasi. Menjamin mutu barang/jasa sesuai ketentuan standar yang berlaku Memberi kompensasi/ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa tidak sesuai dengan yang dijanjikan Dsb PEMERINTAH Menetapkan peraturan perundangan untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat secara seimbang
7
Kelembagaan PK (UUPK No. 8 tahun 1999) PEMERINTAH KONSUMEN
Membina dan Mengawasi Penyelenggaraan PK KONSUMEN Berdaya, mampu melindungi diri Saran, Pertimbangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mengembangkan upaya PK Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Mewujudkan PK Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan PELAKU USAHA Berusaha dgn etika, jujur, tgng jawab 6
8
PERSOALAN YANG MUNCUL DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH BAGI KONSUMEN
Kualitas Pelayanan, Bimbingan, dan Perlindungan Konsumen Jasa Umrah Standar Harga Biaya Umrah Pengawasan Travel Tidak Berijin Konsistensi Penegakan hukum FAKTA Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebagai pengguna jasa ibadah umrah tersebut Konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya, salah satunya adanya call center untuk pengaduan pelanggan Semua Konsumen mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, dan tidak boleh didiskriminasikan Konsumen berhak atas ganti rugi apabila tidak sesuai yang diperjanjikan UNDANG-UNDANG N0. 8/1999 Maksud Dan Tujuan sesuai PERMEN 25/PRT/M/2016 pasal 2: Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara SPAM dalam rangka Badan Usaha melaksanakan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: memberikan jaminan pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-Hari yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas yang dilakukan dengan SPAM JP oleh Badan Usaha Memberikan jaminan keterjangkauan tarif air minum melalui pengendalian dan pengawasan. HAK Dan Kewajiban (UUPK) Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal 4 Hak konsumen adalah : hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Pasal 5 Kewajiban konsumen adalah : membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 6 Hak pelaku usaha adalah : hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah : beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
9
Beberapa Permasalahan Penyelenggaraan Jasa Ibadah Umrah
Lanjutan PERSOALAN YANG MUNCUL DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH BAGI KONSUMEN Beberapa Permasalahan Penyelenggaraan Jasa Ibadah Umrah Adanya jemaah umrah yag tertunda atau gagal keberangkatannya, tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang dijanjikan, tidak dilayani secara pantas ketika sakit Sering ditemui promosi yang dilakukan oleh penyelenggara yang tidak berijin Pembayaran yang sudah dilakukan oleh calon jamaah tidak sampai ke PPIU Maksud Dan Tujuan sesuai PERMEN 25/PRT/M/2016 dari Pandangan UUPK: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi air terebut, bahwa artinya pemerintah sesuai Permen tersebut berkewajiban memberikan kecukupan air bersih yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan parameter air bersih sesuai peraturan yang ada ( Permenkes No. 492/PER/IV/2010), agar terciptanya kehidupan yang lebih sehat.
10
HAK HAK KONSUMEN Konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya, salah satunya adanya call center untuk pengaduan pelanggan Pada saat transaksi pembayaran, konsumen jasa umrah seringkali hanya menerima kwitansi bukti pembayaran, tanpa ada perjanjian yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak Maksud Dan Tujuan sesuai PERMEN 25/PRT/M/2016 dari Pandangan UUPK: Konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya, salah satunya adanya call center untuk pengaduan pelanggan, apabila ada permasalahan terhadap air bersih pemerintah telah membuat sistim instrumen pengaduan dari pelanggan air, salah satunya adanya call center yang dapat merespon cepat, tanggap, dan tepat semua permasalahan pelanggan air tersebut.
11
Lanjutan Semua Konsumen mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, dan tidak boleh ada diskriminasi Maksud Dan Tujuan sesuai PERMEN 25/PRT/M/2016 dari Pandangan UUPK: Semua Konsumen mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, dan tidak boleh didiskriminasikan. Semua masyarakat Indonesia mendapat kesetaraan yang sama mendapat pelayanan air bersih, tanpa adanya diskriminasi termasuk SARA
12
KOMPENSASI Lanjutan………..
Konsumen berhak atas ganti rugi apabila tidak sesuai yang diperjanjikan KOMPENSASI Maksud Dan Tujuan sesuai PERMEN 25/PRT/M/2016 dari Pandangan UUPK: Konsumen berhak atas ganti rugi apabila tidak sesuai yang diperjanjiakan. Apabila ada permasalahan yang dapat merugikan pelanggan air, penyelenggara diwajibkan untuk memberikan kompensasi dari permasalahan tersebut
13
HARAPAN BAGI KONSUMEN Aspek Biaya Perjalanan dan Pemasaran
Menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, sejak berangkat dari tanah air hingga kembali. Menyusun dan menetapkan biaya referensi Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) dan mereview/mengaudit PPIU yang dapat memasarkan biaya perjalanan umrah yang lebih murah dari biaya referensi. Bersama dengan Satgas Waspada Investasi, melakukan pemantauan/pengawasan terhadap PPIU yang melakukan pemasaran jasa Perjalanan Ibadah Umrah yang diduga akan merugikan Jemaah atau menyalahi peraturan perundang- undangan Pelanggan akan merasa dihargai, senang dan puas apabila kualitas dari jasa yang diperjualbelikan sesuai dengan biaya yang dibayarkan, dan pelayanan after sale service dari pelaku usaha menjadi salah satu tolak kepuasan konsumen juga
14
HARAPAN BAGI KONSUMEN Catatan Indra :
Secara umum masalah2 yang dihadapi konsumen ini okay, penulisannya baiknya dibagi beberapa layar sehingga tulisannya terlihat lebih besar dan diberi nomor
15
HARAPAN BAGI KONSUMEN Aspek Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Menyusun dan menetapkan standar kontrak (klausula baku) yang merupakan akad perjanjian pelaksanaan ibadah umrah antara PPIU dengan Jemaah Umrah. Isinya adalah mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Mengkaji ulang sistem perijinan bagi berdirinya PPIU, diantaranya jangan sampai tim manajemen yang pernah gagal mengelola PPIU dan dicabut ijinnya kemudian mendirikan PPIU dengan nama lain, termasuk bank garansi yang diberikan oleh PPIU sebagai jaminan apabila terjadi kegagalan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan sosialisasi kepada calon Jemaah umrah mengenai PPIU yang berijin dan hal-hal penting lainnya yang perlu diketahui, termasuk masalah perlindungan Jemaah saat berada di luar negeri. Catatan Indra : Kelihatanya banyak pengulangan dari lembar ke 6, yang sama dihilangkan dan yang mirip dikelompokkan
16
Aspek pengawasan dan pengendalian
HARAPAN BAGI KONSUMEN Aspek pengawasan dan pengendalian Menyusun Sistem Komputerisasi Umrah Terpadu (SISKOHUT) sehingga diantaranya dapat diketahui secara pasti; berapa jumlah jemaah umrah yang masih berada di Saudi, yang wafat disana, yang memisahkan diri dan tidak kembali ke tanah air, dan sebagainya. Aspek regulasi Segera melakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan melakukan perubahan pengaturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah secara komprehensif dan memberikan perlindungan kepada konsumen jasa umrah/jemaah umrah, termasuk peraturan turunannya.
17
TERIMA KASIH Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jalan M. I Ridwan Rais No.5 Gedung 1 Gedung Kementerian Perdagangan Lantai 8 Jakarta 10110 Telpon : Fax 021 – Website : www. Bpkn.go.id Catatan Indra : Lembar 8,9 dan 10 menurut saya dihilangkan saja karena merupakan kebalikan saja dari masalah yang ada : Menurut saya hal yang penting adalah bagaimana menterjemahkan hak konsumen sesuai pasal 4 UUPK menjadi hak konsumen sebagai pelanggan air minum termasuk pemenuhan kebutuhan air minum seandainya di lingkungannya belum ada PDAM, salah satu solusinya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 25/PRT/M/2016 ini Contoh : Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan yang tentu saja termasuk kesehatan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dalam hal ini tentu saja hak konsumen atas keamanan dan keselamatan dalam Dalam 1 hak di atas saja banyak masalah PDAM yang bisa dikelompokkan, misal masalah air yang mati hidup atau tidak kontinyu itu menyebabkan konsumen atau pelangan menjadi tidak nyaman – hak atas kenyamanan Air keruh, bau – menyebabkan air tidak aman untuk di konsumsi – hak atas keamanan dan keselamatan d) Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, karena itu PDAM atau Badan Usaha yang mengelola air minum di perumahan dan pemukiman perlu menyediakan tempat atau wadah pengaduan dan menindaklanjutinya Dan seterusnya mungkin ada baiknya seluruh masalah terkait PDAM dan hak warga negara terhadap tersedianya air tersebut dapat dikelompokkan sesuai hak konsumen pasal 4 UUPK Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.