Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Lesmono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Skema Kredit Mitra Jateng
2
Agenda 1 1 LATAR BELAKANG Realisasi visi dan Misi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pengentasan kemiskinan melalui pengembangan skema permodalan bagi usaha start up dan usaha mikro Realisasi / wujud nyata Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.53 tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Rencana Penerapan kebijakan Single Digit suku bunga kredit 2 SOLUSI Skema Kredit Mitra Jateng
3
“MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI”
Latar Belakang Mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2013 – 2018 “MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI” Khususnya pada misi ke 1 dan 2 yang selengkapnya sebagai berikut : Membangun Jawa Tengah Berbasis Trisakti Bung Karno, Berdaulat di Bidang Politik, Berdikari di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian di Bidang Kebudayaan; Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan, Menanggulangi Kemiskinan dan Pengangguran; Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah yang Bersih, Jujur dan Transparan, “ Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” Memperkuat Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan; Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan dan Proses Pembangunan yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak; Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat; Meningkatkan Infrastruktur untuk Mempercepat Pembangunan Jawa Tengah yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan.
4
Latar Belakang Jumlah penduduk miskin lebih dari 10% total penduduk Jawa Tengah. Perlu segera dientaskan untuk menjadi lebih sejahtera dan produktif yang pada skala lebih luas akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah melalui penyediaan skema permodalan.
5
Latar Belakang
6
Solusi . Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Bank Jateng menawarkan Solusi permodalan untuk usaha mikro kecil sekaligus menjawab tantangan menurunkan angka kemiskinan melalui pemberian “kail” modal usaha dengan persyaratan mudah, tanpa agunan dan bunga rendah. Skema permodalan ini disebut dengan Kredit Mikro Sejahtera Jawa Tengah atau disingkat Kredit Mitra Jateng dengan plafond maksimal Rp. 25 juta
7
Skema Kredit Mitra Jateng25
FITUR KETERANGAN Plafond Maksimal Rp. 25 juta per debitur Suku Bunga kredit Maksimal 7% per tahun efektif atau setara 3,4% flat per tahun atau 0,2% per bulan (terendah saat ini). Jangka waktu kredit Maksimal 3 (tiga) Tahun Penggunaan kredit Modal kerja dan atau investasi dengan Sasaran usaha diprioritaskan pada sektor ekonomi masyarakat Jawa Tengah seperti pertanian, perikanan/kelautan, perdagangan, pengolahan dan jasa-jasa. Metode Angsuran Angsuran menurun atau annuitas bulanan yang dibayarkan setiap bulan Fasilitas Tanpa Agunan, tanpa biaya bank (provisi, administrasi, materai dan lain-lain ) Persyaratan Pengajuan Kredit Calon debitur adalah perorangan / kelompok usaha / kelompok tani / kelompok nelayan Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan usia saat jatuh tempo kredit maksimal 60 tahun. Memiliki usaha produktif yang telah berjalan sekurang-kurangnya 6 bulan. Tidak tergolong debitur kredit macet Mengisi formulir permohonan kredit Melampirkan foto copy KTP / identitas diri suami dan istri Melampirkan surat ijin usaha atau IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) atau surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM atau sejenisnya.
8
Proses Kredit Gambaran Proses Kredit Mitra Jateng :
Bank Bisa menyalurkan sendiri atau bekerjasama dengan Dinas Koperasi dalam hal penyediaan data dan pendampingan usaha Data Pelaku Usaha Mikro PENJAMINAN LAYAK TOLAK TIDAK LAYAK Kualitas Nasabah Dinas Koperasi
9
Dokumen yang disiapkan
Formulir Aplikasi Kredit Surat Ijin Usaha Mikro Kecil K T P dan KK
10
Hal – hal yang perlu menjadi perhatian
Untuk Menjadi diperhatikan 2 5 3 4 1 Target penyaluran adalah 1000 debitur atau Rp. 10 miliar per Kabupaten / Kota (mana yang tercapai lebih dahulu) Non performing loan maksimal 2%, apabila melebihi 2% maka tidak boleh menyalurkan kredit. Diutamakan calon debitur baru (belum pernah mengambil kredit di bank) dan atau historis BI checking lancar. Pemberian kredit tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, sesuai kemampuan (repayment capacity), kepatutan serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku Diutamakan yang menjadi mitra binaan Dinas Koperasi UMKM dan sudah memiliki IUMK.
11
Simulasi angsuran kredit
12
Penutup
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.