Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Sebagaimana diketahui bahwa persamaan dari semua hukum tanah, baik Hukum Tanah Adat, Hukum Tanah Barat, Hukum Tanah Komunis dan HukumTanah Anglo Sakson adalah sama-sama mengatur mengenai Hak Penguasaan Atas Tanah.
2
LANJUTAN Menurut Boedi Harsono : Semua hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. “Sesuatu” yang boleh, wajib atau dilarang untuk berbuat, yang merupakan isi Hak Penguasaan Atas itulah yang menjadi kriterium atau tolok pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah . Boedi Harsono 2003 Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelakasanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional Cetakan Kesembilan, Penerbit Djambatan Jakarta hal : 23-24
3
WEWENANG DALAM HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
1. Wewenang a. Kewenangan Privat yaitu : ▪ Penguasaan secara yuridis / yang dilandasi suatu hak penguasaan secara pisik sebagai layaknya menempati, menggunakan tanahnya secara langsung. ▪ Penguasaan secara yuridis yang tidak dikuasai secara langsung karena adanya perjanjian seperti disewakan
4
LANJUTAN ▪ Penguasaan secara yuridis tetapi dikuasai secara langsung oleh pihak lain dengan cara melawan hukum (diokupasi). ▪ Penguasaan secara yuridis tetapi tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanahnya secara pisik, yaitu kreditor sebagai pemegang hak tanggungan atas tanah yang dijadikan jaminan hutang.
5
LANJUTAN b. Kewenangan Publik Kewenangan publik ini bersumber pada pasal 33 ayat (3) UUD-RI 1945 yang dijabarkan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA yaitu mengenai hak menguasai Negara yakni kewenangan untuk mengatur. Hak menguasai dari dari Negara dimaksud memberi wewenang untuk :
6
LANJUTAN a). mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b). menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c). menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
7
LANJUTAN c. Kewenangan Privat dan sekaligus kewenangan Publik Kewenangan yang terkandung dalam Hak Penguasaan Atas Tanah ini dapat diketemukan pada Hak Bangsa dan Hak Ulayat yaitu :
8
LANJUTAN Hak Bangsa sebagai bentuk Hak Penguasaan Atas Tanah yang tertinggi dalam Hukum Tanah Nasional, terdapat dalam pasal 1 ayat (1) UUPA, di dalamnya mengandung 2 (dua) unsur yaitu unsur : Berisi kewenangan yang bersifat privat dan tugas kewenangan.yang bersifat publik.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.