Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Wawasan Nusantara
2
Sub Pokok Bahasan : Pengertian Wawasan Nusantara
Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara Latar belakang Konsepsi Wawasan Nusantara Perwujudan Wawasan Nusantara Unsur Dasar Wawasan Nusantara Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara
3
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, pengelihatan. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Pasifik.
4
Wawasan Nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dn lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.
5
B. Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai visi bangsa. Visi merupakan keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang di inginkan.Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan.Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
6
Kedudukan wawasan nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia :
Pancasila/Pembukaan UUD 1945 Landasan Idiil UUD 1945 Landasan konstitusional Wawasan Nusantara Landasan Visional Ketahanan Nasional Landasan Konsepsional Dokumen Rencana Pembangunan Landasan Operasional PEMBANGUNAN NASIONAL
7
C. Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Aspek Historis Aspek Geografis dan Sosial Budaya Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
8
C. Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Aspek Historis Aspek Geografis dan Sosial Budaya Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
9
D. Perwujudan Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dalam perUUan yaitu ketetapan MPR tentang GBHN, akan tetapi ketetapan MPR sekarang sudah dicabut sehingga sebagai dasar yaitu Pasal 25 A UUD 1945,yag berbunyi : Negara Kesatuan RI adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU. UU yang mengatur hal tersebut adalah UU No 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
10
Cara pandang bangsa Indonesia dalam wawasan nusantara mecakup :
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politk, meliputi masalah-masalah: kewilayahan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan falsafah dan ideologi negara, kesatuan hukum yang mengabdi kepentingan nasional Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,meliputi masalah-masalah : kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensial, pemeretaan hasil pemanfaatan kekayaan wilayah nusantara, keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi
11
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, meliputi masalah-masalah : pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam kemajuan masyarakat; mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional budaya bangsa Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, meliputi masalah-masalah : persamaan hak dan kewajiban bagi setiap waraga negara dalam membela negara; ancaman terhadap satu pulau atau daerah merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa
12
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (contour) :wadah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara meliputi : wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya yaitu bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Isi (Content) : aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalm pembukaan UUD Isi menyangkut dua hal esensial yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatn bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional; persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
13
Tata laku (conduct) :hasil interaksi wadah dan isi yang meliputi tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah merupakan sikap,semangat, jiwa untuk mendukung wawasan nunsantara, sedangkan tata laku lahiriah merupakan perilaku atau tindakan dalam mengimplementasikn wawasan nusantara
14
F. Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara
Tujuan ke dalam : menjamin perwujudan persatuan da kesatuan segenap sapek kehidupan nasional Tujuan keluar : terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang berubah, melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, kerja sama, dan saling menghormati
15
Manfaat wawasan nusantara :
Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Dibuktian dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut Sehingga Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdsasarkan ordonansi 1939 luas teritorial RI yaitu 2 juta km persegi berubah menjadi 5 juta km persegi Pertambahan lusa wilayah sebagai ruang hidup ang memebrika potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahtetraan rakyat mawasan nusantara Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah yang perlu dipertahankan Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integarasi nasional, tercermin dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika
16
Terima Kasih Semoga Bermanfaat
S e l e s a i Terima Kasih Semoga Bermanfaat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.