Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika."— Transcript presentasi:

1 Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika

2 Kompetensi Dasar Menjelaskan distribusi obat bebas dab bebas terbatas dari industri ke PBF dan dari PBF ke apotek Melakukan distribusi obat bebas dan bebas terbatas dari apotek ke pasien Menjelaskan distribusi obat keras dari industri ke PBF dan dari PBF ke apotek Melakukan distribusi obat keras dari apotek ke pasien Kesehatan

3 Sarana Distribusi Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 918/Menkes/Per/X/1993 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Ke­sehatan RI No. 1191/Menkes/SK/IX/ 2002 tentang pedagang besar farmasi Pedagang besar farmasi adalah badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan UU yang berlaku Kesehatan

4 Batasan Perbekalan Kesehatan dan distribusi melalui PBF:
Perbekalan farmasi adalah perbekalan yang meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan. Sarana distribusi: Sarana pelayanan kesehatan adalah apotek, rumah sakit , toko obat dan pengecer lainnya serta unit kesehatan lainnya yang ditetapkan Menteri Kesehatan Kesehatan

5 Izin PBF Izin Pedagang Besar Farmasi diberikan oleh Menkes
Berlaku untuk seterusnya selama perusahaan pedagang besar farmasi yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan usahanya dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Kesehatan

6 Persyaratan PBF Dilakukan oleh badan hukum, Perseroan Terbatas, Koperasi, perusahaan nasional, dan perusahaan patungan antara penanam modal asing yang telah memperoleh izin usaha industri farmasi di Indonesia dengan perusahaan nasional Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Asisten Apoteker/Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan dan atau Surat Ijin Kerja sebagai penanggung jawab teknis Kesehatan

7 Distribusi Pedagang besar farmasi hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada: Pedagang besar farmasi lainnya Apotek Institusi yang diizinkan oleh Menteri Kesehatan Kesehatan

8 Larangan distribusi untuk PBF:
Menjual perbekalan farmasi secara eceran, baik di tempat kerjanya atau tempat lain. Melayani resep dokter Melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotika tanpa izin khusus Menteri Kesehatan Kesehatan

9 Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/­Per­/X/1993 diperbaharui dengan Su­rat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/ SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Apotek yaitu suatu tempat tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat Kesehatan

10 Izin Apotek diberikan kepada apoteker oleh Menkes Apoteker : Sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker , mereka yang berdasarkan peraturan perundangun­udangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker Kesehatan

11 Pengelolaan Apotek Permenkes RI nomor 922/Menkes/Per/X/
1993 tentang Tata Cara Pemberian Izin Apotek dalam bab Pengelolaan Apotek Pengelolaan apotek: Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat Kesehatan

12 Pelayanan resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan
Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi, meliputi: khasiat, penggunaan, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan kesehatan lainnya Pelayanan resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan Kesehatan

13 Toko Obat Berizin Toko Obat Berizin menurut Permenkes RI Nomor 167/Kab/B.VII­/1972, tanggal 28 Agustus 1972 di­perbaharui dengan Keputusan Men­teri Kesehatan No. 1331/ Menkes/SK­/X/2002 diberikan batasan penamaan dengan sebutan Pedagang Eceran Obat (PEO) Berizin Kesehatan

14 Pedagang Obat Eceran Berizin adalah orang atau badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebas dan obat bebas terbatas (daftar “W”) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum da­lam surat izin Kesehatan

15 Persyaratan TOB Perusahaan Negara, perusahaan swasta atau perorangan
Penanggungjawab teknis farmasi terletak pada seorang asisten apoteker Izin dari Kepala Daerah yang diketahui oleh Badan POM dan Depkes setempat Kesehatan

16 Pelayanan Obat di TOB Semua obat yang termasuk dalam obat bebas
Semua obat yang termasuk dalam daftar Obat Bebas Terbatas Tidak melayani resep dokter dan onbat-obat keras, psikotropika dan narkotika Kesehatan

17 Distribusi Perbekalan Farmasi
Perbekalan Farmasi Meliputi: Obat (Narkotika, Obat Keras dan Psikotropika, Obat bebas dan Obat Bebas Terbatas) Bahan baku obat Obat tradisional dan Fitofarmaka Alat-alat kesehatan Kosmetika Kesehatan

18 Distribusi Obat Secara Umum
Produsen PBF Pengecer Konsumen Kesehatan

19 Distribusi Obat Narkotika (Daftar O)
Industri Farmasi PT. Kimia Farma Apotek/RS Pasien dengan resep dokter Kesehatan

20 Distribusi Obat Keras (Daftar G)
Industri Farmasi PBF/Agen Lain Apotek/RS Pasien dengan resep dokter Kesehatan

21 Distribusi Obat Bebas Terbatas
Industri Farmasi PBF/Agen Lain Apotek/RS TOB Pasien Obat Bebas Terbatas adalah obat daftar W Kesehatan

22 Distribusi Obat Bebas Industri Farmasi PBF/Agen Lain Apotek/RS
TOB/Toko Pasien Kesehatan

23 Distribusi Obat Tradisional
Industri Farmasi PBF/Agen Lain Apotek/RS TOB/Toko Pasien Kesehatan

24 Distribusi Alat Kesehatan
Industri Farmasi PBF/ Agen Lain Apotek/RS Pasien Kesehatan


Download ppt "Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google