Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Atmadjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
ALUR BPHTB Kepala Bag.Pemerintahan & Otonomi Daerah melakukan pemeriksaan berkas validasi dan membubuhi paraf untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas berupa dasar Rinci,Akta Wajib Pajak Menyiapkan & menyampaikan permohonan berkas yang dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan Kepala Bidang membubuhi paraf atas SKPD yang akan diperhadapkan kepada Kepala Badan untuk di Tanda Tangani Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dokumen pendukung validasi.jika berkas tidak lengkap , dikembalikan ke wajib pajak. Jika berkas lengkap diberikan nomor urut serta diberikan no urut serta diberikan tanda terima berkas Petugas kasie, Menyiapkan Dokumen SKPD atas permohonan validasi untuk selanjutnya disampiakna kepada Kepala Bidang untuk diparaf Kepala Badan mengoreksi nilai transaksi yang diajukan oleh wajib pajak.jika nila transaksinya sudah sesuai maka SKPD dibubuhi tanda tangan , dan jika harga tidak sesuai maka permohonan dikembalikan untuk dilakukan penyesuaian atau peninjauan lokasi Petugas /kasie Menyerahkan SKPD kepada wajib Pajak/pemohon dan mengarahkan untuk melakukan pembayaran pada bank yang telah ditetapkan Wajib Pajak menerima SKPD dan melakukan pembayaran dan melaporkan hasil pembayaran kepada petugas/kasie Petugas/kasie Melakukan pencatatan dan pengarsipan atas seluruh dokumen dan bukti pembayarannya Selesai
2
PERSYARATAN BPHTB Berdasarkan PERDA No
PERSYARATAN BPHTB Berdasarkan PERDA No. 1 Tahun 2011 dan PERBUB No 09 Tahun 2016 MENYAMPAIKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR MELAMPIRKAN DOKUMEN PENDUKUNG PERMOHONAN SBB: a. Surat Pernyataan Transaksi Jual Beli/Surat keterangan Kewarisan/Surat Penyataan Hibah b. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya c. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/dokumen lain yang sejenis) d. Fotocopy NPWP (bagi yang memiliki NPWP) e. Fotocopy PBB P2 Tahun berjalan f. Fotocopy Tanda Bukti Pelunasan PBB P2 tahun berjalan dan tunggakan. g. mengisi blangko SSPD BPHTB dengan baik dan benar yang telah ditandatangani oleh wajib Pajak dan PPAT/Notaris atau PPATS/ camat. h. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah dan diketahui camat setempat i. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
3
Alur PBB – P2 Unit Pelayanan
Memeriksa kelengkapan berkas permohonan wajib pajak dan memberikan tanda terima berkas Wajib Pajak Menyiapkan berkas permohonan UNIT eksten -Memeriksa kelengkapan berkas permohonan wajib pajak,memberikan NOP dan melakukan pemetaan/gambar lokasi objek pajak Unit PDI Memeriksa kelengkapan berkas permohonan wajib pajak,menginput SPOP dan LSPOP dan mencetak SPPT dan SSPD PBB-P2 Kabid Memberikan paraf pada SPPT hasil cetakan Kasubid Menyerahkan SPPT Kepada wajib pajak Wajib Pajak Menerima SPPT hasil cetakan Kaban Menandatangani SPPT hasil Cetakan Menyerahkan SPPT Kepada Kabid Pelayanan Pendapatan Selesai
5
ALUR BPHTB Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dokumen pendukung validasi.jika berkas tidak lengkap , dikembalikan ke wajib pajak. Jika berkas lengkap diberikan nomor urut serta diberikan no urut serta diberikan tanda terima berkas Wajib Pajak Menyiapkan & menyampaikan permohonan berkas yang dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan Kepala Bag.Pemerintahan & Otonomi Daerah melakukan pemeriksaan berkas validasi dan membubuhi paraf untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas berupa dasar Rinci,Akta Petugas kasie, Menyiapkan Dokumen SKPD atas permohonan validasi untuk selanjutnya disampiakna kepada Kepala Bidang untuk diparaf Kepala Bidang membubuhi paraf atas SKPD yang akan diperhadapkan kepada Kepala Badan untuk di Tanda Tangani Kepala Badan mengoreksi nilai transaksi yang diajukan oleh wajib pajak.jika nila transaksinya sudah sesuai maka SKPD dibubuhi tanda tangan , dan jika harga tidak sesuai maka permohonan dikembalikan untuk dilakukan penyesuaian atau peninjauan lokasi Petugas /kasie Menyerahkan SKPD kepada wajib Pajak/pemohon dan mengarahkan untuk melakukan pembayaran pada bank yang telah ditetapkan Wajib Pajak menerima SKPD dan melakukan pembayaran dan melaporkan hasil pembayaran kepada petugas/kasie Petugas/kasie Melakukan pencatatan dan pengarsipan atas seluruh dokumen dan bukti pembayarannya Selesai
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.