Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBudi Tedja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Nasional IAI Jakarta, 18 Juni 2011 Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
2
PENDAHULUAN (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Ditetapkan 3 Mei 2011 Diundangkan 1 Juni 2011 Terdiri dari 7 Bab, 39 Pasal
3
PENDAHULUAN (2) Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Registrasi
Bab III. Izin Praktik dan Izin Kerja Bab IV. Komite Farmasi Nasional Bab V. Pembinaan dan Pengawasan Bab VI. Ketentuan Peralihan Bab VII. Ketentuan Penutup
4
Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
what STRA STRTTK SIPA , SIKA atau SIKTTK by whom Dikeluarkan o/ Menteri Menteri mendelegasikan kepd KFN Dikeluarkan o/ Menteri Menteri mendelegasi kepd Ka DinKes Prov Dikeluarkan o/ Kepala DinKes Kab/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan Permohonan kepd KFN Tembusan kepada DirJen Binfar & Alkes dan PP Org. Profesi Dpt on line Permohonan kepd Ka DinKes Prov Permohonan kepd Ka DinKes Kab/Kota Tembusan kepd Ka DinKes Prov how where Tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan Pusat (Jakarta) Tempat menyelesaikan pendidikan - berlaku sepanjang STRA atau STRTTK masih berlaku - Tempat praktek/bekerja msh sesuai dg yg tercantum dlm SIPA, SIKA atau SIKTTK ED 5 (lima) Tahun 5 (lima) Tahun
5
PERSYARATAN STRA (1) Ijazah Apoteker Sertifikat Kompetensi Apoteker
Telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker Surat Keterangan sehat fisik dan mental Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
6
PERSYARATAN STRA (2) ...bagi Apoteker lulusan luar negeri
Surat Keterangan telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker dari Institusi Pendidikan yg terakreditasi Surat izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perUU-an di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi Apoteker WNA
7
SERTIFIKAT KOMPETENSI PROFESI
Dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah lulus uji kompetensi Berlaku 5 tahun dan dpt dilakukan uji kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya Uji kompetensi dilakukan oleh Org. Profesi melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi (SKP) Pedoman penyelenggaraan uji kompetensi ditetapkan oleh KFN
8
TATA CARA MEMPEROLEH STRA (1)
Apoteker mengajukan permohonan kepada KFN, cc: DJ Binfar & Alkes dan PP Org. Profesi Dapat dilakukan secara online 10 HK setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, KFN menerbitkan STRA
9
TATA CARA MEMPEROLEH STRA (2)
Dokumen yang dilampirkan: FC Ijazah Apoteker FC Surat Sumpah/Janji Apoteker FC Sertifikat Kompetensi Profesi Surat Keterangan sehat fisik dan mental Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanaan ketentuan etika profesi Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 2x3 masing-masing sebanyak 2 lembar
10
DAFTAR NAMA APOTEKER BARU PELANTIKAN & PENGUCAPAN SUMPAH APOTEKER
APOTEKER BARU LULUS DAFTAR NAMA APOTEKER BARU Fakultas Farmasi xxx PELANTIKAN & PENGUCAPAN SUMPAH APOTEKER SERTIFIKAT KOMPETENSI STRA Kolektif, 1 bln sebelum pelantikan Org. Profesi 2 minggu sebelum pelantikan 2 minggu sebelum pelantikan KFN
11
REGISTRASI ULANG Registrasi ulang dilakukan sesuai tata cara memperoleh STR dengan melampirkan STRA yang lama Harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRA habis masa berlakunya
12
PENCABUTAN STRA (1) STRA dapat dicabut karena: Permohonan ybs
Pemilik STRA tdk lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yg dibuktikan dengan putusan pengadilan
13
IZIN PRAKTEK DAN IZIN KERJA (1)
SIPA: Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian Apoteker Pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian SIKA bagi Apoteker yg melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran
14
IZIN PRAKTEK DAN IZIN KERJA (2)
SIPA bagi Apoteker penanggung jawab atau SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian Apoteker PJ di Puskesmas dapat menjadi Apoteker Pendamping di luar jam kerja SIPA Pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian
15
TATA CARA MEMPEROLEH SIPA atau SIKA (1)
Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dina Kesehatan Kab/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dillaksanakan, cc: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Untuk permohonan SIPA sbg Apoteker Pendamping hrs dinyatakan permintaan SIPA untuk tempat PK pertama, kedua atau ketiga 20 HK setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, Ka Dinkes Kab/Kota menerbitkan SIPA atau SIKA
16
TATA CARA MEMPEROLEH SIPA atau SIKA (2)
Dokumen yang dilampirkan: FC STRA Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran Surat rekomendasi dari organisasi profesi Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar
17
PENCABUTAN SIPA atau SIKA (1)
SIPA atau SIKA dapat dicabut karena: Permohonan ybs STRA tidak berlaku lagi Ybs tidak bekerja pd tempat yg tercantum dlm surat SIPA atau SIKA Ybs tdk lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dg surat keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yg dibuktikan dengan putusan pengadilan
18
KOMITE FARMASI NASIONAL (1)
KOMPOSISI: Kemenkes 2 BPOM 1 Org. Prof. 3 Org. TTK 1 Perhimpunan PTFI 1 Kemendiknas 1 SEKRETARIAT PNS BERTGGJWB KEPD SES DJ BINFAR & ALKES DIVISI SERTIFIKASI & REGISTRASI DIVISI PEDIDIKAN DAN PELATIHAN BERKELANJUTAN DIVISI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
19
KOMITE FARMASI NASIONAL (2)
Ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan DJ Binfar & Alkes Untuk anggota KFN yang berasal dari organisasi atau perhimpunan harus diusulkan oleh organisasi atau perhimpunan ybs kepd DJ Binfar & Alkes Masa bakti 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode Ketua KFN harus seorang apoteker
20
KOMITE FARMASI NASIONAL (3)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, KFN dapat membentuk tim ad hoc, yang bertugas menyelesaikan dugaan pelanggaran disiplin Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran disiplin diatur oleh KFN
21
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan thd pelaksanaan dan penerapan peraturan ini dilakukan oleh DJ Bina Kefarmasian & Alkes, Ka Dinkes Prov, Kab/Kota, organisasi dan/atau perhimpunan terkait sesuai dg fungsi dan tugas masing-masing Hasil pembinaan dan pengawasan dilaporkan secara berjenjang kepada DJ
22
KETENTUAN PERALIHAN (1)
Apoteker yg sudah memiliki SP atau SIK dianggap telah memiliki STRA, SIPA atau SIKA Wajib MENGGANTI SP atau SIK dg STRA dan SIPA/SIKA paling lambat 31 Agustus 2011 Mendaftar melalui website KFN selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tgl 31 Agustus 2011, dg melampirkan: FC KTP/Sim/Paspor FC Ijazah Apoteker SIK atau SP Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 2x3 masing-masing sebanyak 2 lembar
23
KETENTUAN PERALIHAN (2)
Setelah mendapatkan STRA pertama kalinya, wajib mengurus SIPA atau SIKA Masa berlaku STRA, SIPA, SIKA diberikan berdasarkan tanggal kelahiran apoteker
24
TINDAK LANJUT KFN: Proses PENGGANTIAN: Sosialisasi dan advokasi
Finalisasi website Penetapan keanggotaan Proses PENGGANTIAN: Data-base SIK terdahulu (DJ POM) dan SP (Biro Kepegawaian) otomatis ditetapkan STRA, foto diserahkan/dikirimkan lgs bisa diserahkan STRA kepada ybs Secara manual (perorangan atau kolektif) Tidak dikenakan biaya Sosialisasi dan advokasi
25
Jumat, 17/06/ :58 WIB Visiting Apoteker Cegah Dokter Jualan Obat Tya Eka Yulianti - detikBandung Bandung - Imbauan Menteri Kesehatan agar apoteker mengunjungi pasiennya salah satu alasannya agar penggunaan obat generik dapat lebih meningkat. Selain itu, untuk mencegah praktik dokter yang menjual sendiri obat pada pasiennya. "Obat generik harus lebih ditingkatkan pemakaiannya. Saat berdiskusi dengan dokter, apoteker bisa meminta agar pasien diberi obat generik," ujar Menteri Kesehatan dalam press confrence 5th Conference of Asian Association of Schools of Pharmacy (AASP) di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Jumat (17/6/2011). Saran penggunaan obat generik diberikan karena harganya lebih terjangkau namun tetap berkualitas. Selain itu pendampingan apoteker pada pasien dalam pemberian obat dilakukan untuk mencegah adanya dokter yang menjual langsung obat pada pasiennya. "Dokter tidak diperkenankan menjual obat, kecuali di daerah yang tidak ada apotek dan apoteker. Pasien seharusnya mendapat obat dari pelayanan farmasi," katanya. Ia pun berharap, peran apoteker dalam pelayanan kesehatan dapat lebih dikuatkan. (tya/ern)
26
Mari kita kawal bersama Permenkes 889/2011
selamat berkarya TERIMA KASIH Mari kita kawal bersama Permenkes 889/2011
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.