Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK"— Transcript presentasi:

1 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
HUKUM PAJAK KELOMPOK 5 Meitri Pangestika ( ) Desy Rahmawati ( ) Yuni Restiastutik ( ) Riani Sugiarti ( ) Artati Anggita Putri ( ) Nurmala Khasanah ( ) Dita Anggraeni ( ) Ahmad Yahdin H ( ) Abdul Qohar (-)

2 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
8. OBJEK SITA 2. TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK 9. LELANG 3.PEJABAT DAN JURU SITA PAJAK 10. PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN 4. DASAR PENAGIHAN PAJAK 11. GUGATAN DAN SANGGAHAN 5. PENAGIHAN SEKALIGUS DAN SEKETIKA 12. PEMBETULAN ATAU PENGGATIAN 6. SURAT PAKSA 13. KETENTUAN PIDANA 7. PENYITAAN 14. DALUWARSA TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK

3 PENAGIHAN PAJAK Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menagur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus meberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang-barang yang telah disita. Penagihan Pajak Pasif : Penagihan yang dilakukan dengan menggunakan Surat Teguran Pajak (STP) dan surat lainnya yang jika dalam waktu 30 hari belum dilunasi maka 7 hari setelah jatuh tempo akan dilakukan penagihan. Penagihan Pajak Aktif : Fiskus berperan aktif dalam mengirim surat teguran dan diikuti dengan melakukan tindakan sita dan pelelangan

4 TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK
1. Surat Teguran : Apabila utang pajak yang tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, tidak dilunasi sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo (1 bulan sejak tanggal diterbitkannya) 2. Surat Paksa : Apabila utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran maka akan diterbitkan Surat Paksa dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp , utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2x24 jam. 3. Surat Sita : Apabila utang pajak belum juga dilunasi dalam waktu 2x24 jam dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak dengan dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp 4. Lelang : Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak belum juga dilunasi maka akan dilanjutkan tindakan pelelangan di Kantor Pelelangan Negara. Apabila biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama biaya iklan untuk pengumuman lelangdalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

5 PEJABAT DAN JURU SITA PAJAK
Pejabat adalah orang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekalius, Surat Paksa dan surat lainnya yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak menurut UU dan Perda. Juru Sita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Syarat-syarta yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi juru sita pajak adalah : 1. Berijazah serendah-rendahnya SMU atau yang setingkat dengan itu. 2. Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a. 3. Berbadan Sehat. 4. Lulus pendidikan dan pellatihan juru sita pajak. 5. Jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.

6 Harus dilengkapi tanda pengenal dan ditunjukan pada penanggung pajak.
Berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan yang diduga sebagai tempat penyimpanan objek pajak. Dapat meminta bantuan kepolisian, kejaksaan dan pihak lain. Melakukan tugas di wilayah kerja pejabat yang mengangkat kecuali ditetapkan lain dengan keputusan menteri atau keputusan lkepala daerah. Dalam Melaksanakan Tugas Juru Sita Pajak diberhentikan apabila : Meninggal dunnia. Pensiun. Karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya. Ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas. Melakukan perbuatan tercela. Melanggar sumpah atau janji juru sita pajak. Sakit jasmani atau rohani terus-menerus.

7 DASAR PENAGIHAN PAJAK STP , SKPKB, SKPKBT , dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak. Termasuk STPPBB, SKBKB, SKBKBT dan STB Dasar penagihan pajak pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan. yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya Utang Pajak

8 PENAGIHAN SEKALIGUS DAN SEKETIKA
akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau indikasi; memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai menghentikan atau mengecilkan perusahaan,; membubarkan,  menggabungkan, memekarkan, memindahtangankan atau mengubah bentuk. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan KONDISI sebelum TGL jt pembayaran; tanpa didahului ST; diterbitkan sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan; atau diterbitkan sebelum penerbitan SP. PENERBITAN

9 SURAT PAKSA Diterbitkan dalam hal
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran Diterbitkan dalam hal  telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus  PP tidak melunasi sd. Jt dan telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis; Tata Cara Penyampaian Surat Pajak : Menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantior pejabat yang menerbitkannya Melalui media massa Dengan Pernyataan : Dibacakan dan menyerahkan penyalinan Menandatangani berita acara

10 Karakteristik : Memerintahkan dengan paksa untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Kepala surat : “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Telah memiliki kekuatan eksekutorial dan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. parate executie Dalam Surat Paksa terdapat 2 (dua) perintah. kepada Penanggung Pajak kepada Jurusita

11 Surat Perintah Melakukan Penyitaan
Dasar dilakukannya Penyitaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan Perintah kepada Jurusita Pajak Saksi Perintah untuk membuat BAPS Tata Cara Melakukan Penyitaan : - Jangka waktu 2x24 jam Membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita Ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan (ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB BADAN TERSEBUT)

12 OBJEK SITA perhiasan emas, permata dan sejenisnya
uang tunai termasuk mata uang asing kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek surat berharga yang tidak diperdagangkan di bursa efek piutang penyertaan modal pada perusahaan lain Penyitaan Barang Tidak Bergerak Tanah dan bangunan

13 Larangan bagi Penanggung Pajak sehubungan pelaksanaan Penyitaan
memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita; membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu; membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan

14 Penggecualian Objek Sita
Barang-barang yang dikecualikan dari penyitaan sebagai berikut : 1. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya 2. Persedian makanan dan minuman untuk keperluan 1bulan beserta alat-alat memasak didapur dirumah 3. Perlatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya Penyitaan Tambahan Dilaksanakan apabila : 1. Nilai barang disita sebagaimana dalam pasal 14 ayat (1) nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak 2. Hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak Hak Mendahulu Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu, kecuali 1. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun barang tidak bergerak 2. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisa 3. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut

15 Pencabutan Sita Terhadap barang sitaan penanggung pajak dilarang :
1. Memindahkan hak,memindahtangankan,menyewa,meminjamkan,menyembunyikan,menghilangkan,dan merusak barang yang telah disita 2. Membebani barang yang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau digunakan untuk pelunasan utang tertentu 3. Membebani barang yang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan tertentu 4. Merusak,mencabut,menghilangkan segel sita atau salinan berita acara pelaksanaan sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan Pencabutan Sita Dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak berdasarkan petusan pengadilan pajak

16 Lelang Prosedur Lelang
Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan pejabat berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dikantor lelang. Prosedur Lelang 9 (sembilan) prosedur lelang : 1. Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media masa 2. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan 3. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1x dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2x 4. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai banyak Rp tidak harus diumumkan melalui media masa 5. Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada kantor lelang sebelum lelang dilaksanakan 6. Pejabat pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli risalah lelang 7. Pejabat dan juru sita pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang,berlaku terhadap istri,keluarga sedarah,serta anak angkat 8. Pejabat dan juru sita pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan 9. Perubahan besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui media masa

17 Pelaksanaan Lelang Hasil Lelang
Ketentuan dalam pelaksanaan lelang sebagi berikut : 1. Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh wajib pajak 2. Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh penanggung pajak 3. Lelang tidak dilaksanakan apabila penaggung pajak telah melunasi utang pajak,berdasarkan putusan pengadilan Hasil Lelang Hal yang berkaitan dengan hasil lelang sebagi berikut : 1. Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar utang pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak 2. Penjualan secara lelang,biaya penagihan pajak ditambah 1% dari poko lelang 3. Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalika oleh pejabat kepada penanggung pajak setelah pelaksanaan lelang Ketentuan biaya yang timbul dalam rangka penagihan pajak selama barang yang telah disita belum dijual sebagai berikut : Besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp untuk setiap pemberitahuan surat paksa Rp untuk setiap pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan Besar biaya tambahan penaggung pajak dalam barang yang telah disita adalah secara lelang 1% dari poko lelang dan tidak secara lelang 1% dari hasil penjualan Tata cara pengelolaan dan penggunaan biaya penagihan pajak dan tambahan biaya penagihan pajak diatur dengan keputusan menteri keuangan

18 Pencegahan Dan Penyenderaan
Hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan sebagai berikut : 1. Pencegahan dilakukan terhadap jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak 2. Pencegahan dapat dilakukan terhadap beberapa orang sebagai penanggung pajak wajib pajak badan atau ahli waris 3. Keputusan pencegahan sekurang-kurangnya : a. Indentitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan b. Alasan untuk melakakukan pencegahan c. Jangka waktu pencegahan,paling lama 6bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6bulan Penyanderaan Hal-hal yang berkaitan dengan penyanderaan sebagai beikut : 1. Penyedaraan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan 2. Surat perintah penyenderaan memuat : a. Indentitas penaggung pajak c. Izin penyenderaan e. Tempat penyenderaan b. Alasan penyenderaan d. Lamanya penyenderaan 3. Penyenderaan dilaksanakan oleh juru sita pajak disaksikan oleh 2orang penduduk indonesia yang telah dewasa dikenal oleh juru sita pajak dan dapat dipercaya 4. Penanggung pajak yang disandera dilepas apabila : a. Apabila utang pajak&biaya penagihan pajak telah dibayar lunas b. Apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyenderaan itu telah terpenuhi c. Berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap 5. Dalam melaksanakan penyenderaan juru sita pajak dapat meminta bantuan kepolisian&kejaksaan 6. Masa penyederaan paling lama 6bulan&dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6bulan

19 Pembetulan atau Penggantian
Gugatan Hal-hal yang berkaitan dengan gugatan sebagai berikut : 1. Gugatan penanggung pajak terhadap pelaksaan surat paksa,surat pemerintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang hanya dapat diajukan kepada pengadilan pajak 2. Besarnya ganti rugi paling banyak Rp 3. Gugatan penanggung pajak diajukan dalam jangka waktu 14hari sejak surat paksa,surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang dilaksanakan Sanggahan Hal-hal yang berkaitan dengan sanggahan sebagi berikut : 1. Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada pengadilan negeri 2. Pengadilan negeri yang menerima surat sanggahan memberitahukan secara tertulis pejabat 3. Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan Pembetulan atau Penggantian Hal-hal yang berkaitan dengan pembentulan atau penggantian sebagi berikut : 1. Penanggung pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada pejabat terhadap surat teguran ,surat paksa,surat penyitaan,dan surat penentuan harga limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan dan kekeliruan 2. Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7hari sejak tanggal diterima permohonan harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan 3. Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh pejabat 4. Dalam hal permohonan ditolak tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu semula 5. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan pejabat tidak memberikan keputusan permohonan penanggung pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk semantara waktu

20 Lain-Lain Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah daluwarsa sebagimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah Pengajuan keberatan atau permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak Pengajuan gugatan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak Ketentuan Pidana Ketentuan pidana sebagai berikut : Penanggung pajak yang memindahkan hak,memindahtangankan,menyewakan,meminjamkan,menyembunyikan,menghilangkan,merusak barang yang telah disita dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp dan paling banya Rp Apabila pihak yang diberi tugas untuik mengalihkan atau menjual barang sitaan (sesuai UU PPSP Pasal 25 ayat (3) dipidanakan dengan pindana penjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4bulan 2 minggudan denda paling sedikit Rp dan paling banyak Rp Orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan menurut UU dengan sengaja menghalang-halangi atau menggalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan UU yg dilakukan oleh juru sita pajak dipidana dan dipenjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling sedikit Rp dan paling banyak Rp

21 Daluwarsa Tindakan Penagihan Pajak
Berdasarkan Pasal 22 UU KUP untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga,denda,dan biaya penagihan ,daluwarsa setelah lampau waktu 10 tahun terhitung sejak terutangnya pajak dan berakhirnya ,asa pajak dan tahun pajak yang bersangkutan Syarat-syarat penagihan pajak setelah melampaui waktu 10 tahun : 1. Diterbitkan surat taguran dan surat paksa dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa 2. Adanya pengakuan utang dari penaggung pajak baik secara langsung maupun tidak langsung,dikarenakan sebagi berikut : a. Adanya permohonan keberatan b. Adanya permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.


Download ppt "TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google