Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Lembaga Legislatif Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Lembaga Legislatif Indonesia"— Transcript presentasi:

1

2 Lembaga Legislatif Indonesia
Badan legislatif di Indonesia adalah struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta melakukan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh badan eksekutif di mana para anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. parlemen Indonesia yang terdiri atas dua kamar dewan. Kamar pertama disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan kamar kedua disebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

3 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR digariskan oleh Pasal 2 UUD 1945 yang meliputi tiga hal yaitu: Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar; Melantik Presiden dan Wakil Presiden Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut Undang-undang Dasar.

4 Susunan keanggotaan MPR berubah, dgn dihapus utusan golongan (functional Representation). Anggota MPR terdiri dari DPR (political representation) dan DPD (regional representatif). fungsi MPR tidak lagi berfungsi sebagai ‘supreme body’. prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) secara tegas antara fungsi legistatif dan eksekutif dalam perubahan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) dalam perubahan pertama UUD 1945 yang dipertegas lagi dengan tambahan pasal 20 ayat (5) perubahan kedua UUD Dalam perubahan-perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan membentuk Undang-Undang berada di tangan DPR.

5 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. Dalam membentuk undang-undang tersebut, DPR harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden. Fungsi-fungsi yang melekat pada DPR adalah: (1) fungsi anggaran; (2) fungsi legislasi; dan (3) fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden.

6 Mengapa image anggota DPR begitu buruk di mata masyarakat?
Anggotan DPR terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota DPR melihat segala masalah dari kacamata politik. Melalui lembaga ini, masyarakat di suatu negara diwakili kepentingan politiknya dalam tata kelola negara sehari-hari. Mengapa image anggota DPR begitu buruk di mata masyarakat?

7 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kelahiran DPD sangat didasari oleh keinginan semua pihak termasuk pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki hubungan kerja dan penyaluran kepentingan antara kedua level pemerintahan tersebut. Dalam hal ini, DPD juga diharapakan hadir sebagai lembaga yang mampu membantu untuk mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah sesuai semangat otonomi daerah yang menjamin keadilan, demokrasi, dan jaminan keutuhan integritas wilayah negara. 2 Meskipun pada kenyataannya peran dan keberadaan DPD dalam penyelenggaraan hubungan Pemerintah Daerah dan Pusat serta representasinya sebagai wakil daerah belum mampu menjawab tantangan tersebut secara maksimal.

8 Pada dasarnya DPD sengaja didesain hampir atau memang hendak menyerupai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebagaimana diatur dalam UUD’45 Amandemen bahwa DPD merupakan representasi langsung rakyat di daerah yang menjadi konstituten perwakilannya. Tugas dan tangung jawab DPD berkisar pada pengawasan dan pengusulan realisasi hubungan pusat dan daerah berserta kepentingan yang ada di dalamnya ke dalam produk perundang-undangan. 3 Dalam hal ini, sebenarnya peran DPD sangat strategis, karena dengan begitu pemerintah pusat sebenarnya mempunyai rekan kerja yang seimbang dalam hal penyelenggaraan hubungan pemerintah pusat dan daerah.

9 Secara sederhana, berdasarkan pasal 22 D UUD’45, dapat dikatakan bahwa peran dan kewenangan DPD hanya sebatas pengusulan RUU yang terkait dengan otonomi daerah, pengawasan khusus untuk bidang otonomi daerah, serta turut serta dalam pembahasan RUU yang terkait dengan otonomi daerah namun hanya ketika RUU tersebut belum dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah atau hanya sampai pada rapat pembahasan tingkat I di DPR


Download ppt "Lembaga Legislatif Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google