Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

2 PENGUASAAN Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah atau pemda sesuai kewenangannya melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan usaha. Pemerintah atau pemda melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.

3 ASAS DAN TUJUAN (1) Asas pembangunan ketenagalistrikan: manfaat,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi, mengandalkan pada kemampuan sendiri, kaidah usaha yang sehat, keamanan dan keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan, dan otonomi daerah.

4 Tujuan pembangunan ketenagalistrikan: Penyediaan tenaga listrik:
ASAS DAN TUJUAN (2) Tujuan pembangunan ketenagalistrikan: Penyediaan tenaga listrik: a. dalam jumlah yang cukup, b. kualitas yang baik, c. harga yang wajar, d. untuk kesejahteraan rakyat, dan e. untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

5 KEWENANGAN PEMERINTAH (1)
penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional; penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan; penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen; penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN); penetapan wilayah usaha; penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara; penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi; dilakukan oleh badan usaha milik negara; dan menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan Pemerintah;

6 KEWENANGAN PEMERINTAH (2)
penetapan Izin Operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi; penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh Pemerintah; penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan harga sewa jaringan dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah; penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Izin Operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah; penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;

7 KEWENANGAN PEMERINTAH (3)
penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika pada jaringan milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah; pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah; pengangkatan inspektur ketenagalistrikan; pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan; dan penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.

8 KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI (1)
penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan; penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) provinsi; penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota; penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi; penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi; penetapan Izin Operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota;

9 KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI (2)
penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Izin Operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi; penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika pada jaringan milik pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi; pembinaaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi; pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

10 KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA (1)
penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan; penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kabupaten/kota; penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/ kota; penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;

11 KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA (2)
penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota; penetapan Izin Operasi yang fasilitas instalasinya dalam kabupaten/kota; penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri; penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Izin Operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;

12 KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA (3)
penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika pada jaringan milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota; pembinaaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota; pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten/kota; dan penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

13 PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Sumber energi primer dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk penyediaan TL berkelanjutan. Pemanfaatan sumber energi primer mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan. Pemanfaatan sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri diutamakan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional. Pemerintah menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sumber energi untuk usaha penyediaan tenaga listrik.

14 RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional. RUKN ditetapkan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR. RUKN disusun dengan mengikutsertakan pemda. RUKD disusun berdasarkan RUKN dan ditetapkan pemda setelah berkonsultasi dengan DPRD.

15 USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM (UKU)(1)
Jenis usaha: 1. pembangkitan tenaga listrik; 2. transmisi tenaga listrik; 3. distribusi tenaga listrik; dan/atau 4. penjualan tenaga listrik. Dapat dilakukan secara terintegrasi oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha (monopoli). Wilayah usaha ditetapkan Pemerintah.

16 USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM (UKU) (2)
Pemerintah dan pemda melalui BUMN dan BUMD melaksanakan UKU. Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam UKU. BUMN diberi prioritas pertama. UKU dilakukan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pemda.

17 USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (UKS)
Jenis usaha: pembangkitan TL; pembangkitan dan distribusi TL; atau pembangkitan, transmisi, dan distribusi TL. Pelaku: instansi pemerintah, pemda, BUMN/D, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya. UKS untuk kapasitas tertentu (ditetapkan dng Permen ESDM) dilakukan berdasarkan Izin Operasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ pemda.

18 USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (1)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik: konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; pengoperasian instalasi tenaga listrik; pemeliharaan instalasi tenaga listrik; penelitian dan pengembangan; pendidikan dan pelatihan; laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

19 USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (2)
Usaha industri penunjang tenaga listrik: usaha industri peralatan tenaga listrik; dan/atau usaha industri pemanfaat tenaga listrik.

20 HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (1)
melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan; melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan; melintasi jalan umum dan jalan kereta api; masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu; menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah; melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

21 HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (2)
menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan; memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat; memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

22 HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN (1)
mendapat pelayanan yang baik; mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

23 HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN (2)
melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik; menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen; memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukan; membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

24 TANAH UNTUK USAHA PENYEDIAAN TL
Tanah yang dipergunakan secara langsung diberi ganti rugi, pengadaan tanah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang pertanahan. Tanah yang dipergunakan secara tidak langsung (dilintasi transmisi TL) diberi kompensasi. Ketentuan dan tata cara pembayaran kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

25 HARGA JUAL, SEWA JARINGAN DAN TARIF TENAGA LISTRIK
Harga jual/sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik bersifat regulated . Harga jual/sewa jaringan TL harus mendapat persetujuan Pemerintah/pemda. Tarif TL ditetapkan Pemerintah/Pemda atas persetujuan DPR/DPRD. Harga jual/sewa jaringan, dan tarif TL ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat. Pemerintah/pemda mensubsidi konsumen tidak mampu. Tarif TL dapat ditetapkan secara berbeda dalam suatu wilayah usaha.

26 JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA (1)
Pembelian tenaga listrik lintas negara, dapat dilakukan apabila: Belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat; Hanya sbg penunjang kebutuhan tenaga listrik setempat; Tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi; Untuk meningkatkan mutu dan keandalan; Tidak mengabaikan kemampuan penyediaan listrik dalam negeri; Tidak menimbulkan ketergantungan dari luar negeri.

27 JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA (2)
Penjualan tenaga listrik lintas negara, dapat dilakukan apabila: Kebutuhan tenaga listrik setempat telah terpenuhi; Harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; Tidak mengganggu mutu dan keandalan.

28 LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan untk mewujudkan kondisi andal, aman bagi instalasi dan mahluk hidup, dan ramah lingkungan. Instalasi TL wajib memeliki sertifikat laik operasi. Peralatan dan pemanfaat tenega listrik wajib memenuhi SNI. Tenaga teknik wajib memeiliki sertifikat kompetensi.

29 PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK TELEMATIKA
Dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik. Dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan. Dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan jaringan yang diberikan oleh Pemerintah/pemda.

30 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah/pemda melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha ketenagalistrikan dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan perijinan. Pengawasan pelaksanaan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dilakukan inspektur ketenagalistrikan.

31 SANKSI ADMINISTRATIF (1)
Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis; pembekuan kegiatan sementara; dan/atau pencabutan izin usaha. Sanksi administratif ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

32 SANKSI ADMINISTRATIF (2)
Perbuatan berikut dapat dikenai sanksi administratif: Tidak mengutamakan produk dan dalam negeri. Tidak memenuhi kewajiban dalam penyediaan TL. Menerapkan harga jual/sewa jaringan TL tanpa persetujuan Pemerintah/Pemda. Menerapkan tarif TL tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah/pemda. Melakukan jual beli TL lintas negara tanpa izin Pemerintah. Tidak memenuhi ketentuan per-UU-an di bidang lingkungan hidup. Memanfaatkan jaringan TL untuk telematika tanpa ijin Pemerintah/pemda.

33 KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN (1)
Perbuatan berikut dapat dikenai sanksi pidana: Melakukan usaha ketenagalistrikan tanpa izin. Tidak memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan, mengakibatkan kematian orang atau mengganggu kelangsungan penyediaan TL. Menggunakan TL yang bukan haknya (pencurian). Menggunakan tanah untuk usaha penyediaan TL tanpa memberi ganti rugi atau kompensasi terhadap yang berhak atas tanah. Mengoperasikan instalasi TL tanpa sertifikat laik operasi.

34 KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN (2)
Memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat TL tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia. Selain penyidik Kepolisian, dibentuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.

35 KETENTUAN PERALIHAN PT PLN dianggap telah memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Paling lama 2 (dua) tahun, Pemerintah telah melakukan penataan dan penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik kepada BUMN tsb. Keterangan: Kuasa Usaha Ketenagalistrikan berlaku paling lama 2 tahun. PP 17 Tahun 1990: Perusahaan yang didirikan dengan PP 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 1981 dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan sebagai PKUK. PP 23 Tahun 1994: Perum Listrik Negara yang didirikan dengan PP 17 Tahun 1990 dialihkan bentuknya menjadi perusahaan perseroan (persero) sebagai PKUK. 2. IUKU, IUKS, IUPTL yang dikeluarkan berdasarkan UU 15/85 berlaku sampai habis masa berlakunya.

36 KETENTUAN PENUTUP www.djlpe.esdm.go.id
Pada saat UU ini mulai berlaku, UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan UU ini.


Download ppt "UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google