Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BAB I PENGANTAR
2
Arti kata Agraria KBI : URUSAN PERTANIAN/ TANAH PERTANIAN, URUSAN PEMILIKAN TANAH LINGK. ADM. PEMERINTAHAN : TANAH PERTANIAN DAN NON PERTANIAN. UUPA : BUMI AIR KEKAYAAN ALAM RUANG ANGKASA
3
Pengertian Hk. Agraria MENURUT UUPA : HUKUM AGRARIA MERUPAKAN SUATU KELOMPOK BERBAGAI BIDANG HUKUM, YANG MASING-MASING MENGATUR HAK-HAK PENGUASAAN ATAS SUMBER DAYA ALAM YANG TERDIRI DARI : HUKUM TANAH : HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH. HUKUM AIR : HAK PENGUASAAN ATAS AIR. HUKUM PERTAMBANGAN : HAK PENGUASAAN ATAS BAHAN GALIAN HUKUM PERIKANAN : HAK PENGUASAAN ATAS KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DI DALAM AIR. HUKUM PENGUASAAN ATAS TENAGA DAN UNSUR-UNSUR DALAM RUANG ANGKASA.
4
Hk. Tanah ADALAH KESELURUHAN KETENTUAN HUKUM, YANG TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS, YANG SEMUANYA MEMPUNYAI OBYEK PENGATURAN YANG SAMA, YAITU HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH SEBAGAI LEMBAGA HUKUM DAN SEBAGAI HUBUNGAN HUKUM KONKRIT, BERASPEK PUBLIK DAN PERDATA, YANG DAPAT DISUSUN DAN DIPELAJARI SECARA SISTEMATIS HINGGA KESELURUHANNYA MENJADI SATU KESATUAN YANG MERUPAKAN SATU SISTEM. ASPEK PERDATA : SUBYEK : PERORANGAN, BADAN HK PERDATA, BADAN HK PEMERINTAH. ASPEK PUBLIK : LEGISLATIF, EKSEKUTIF, YUDIKATIF
5
Politik Pertanahan Nasional
POL. PERTANAHAN MENJAWAB : APA YG AKAN DILAKUKAN DGN TANAH, APA YG HENDAK DICAPAI DAN SARANA YG DIGUNAKAN. PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945 PASAL 2 AYAT (1) UUPA PASAL 2 AYAT (2) UUPA : WEWENANG HMN MELIPUTI: MENGATUR DAN MENYELENGGARAKAN PERUNTUKAN, PENGGUNAAN, PERSEDIAAN, PEMELIHARAAN B A R. MENENTUKAN DAN MENGATUR HUB. HK ANTARA ORANG DGN B A R. c. MENENTUKAN DAN MENGATUR HUB. HK ANTARA ORANG-ORANG DAN PERBUATAN HK MENGENAI B A R. PASAL 2 AYAT (3) UUPA : WEWENANG HMN UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT.
6
UUD 1945 DAN UUPA MEMBERIKAN PERANAN YG BESAR KEPADA NEGARA (HMN) UTK MENDISTRIBUSIKAN KEMAKMURAN MELALUI DISTRIBUSI TANAH.
7
Politik Pertanahan ORLA
STRATEGI : PENATAAN STRUKTUR PEMILIKAN, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH. 2. UU NO 2 TH 1960 TTG PERJANJIAN BAGI HASIL, UU NO 56 PRP TH TTG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN, PP 10 TH 1961 TTG PENDAFTARAN TANAH. 3, HASIL/IMPLIKASI : MENGARAH TERCIPTANYA PEMERATAAN PENGUASAAN TANAH, KONFLIK ANTARA PETANI PENERIMA DISTRIBUSI TANAH DAN PEMILIK TANAH LEBIH.
8
Politik Pertanahan ORBA
STRATEGI PENGADAAN TANAH SKALA LUAS UNTUK PERTUMBUHAN EKONOMI. PMDN 15 TH 1975, PMDN 2 TH 1976 HASIL/IMPLIKASI : PEMUSATAN PENGUASAAN TANAH PADA SEGELINTIR ORANG, KONFLIK ANTARA PEMILIK TANAH DAN PEMILIK MODAL YG DIDUKUNG NEGARA.
9
SEBELUM BERLAKUNYA UUPA
BAB II HUKUM AGRARIA SEBELUM BERLAKUNYA UUPA
10
POLITIK PERTANAHAN PEM. JAJAHAN (AGRARISCHE WET1870, PASAL 51 IS )
GUBERNUR JENDERAL TDK BOLEH MENJUAL TANAH DALAM LARANGAN DI ATAS TDK TERMASUK TANAH YG TDK LUAS, YG DIPERUNTUKKAN BG PERLUASAN KOTA DAN DESA SERTA PEMB. KEGIATAN USAHA KERAJINAN. GUBERNUR JENDERAL DPT MENYEWAKAN TANAH MNRT KETENTUAN ORDONANSI. TDK TERMASUK YG BOLEH DISEWAKAN ADL TANAH KEPUNYAAN ORANG PRIBUMI ASAL PEMBUKAAN HUTAN DAN TANAH KEPUNYAAN DESA.
11
(4) MNRT ORDONANSI DPT DIBERIKAN TANAH DGN HAK ERFPACHT SELAMA TDK LEBIH 75 TH.
GUBERNUR JENDERAL MENJAGA JANGAN SAMPAI TERJADI PEMBERIAN TANAH YG MELANGGAR HAK RAKYAT PRIBUMI. GUBERNUR JENDERAL TDK BOLEH MENGAMBIL TANAH RAKYAT KECUALI UTK KEPENTINGAN UMUM ATAU PENANAMAN TANAMAN TTT DGN GANTI RUGI YG LAYAK. TANAH HAK MILIK ADAT DPT DIMOHON MJD HAK EIGENDOM. PERSEWAAN TANAH OLEH ORANG PRIBUMI KPD BUKAN PRIBUMI DITETAPKAN MNRT ORDONANSI.
12
TUJUAN AW 1870 MEMBERI KESEMPATAN PADA PERUSAHAAN PERTANIAN UNTUK BERKEMBANG DI INDONESIA
13
PASAL 1 AGRARISCHE BESLUIT (DOMEIN VERKLARING) : SEMUA TANAH DIMANA PIHAK LAIN TDK DPT MEMBUKTIKAN SBG EIGENDOMNYA ADL MILIK NEGARA. KONSEKUENSI : SEMUA TANAH RAKYAT IND. MJD TANAH NEGARA KARENA TANAH ITU BERDASARKAN HK. ADAT YG TDK ADA KETENTUANNYA DLM HK. PERDATA. YG TDK TERMASUK TANAH NEGARA ADL : TANAH DAERAH SWAPRAJA TANAH EIGENDOM ORANG LAIN TANAH PARTIKELIR TANAH AGRARISCHE EIGENDOM
14
KONSEKUENSI POL PERTANAHAN PENJAJAHAN
SECARA EKONOMI, KEUNTUNGAN YG BESAR DR PERUSAHAAN YG BESAR MENGALIR KE NEGERI BELANDA DAN PENDERITAAN RAKYAT PRIBUMI. DARI SISI YURIDIS, SBG KONSEKUENSI BERLAKUNYA AW 1870 DI IND. BERLAKU DUA SISTEM HK. TANAH SECARA BERSAMAAN YAITU : HK. TANAH BARAT, DIATUR BUKU II KUHPER : HAK EIGENDOM, HEK ERFPACH, HAK OPSTAL, TANAH-TANAH BARAT HAMPIR SEMUANYA TERDAFTAR PD KANTOR PENDAFTARAN TANAH. HK. TANAH ADAT, YG MENGATUR TANAH ADAT DI BERBAGAI DAERAH DI IND. PADA UMUMNYA TANAH ADAT TDK DIDAFTAR.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.