Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Hadiman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
Pertemuan 10 Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
2
Dasar Hukum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 118/1500/PUMDA tanggal 22 September 2000 perihal penataan kewenangan dan kelembagaan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 800/2365/SJ diatur tentang pedoman relokasi dan penataan pegawai negeri sipil pusat di daerah.
3
Prinsip-Prinsip Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
Umum Urgen Singkat dan tepat Objektif Akomodatif Departemen teknis
4
Khusus a. PNS pusat, PNS pusat yang diperbantukan atau yang diperkerjakan di povinsi dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi PNS daerah/provinsi. b. PNS pusat, PNS pusat yang diperbantukan atau yang diperkerjakan di kabupaten/kota dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi PNS daerah/kota. c. PNS pusat, PNS pusat yang diperbantukan atau yang diperkerjakan di provinsi/kabupaten/kota yang sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, bagi fungsional tertentu antara lain: pengawas tenaga kerja, penyuluh, penempatannya disesuaikan dengan fungsi teknis jabatan tersebut.
5
d. PNS pusat, PNS pusat yang diperbantukan atau yang diperkerjakan di provinsi/kabupaten/kota yang sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional dapat diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota. e. Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural hadus berdasarkan pada kecakapan , keahlian sebagai mana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
6
Tata Cara Pelaksanaan Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
a. Gubernur/ Bupati/ Wali kota membuat data awal dalam daftar nominatif PNS Pusat, PNS Pusat yang diperbantukan atau diperkerjakan yang secara fisik dan yuridis bertugas di masing-masing pemerintah provinsi/ Kabuapten/ Kota. b. Daftar normatif PNS pusat yang secara fisik dan yuridis bertugas di provinsi disampaikan kepada gubernur kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara masing-masing (kecuali Sumatera Selatan dan Kalimantan) dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. c. Daftar normatif yang secara fisik dan yuridis bertugas di Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara masing-masing sesuai wilayahnya (kecuali wilayah sumatera selatan dan Kalimantan) dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
7
d. Gubernur/Bupati/Wali kota membuat data awal dalam daftar normatif kebutuhan PNS pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan struktur kelembagaan. e. Masing-masing kepala kantor wilayah/kantor menyerahkan daftar normatif PNS di lingkungannya kepada intansi induknya sebagai bahan penecekan ulang. f. Teknis oprasional relokasi dan penataan PNS tersebut diatur kemudian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
8
Tim Pelaksana Kebijakan
1. Pejabat pada Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah 2. Pejabat pada Mentri Negara Pemberdayaan aparatur Negara 3. Pejabat pada Badan Kepegawaian Negara 4. Pejabat pada Departemen Teknis/LPND 5. Pejabat pada Pemerintah Daerah 6. Ketua dan Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah provinsi dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.