Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peran Fakultas Hukum Unsyiah Dalam Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peran Fakultas Hukum Unsyiah Dalam Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh"— Transcript presentasi:

1 Peran Fakultas Hukum Unsyiah Dalam Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh
Seminar Dalam Rangka Milad Fakultas Syari’ah UIN Ar Raniry Banda Aceh, 17 Mei 2017/20 Sya’ban 1438 Oleh Faisal A. Rani

2 Bismillahirrahmanirrahim;
Assalamu’alaikum Wr. Wb., Bapak/Ibu peserta seminar yang kami hormati, mari kita sama-sama mengucapkan puji syukur kepada Allah Subhanuhu wata’ala, atas karunia-Nya kita dapat berhdhir ke tempat acara seminar hari ini, seraya kita berdo’a kepada Allah SWT supaya kita diberi keberkahan dan dapat kembali ke tempat kediaman kita masing-masing dengan selamat, amin. Terima kasih kepada Fakultas Syari’ah dan Panitia telah memprogrmkan acara ini dari jauh-jauh hari, dan mempercayakan kami untuk menjadi nara sumber hari ini.

3 Pertanyaan pokok – apa peran Fakultas Hukum (Universitas Syiah Kuala) dalam penerapan syari’at Islam di Aceh? Secara formal penerapan syari’at Islam di Aceh – sebagai bagian dari system pemerintahan (otonomi) – dimulai ketika ditetapkan UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Nanggroe Aceh Darussalam. Kemudian, pada tahun 2006 ditetapkan UUNo.11Tahun tentang Pemerintahan Aceh – undang-undang terakhir ini mengatur lebih tetagas tentang penerapan syari’at Islam diAceh.

4 Berlakunya hukum Islam di Indonesia, khususnya Aceh, tidak terlepas dari masuknya Islam di nusantara, terjadi proses islamisasi secara damai, dan kerajaan-kerajaan Islam menggantikan tempat kerajaan-kerajaan sebelumnya. Beralih keyakinan dari agama (kepercayaan) sebelumnya ke agama baru (Islam) diikuti dengan perpindahan sikap. Hukum adalah sesuatu yang esensial dalam Islam yang mengendalikan sikap hidup ummatnya – bila seseorang masuk Islam, maka secara otomatis ia mengakui hukum Islam sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan pribadi dan masyarakat.

5 Sebetulnya, dalam sejarah hukum di Indonesia, keberadaan dan pelaksanaan hukum Islam telah menjadi living law jauh sebelum masuknya hukum Belanda. Pendidikan syari’ah dibangun dan menjadi bagian kehidupan masyarakat sejak abad ke 14 bersamaan dengan masuknya Islam ke wilayah nusantara, karena sudah menjadi watak dan kepribadian muslim yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari keimanan dan hukum agamanya didalam berbagai aspek kehidupannya.

6 Pendidikan hukum Islam atau syari’at saat itu dapat dilihat dalam dua bentuk, informal dan formal.
Pendidikan informal saat itu berjalan seiring dengan tradisi pemberlakuan hukum-hukum Islam yang berlaku dalam keseharian masyarakat, seperti tradisi praktek tahkim (semcam arbitrase), shighah (ijab-qabul) dalam menjalankan akad nikah, meminta fatwa ulama, self and officer assessment dalam pembayaran zakat dan berbagai prkatek hukum lainnya. Pendidikan hukum syari’at secara “formal” untuk konteks saat itu umumnya disatukan dengan paket pendidikan keagamaan di pesantren-pesantren.

7 Formalisasi pendidikan syari’at di pesantren tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara muslim lainnya misalnya Turki, Mesir, Sudan, namun diketiga negara tersebut tergusur oleh exspansi pendidikan umum dan arus globalisasi. Di Turki pada tahun 1924 Mustafa Kamal At Tarturk menghapus sistem madreese (madrasah) dan mengubah mebnjadi sekolah-sekolah umum. Di Mesir 1961 Presiden Gamal Abdul Nasser juga menghapus sistem al- madrasah dengan alasan integrasi dan nasionalisasi. Dari contoh tersebut, sistem pendidikan syari’ah rentan terhadap globalisasi.

8 Dalam bidang hukum kemasyarakatan,walau bagaimanapun sederhanannya masyarkat Islam, individu2 dalammasyarakat tersebut paling tidak pasti berusaha melaksanakan hukum perkawinan dan kewarisan Islam. Dalam bidang kemasyarakatan ini, Islam memperkenalkan tradisi hukum baru,menawarkan dasar2 tingkah laku sosial baru. Di samping itu, Islam juga menyumbangkan konsepsi baru hukum,merubah ikatan yang bersifat kesukuan dan kedaerahan menjadi ikatan yang bersifat universal. Mengutip Daniel S. Lev.Islam telah membentuk sebuah konsepsi soaial politik supralokal sebelum Belanda dapat menyatukan Nusantara dalam sebuah administrasi pemerintahan.

9 Hukum Islam telah berlaku dalam masyarakat sebelum colonial Belanda – kenyataan ini diakui Belanda setelah melihat berbagai pemberontakan terhadap kekuasaan kolonila Belanda – misalnya perlawanan masyarakat Aceh, sebagai “perang sabi”, perang Diponogoro di Jawa, yang ternyata merupakan perlawanan menegakkan hukum Islam. Dalam buku memoir seorang Letnan Kolonel Belanda pada masa Perang Diponogoro ( ) mengisahkan bahwa “tujuan perlawanan orang Jawa terhadap Belanda sebenarnya adalah agar hukum Isalam tetap berlaku untuk orang Jawa”.

10 Demikian gamaran sekilas,mengapa hukum Islam ada dalam kurikulum Fakultas Hukum.
Sejak Belanda membentuk Rechtshogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia – hukum Islam sebagai suatu cabang ilmu hukum yang diajarkan, dengan nama Mohammedansche Recht atau Islamologi. Mengapa hukum Islam menjadi kurikulum? Tentunya alasan sosiologis,bahwa mayoritas rakyat Hindia Belanda beragama Islam, oleh karena itu mahasiswa hukum perlu dibelaki pengetahuan dasar tentang hukum Islam.

11 Dalam kurikulum Fakultas Hukum yang berlaku sekarang berdasarkan SK Menteri Pdan K RI No. 17/D/O/1993, tercantum mata kuliah Hukum Islam, termasuk salah satu mata kuliah wajib dalam muatan nasional. Kurikulum Fakultas Hukum Unsyiah, berdasarkan SK Rektor Nomor 1428 Tahun tanggal 21 Juli 2016, beberapa mata kuliah yang terkait dengan hukumIslam, yaitu: Pendidikan Agama, 2 sks, smt 1; Hukum Islam,4 sks, smt 2; Hukum Waris, 2 sks, smt 5; Kaedah-kaedah hukum Islam, 2 sks, (pilh); Hukum Pidana Islam (Jinayat),2sks,(pilh); Hubungn Antar Manusia Dalam Islam, 2 sks (pilh).

12 Penerapan syari’at Islam di Aceh, Fakultas Hukum berperan aktif, sejak draft UU Pemerintahan Aceh dirumuskan. Sejak MoU antara Pemerintah Indonesia dan GAM, Fakultas Hukum berperan aktif, bahkan pihak pertama merespon secara akademik butir-butir dalam MoU tersebut, pekan pertama setelah MoU ditandatangani. Unsyiah melalui FH berhasil merumuskan butir-butir MoU tersebut dalam salah satu Draft UU, di samping draft dari UIN, yang merupakan cikal bakal draft UU PA.

13 Fakultas Hukum berperan aktif dalam perumusan berbagai Qanun yang terkait dengan penerapan syari’at Islam di Aceh. Di samping itu, kajian-kajian akademik, berupa penelitian dosen, mahasiswa program sarjana, pascasarjana (S2 dan S3), telah memberikan sumbang pikiran akademik dalam usaha penerpan syari’at Islam diAceh. Namun karena tradisi akademik, belum banyak menyentuh substansi penerapan syari’at Islamdalam perspektif hukumpublik, dan bidang-bidang hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam UU No.11 Tahun 2006.

14 Dalam UU No. 11Tahun 2006, kepada Pemerintah Aceh dilimpahkan kewenangan bersifat devolutif, untuk mengatur bidang muamalah, ahwal al sahsiah, dan jinayah. Dukungan kurikulum masih bersifat tradisi Fakultas Hukum secara nasional, hukum yang bersifat hubungan personal, belum menyentuh publik, kalaupun ada belum begitu serius. Dalam kajian-kajian bersifat akademik, Disertasi S3, kami menganjurkan setiap kajian disertasi tercantum perspektif Hukum Islam, dan ini merupakan perhatian FH terhadap penerapan syari’at Islam di Aceh.

15 Bagaimana peran Fakultas Hukum (Syari’ah) dalam pengembangan hukum Islam di Aceh? Kita harus menghapus stigma dikatomi hukum Islam dan hukum nasional (umum, bukan hukum Islam). Kita harus kembali kepada cita2 dan komitmen negara Indonesia pasca era reformasi, yang pada prinsipnya ingin mmiliki dan menata hukum nasional secara terpadu dengan menghormati hukum”agama”, hukum adat, serta memperbaharui hukum warisan colonial. Khusus di Aceh, prinsip dan kaidah hukum Islam harus mampu dijabarkan lebih konkrit semelalui formalisasi sebagai standar perilaku dalam semua aspek kehidupan masyarakat, baik privat maupun publik – melalui formalisasi.

16 g Pemberlakuan syari’at Islam di Aceh belum sinergi dengan system pendidikan hukum (syari’at), kita menggunakan standar kurikulum lama. Kurikulum belummenyentuh soal-soal mendasar yang diinginkan dalam penerapan syari’at Islam yang mampu menjawab persoalan2 masyarakat modern (global). FH dan Fakultas Syari’ah harus meninjau ulang muatan kurikulum, sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan stakeholder yang ada di Aceh. FH dan Fakultas Syari’ah dapat menterjemahkan bidang muamalah, akhwal al sahsiah, dasn jinayah dalam kurikulum, mata kuliah, dan materi muatan bahan ajar.

17 Demikian, beberapa hal terkait sistem pendidikan hukum, hukum Islam, dan peran Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian Bapak/ Ibu peserta seminar. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Banda Aceh, 17 Mei 2017. Faisal A. Rani


Download ppt "Peran Fakultas Hukum Unsyiah Dalam Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google