Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penagihan Seketika dan Sekaligus

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penagihan Seketika dan Sekaligus"— Transcript presentasi:

1 Penagihan Seketika dan Sekaligus

2 Latar Belakang Bahwa masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya hutang pajak sehingga memerlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Bahwa UU No. 19 tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara tidak dapat sepenuhnya mendukung pelaksanaan UU perpajakan yang berlaku. Perlu adanya peraturan perundangan yang dapat mengatasi permasalahan mengenai tunggakan pajak dan memberi motivasi peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban membayar pajak.

3 Penagihan seketika dan sekaligus
Penagihan Seketika adalah penagihan yang dilaksanakan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dan tidak mengikuti jadwal penagihan. Penagihan Sekaligus adalah penagihan yang dilakukan untuk seluruh jenis pajak.

4 Penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan dalam hal
Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaannya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia. Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dikuasai atau melakukan perubahan dalam bentuk lainnya. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

5 Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Tanpa didahului Surat Teguran Sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan Sebelum penerbitan Surat Paksa


Download ppt "Penagihan Seketika dan Sekaligus"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google