Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24"— Transcript presentasi:

1

2 Pertemuan 17-18 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Matakuliah : F PPH Perorangan dan Badan Tahun : 2009 Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

3 Agenda Pendahuluan Penggabungan Penghasilan
Batas Maksimum Kredit Pajak Batas Maksimum Kredit Pajak untuk Setiap Negara (per country limitation) Rugi Usaha di Luar Negeri Perubahan Besarnya Penghasilan di Luar Negeri Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri Bina Nusantara University

4 Pendahuluan Ketentuan pasal 24 UU PPh mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atau penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. Indonesia menganut tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation. Bina Nusantara University

5 Penggabungan Penghasilan
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut: Penggabungan penghasilan dari usaha yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis); Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis) Penggabungan penghaslan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan dengan KMK. Bina Nusantara University

6 Contoh PT Anyelir menerima dan memperoleh penghasilan netto dari sumber luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut: Hasil usaha di negara Jerman dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp700 juta Di negara Belanda memperoleh dividen atas kepemilikan sahamnya di “Ajax Corp” sebesar Rp1 Milyar, yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 yang ditetapakan RUPS tahun 2007 dan baru dibayarkan tahun 2009 Di negara Inggris memperoleh dividen atas penyertaan saham sebanyak 75% di “Spurs Corp” sebesar Rp2 milyar. Saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen tersebut berasal dari keuntungan saham 2008 yang berdasarkan KMK ditetapkan diperoleh pada tahun 2009. Penghasilan berupa bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp500 juta dari Bangkok Bank di Thailand. Penghasilan tersebut baru akan diterima pada bulan April 2010. Bina Nusantara University

7 Contoh (lanjutan) Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan PT Anyelir dari dalam negeri dalam tahun pajak 2009 adalah penghasilan pada angka: 1, 2 dan 3. Sedangkan penghasilan pada angka 4 digabungkan dengan penghasilan PT Anyelir dari dalam negeri dalam tahun pajak 2010. Bina Nusantara University

8 Batas Maksimum Kredit Pajak
Batas Maksimum kredit pajak diambil yang terendah di antara 3 unsur/perhitungan berikut ini: Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri (Penghasilan di luar negeri/Sleuruh Penghasilan Kena Pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17 UU Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri) Bina Nusantara University

9 Contoh: Maka jumlah penghasilan netto adalah:
PT Teratai memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2009 sebagai berikut: Penghasilan dari luar negeri Rp5 milyar dengan tarif pajak sebesar 40%. Penghasilan usaha di Indonesia Rp3 milyar Maka jumlah penghasilan netto adalah: Rp5 M + Rp 3M = Rp8M Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan berikut ini: Bina Nusantara University

10 Contoh (lanjutan): Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan berikut ini: PPh terutang atau dibayar di luar negeri adalah: 40% x Rp5M = Rp 2M (Rp5 M/Rp8M) x Rp2,24M* = Rp1,4M PPh terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp2,24M * 28% x Rp8M Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp1,4M Bina Nusantara University

11 Batas Maksimum Kredit Pajak untuk Setiap Negara
Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara. Bina Nusantara University

12 Rugi Usaha di Luar Negeri
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, tidak dihitung kerugian yang diderita di Luar Negeri. Bina Nusantara University

13 Perubahan Besarnya Penghasilan di Luar Negeri
Jika terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri: WP harus melakukan pembetulan SPT tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Apabila karena pembetulan tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar: maka atas kekurangan tidak dikenakan sanksi bunga. Apabila karena pembetulan tersebut menyebabkan Pajak penghasilan lebih bayar: maka kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada WP setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Bina Nusantara University

14 Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, WP wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan dilampiri: Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri Dokumen pembayaran pajak di luar negeri Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Bina Nusantara University

15 Peraturan Terkait Keputusan Menteri Keuangan - 164/KMK.03/2002
19 Apr 2002 KREDIT PAJAK LUAR NEGERI Bina Nusantara University

16 TERIMA KASIH ADA PERTANYAAN? Bina Nusantara University


Download ppt "Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google