Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Budiono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
bhn 11 hukum administrasi negara 24/05/2016 PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan Bahan ke 11 Hukum Administrasi Negara F. Ilmu Sosial & Politik
2
sistem Peradilan AN adalah peradilan yg menyangkut pejabat-pejabat & instansi-instansi AN, baik yg bersifat “perkara-perkara pidana atau perdata” & “perkara administrasi negara murni” (arti luas PAN)
3
Peradilan AN adalah peradilan yg menyelesaikan “perkara-perkara administrasi negara murni” saja. (arti sempit PAN)
4
“perkara administrasi negara murni” adalah suatu perkara yg tidak mengandung pelanggaran hukum (pidana atau perdata), melainkan suatu sengketa(konflik) yg berpangkal pada atau yg mengenai interpretasi suatu pasal atau ketentuan undang-undang.
5
Pelaksanaan di Nederland
Praktek di Nederland tentang Peradilan AN menunjuk adanya 2 pendapat besar : Naik banding kepada instansi pemerintahan yg lebih tinggi (“administratief beroep” atau “redres”) Mengajukan keberatan (tuntutan) kepada instansi peradilan biasa yg berwenang, atau satu badan khusus yg di tunjuk oleh UU (“administratif rechtspraak”)
6
Dasar untuk Banding mnrt Wet 1963
Keputusan pangreh berlawanan dgn suatu peraturan umum. Alat pemerintahan yg mengambil keputusan itu menyalahgunakan wewenangnya (deteurnement de pouvoir). Pertimbangan dlm mengambil keputusan dianggap tdk adil. Keputusan di anggap bertentangan dg azas pemerintahan yg baik (berginsel van behoorlijk bestuur)
7
Pelaksanaan di Anglo Saxon
Menurut sistem administrative law di anglo saxon (Inggris & USA) terkait judicial review system penetapan peraturan tentang peradilan administrasi yg sifatnya umum nampaknya tdk diperlukan.
8
Judicial review di USA dlm lingkungan Federal Government terdapat berbagai institusi yg diserahi wewenang menilai keputusan alat peralngkapan pemerintahan, baik yg merupakan satu badan peradilan administrasi yg khusus, (Custom Court, Board of Taxes appeals, Court of Claime) sbg badan khusus Peradilan Administrasi, diluar organisasi Pemerintahan.
9
Di Inggris yg berwenang menjalankan judicial review terhadap berlaku atau tidaknya tindak pemerintah itu sah secara hukum, hanya pada Badan Peradilan Tinggi (Superior Court) saja.
10
Objek judicial review (de Smith)
Penuntutan ganti rugi terhadap kesalahan dalam keputusan pemerintahan; Terhadap keputusan yg ternyata melampaui kewenangan alat pemerintahan yg bersangkutan (ultra vires). Suatu perbaikan dalam banding terhadap suatu kesesatan hukum (error of law) Pembatasan atau pengurangan keputusan-keputusan pangreh yg berlawanan hukum (unlawful action)
11
5. Terhadap penahanan seseorang yg tidak berdasarkan hukum (unlawful detention). 6. Untuk menguatkan suatu ketetapan oleh alat pemerintahan dengan keputusan hakim; 7. Mengukuhkan suatu kewajiban umum bagi pemerintah; 8. Untuk melindungi publik terhadap keputusan yg tidak berdasarkan hukum.
12
end Peranan campur tangan langsung Adm. Negara terhadap kehidupan masyarakat makin bertambah, maka Negara memberikan kekuasaan yg sangat besar kepada AN untuk membatasi kekuasaan & untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh AN sendiri.
13
bhn 11 hukum administrasi negara
24/05/2016 Hingga sat ini Indonesia belum memiliki Pengadilan Administrasi Negara, walaupun telah ada pengaturannya dalam UU No. 14 / 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, bersama dgn Pengadilan di bid Umum, Militer dan Agama. Peradilan Adm Negara di Indonesia sdh berjalan, tetapi Pengadilan Adm Negara lah yg belum ada.
14
terimakasih Bahan 11 Hukum Administrasi Negara
Prodi. Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial & Politik UNS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.