Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan"— Transcript presentasi:

1 Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan
Siap Melayani Perizinan Anda!!!

2 Laporan Pendapatan dan Belanja s.d Akhir April 2008
Realisasi : PAD : Rp Gaji : Rp Blj Lgsg : Rp

3 LAPORAN REALISASI PENDAPATAN ( SAMPAI DENGAN AKHIR APRIL 2008 )
NO JENIS PENDAPATAN TARGET (Rp) PENERIMAAN s.d AKHIR APRIL 2008 ( Rp) % 1. Sewa rumah dinas ,00 ,00 48.96% 3. Sewa gedung ,00 ,00 48.97% 4. Sewa tempat olahraga ,00 ,00 33.00% 5. Penggunaan alon alon ,00 ,00 111.25% 6. Retribusi tempat tanah tertentu ,00 ,00 26.09% 7. Ijin Mendirikan Bangunan ,00 ,00 3.40% 8. Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ,00 ,00 33.04% 9. Retribusi Ijin Gangguan ,00 ,00 108% 10. Rumah Makan Laik Sehat ,00 - 0% 11. Produsen Makanan dan Minuman ,00 12. Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi ,00 ,00 7,75% 13. Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah ,00 230% 14. Ijin Panti Pijat 15. Ijin Pusat Kebugaran JUMLAH ,00 ,00 7.32 %

4 JUMLAH IJIN MASUK s.d AKHIR APRIL 2008
NO JENIS IJIN JUMLAH IJIN s.d AKHIR BULAN APRIL 2008 1. Ijin Mendirikan Bangunan 108 2. Ijin Gangguan 83 3. Ijin Penggunaan Aset Daerah 32 4. Ijin Trayek 48 5. Ijin Penyimpangan Trayek/ Insidentil 305 6. Ijin Usaha Angkutan 94 7. Ijin Usaha Pertambangan Umum 22 8. SIUP 152 9. TDP 154 10. TDI/ IUI 19 11. TDG 2 12. Ijin Reklame 55 13. Ijin Penggunaan Kios Terminal 10 14. Ijin Hotel/ Motel/ Penginapan 1 15. Ijin Rumah Makan/ Restoran Laik Sehat 16. Ijin Tempat Penjualan Miras 3

5 JUMLAH 1309 JUMLAH IJIN MASUK s.d AKHIR APRIL 2008 NO JENIS IJIN
JUMLAH IJIN s.d AKHIR BULAN MARET 2008 17. Ijin Pemanfaatan Air Bawah Tanah 1 18. Ijin Usaha Jasa Konstruksi 8 19. Ijin Penggunaan Kios Pasar 201 20. Ijin Usaha Bengkel 21. Ijin Praktek Dokter 5 22. Ijin Pengobatan Tradisional 2 23. Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah JUMLAH 1309

6 DATA STATUS PERMOHONAN MASUK TH.2008
NO JML IZIN MASUK JML IZIN DALAM PROSES JML IZIN TERBIT 1. 1309 222 1087 *. Data sampai dengan akhir April 2008

7 PERMASALAHAN YG DIHADAPI SAAT INI

8 IZIN PERTAMBANGAN UMUM
Dinas Pertambangan sebagai dinas teknis masih mempersyaratkan adanya rekomendasi . Perda Izin pertambangan (eksplorasi) yang mempersyaratkan adanya jaminan reklamasi belum diatur secara rinci dalam Keputusan Bupati terkait dengan tata cara pengurusan jaminan reklamasi (bank yang ditunjuk, besaran jaminan, dll). Izin Kuasa Pertambangan mempersyaratkan adanya Izin Prinsip dari Bupati, padahal di dalam Standart Pelayanan Publik (SPP) tidak ada/ belum ada landasan hukum yang jelas, sehingga KPP kesulitan dalam menindaklanjuti keluhan pemohon.

9 IZIN BIDANG KESEHATAN Sebagian izin penandatanganannya masih dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (13 jenis izin). Kesulitan memproses izin perpanjangan Apotek yang usahanya belum dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan. Dimana setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, Apotek tersebut melanggar roi jalan dan tidak dapat diterbitkan IMB-nya. Padahal pihak Apotek sudah mengantongi Izin Apotek lama dari Dinas Kesehatan. Permohonan Sertifikasi Produsen Industri Rumah Tangga Laik Sehat (SPIRT) terlampau lama dan belum jelas karena pemohon diharuskan menunggu pemohon yang lain sampai memenuhi kuota yang ditentukan, untuk diadakan penyuluhan kesehatan industri rumah tangga dalam rangka mendapatkan sertifikasi dan nomor register PIRT. Padahal di satu sisi pelaku industri kecil ingin segera mendapatkan pengakuan jaminan kesehatan usahanya yang akan dicantumkan dalam label kemasan produk. Beberapa izin bidang kesehatan belum ditetapkan retribusinya.

10 Izin Kesehatan yang belum ditetapkan retribusinya a/l:
Izin Kerja Apoteker Izin Kerja Asisten Apoteker Izin Tempat Praktek Dokter Izin Praktek Dokter Izin Tempat Praktek Bidan dan Perawat Izin Praktek Perawat Gigi Izin Kerja Refraksionis Izin Praktek Fisioterapis Izin Usaha Jasa Boga Laik Sehat Izin Kolam Renang/ Pemandian Umum Laik Sehat Izin Pemeriksaan Kualitas Air pada Depot Air Minum Isi Ulang Izin Pengobatan Tradisional

11 13 izin yg masih ditandatangani Kadinkes
Izin Apotek Izin Kerja Apoteker Izin Kerja Asisten Apoteker Izin Balai Pengobatan Izin Rumah Bersalin Izin Praktek Dokter Izin Praktek Bidan Izin Praktek Perawat Gigi Izin Praktek Perawat Izin Laboratorium Izin Optik Izin Kerja Refraksionis Izin Praktek Fisioterapis

12 PEMROSESAN DOKUMEN UKL& UPL
Biaya pembuatan dokumen UKL/ UPL sebagai salah satu syarat mendapatkan Izin Gangguan, terlampau besar sehingga memberatkan pemohon. (lebih besar daripada biaya pengurusan izin), bila hal ini menggunakan jasa konsultan. Belum ada kejelasan usaha mana saja yang memerlukan dokumen UKL/ UPL. Apakah bangunan kantor, usaha kecil (kolong klithik, sale, dll) juga harus membuat dokumen UKL/ UPL? Adanya pemahaman yang berbeda terkait dengan format, prosedur verifikasi penulisan dokumen UKL/UPL izin pertambangan antara Kantor Lingkungan Hidup dengan Dinas Pertambangan.

13 Upaya Pemecahan Masalah
Perlu adanya koordinasi dan komitmen yang jelas antar dinas terkait. Untuk Sertifikasi PIRT, disarankan agar prosedur pelayanan dari Dinas Kesehatan dipermudah sehingga pengusaha kecil dapat langsung mendapatkan nomor registrasi PIRT sementara menunggu mendapatkan penyuluhan dari Dinas Kesehatan. Perlu adanya peninjauan kembali/ revisi Standart Pelayanan Publik. Setiap diterbitkannya Peraturan Daerah yang baru hendaknya disertai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang dituangkan dalam SK. Bupati sehingga dalam pelaksanaannya jelas prosedur dan persyaratannya.

14 BEBERAPA CONTOH PERSYARATAN IZIN YG PALING BANYAK DIMOHON

15 CONTOH Persyaratan IMB: Persayaratan administrasi meliputi :
Mengisi formulir permohonan dilengkapi data rencana bangunan dengan materai secukupnya; Fotocopy KTP atau bukti penduduk lainnya; Fotocopy Sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan hak atas tanah; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berstatus Badan Usaha/Badan Hukum atau mempunyai AD/ART yang disahkan seperti badan usaha koperasi dan badan-badan sosial; Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat untuk bangunan bertingkat/menara. Surat pernyataan tidak membahayakan untuk bangunan bertingkat/menara. Rekomendasi Komandan LANUD untuk bangunan menara. Persyaratan Teknis meliputi : Fotocopy surat ijin lokasi / peruntukan penggunaan tanah untuk kegiatan usaha bagi perorangan/badan hukum; Bagi perusahaan industri yang luas peruntukan lahan industrinya lebih luas dari 1 (satu) Ha, melengkapi Fotocopy denah rencana tata dan sarana prasarana kawasan industri dan Dokumen AMDAL / Dokumen UKL-UPL / Formulir Isian UKL-UPL); Bagi pengembang perumahan melengkapi gambar rencana tata bangunan dan rencana prasarana dan sarana dasar yang telah diverifikasi oleh instansi teknis yang berwenang; Melengkapi gambar teknis / konstruksi bangunan, untuk bangunan tidak bertingkat dengan memperlihatkan ukuran luas bangunan dan luas lahan, denah rencana bangunan, tampak depan, tampak samping, serta potongan sisi memanjang dengan skala 1 : 100 yang dilegalisir instansi teknis; Melengkapi gambar teknis / konstruksi bangunan dua lantai atau lebih, yang dapat memperlihatkan ukuran luas bangunan dan luas tanah, denah rencana bangunan, tampak depan, tampak samping, potongan sisi memanjang masing-masing skala 1 : 1000, serta melampirkan perhitungan mekanika teknis dan perencanaan beton bertulang bagi gedung dan atau jenis bangunan lainnya, dan harus diverifikasi oleh instansi teknis yang berwenang; Untuk bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan pencemaran/polusi di lingkungan sekitar, dilengkapi dengan izin gangguan Rencana Anggaran Biaya; CONTOH

16 CONTOH PERHITUNGAN IMB
Jumlah Koefisien : 1,5 Harga Dasar Bangunan (HDB): Rp ,00 Nilai Bangunan (NB)=Jml Koef x HDB =1,5 x Rp ,- =Rp ,- Retribusi : - Biaya pemeriksaan gambar 0,05%xNB =Rp ,- - Biaya pengawasan 0,05%xNB =Rp ,- - Biaya Izin 1%x NB =Rp ,- - Biaya plat Rp , =Rp ,- Jumlah Rp ,-

17 Persyaratan Izin Gangguan:
Mengisi formulir permohonan Fotocopy KTP/ identitas yang berlaku. Fotocopy Status Tanah Dokumen UKL dan UPL/ AMDAL untuk usaha tertentu. Fotocopy IMB Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum. Surat pernyataan lingkungan.

18 Persyaratan Izin Pertambangan Umum:
Kuasa Pertambangan Eksplorasi : Mengisi formulir permohonan; Izin Prinsip dari Bupati; Izin Lokasi; Peta Lampiran; Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk; Akte Pendirian Perusahaan yang salah satu maksud dan tujuannya menyebutkan berusaha dibidang pertambangan; Laporan Keuangan Tahun Terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; Rencana Kerja Eksplorasi Kuasa Pertambangan Ekploitasi : Izin Prinsip; Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik; Peta Administrasi dan Topografi Skala 1:1000 ; Kuasa Kepemilikan Lahan; Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan reklamasi dan memasang patok batas; Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yg berbatasan dg lokasi penambangan; Laporan lengkap eksplorasi; Laporan study kelayakan; Laporan Keuangan Tahun Terakhir yg telah diaudir akuntan publik; Hasil Analisis Geokimia; Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Reklamasi dari Bank yang ditunjuk; Dokumen UKL / UPL atau AMDAL; Akte Pendirian Perusahaan di bidang pertambangan kecuali koperasi; Tanda Bukti Iuran Tetap Eksplorasi. Pedoman Rencana Umum Penambangan;

19 Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian :
Mengisi formulir permohonan; Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik; Rencana Teknis Pengolahan dan Pemurnian serta Rencana Kerja dan Biaya; Dokumen UKL / UPL atau AMDAL; Fotocopy Kuasa Pertambangan Eksploitasi untuk pemilik yang sama atau perjanjian jual beli dengan pemilik Kuasa Pertambangan Eksploitasi; Laporan Study Kelayakan; Laporan Kegiatan pengolahal dan pemurnian yang telah dilakukan (untuk perpanjangan). Kuasa Pertambangan Pengangkutan : Fotocopy Kuasa Pertambangan Eksploitasi untuk pemilik yang sama dan perjanjian jual beli dengan pemilik Kuasa Pertambangan Eksploitasi; Fotocopy Surat Izin Angkutan; Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan untuk pemilik kuasa pertambangan yang berlainan. Rencana Teknis Pengangkutan termasuk jadwal nama jalan yang dilalui;

20 Kuasa Pertambangan Penjualan :
Mengisi formulir permohonan; Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik; Fotocopy Kuasa Pertambangan Eksploitasi untuk pemilik yang sama dan perjanjian jual beli dengan pemilik Kuasa Pertambangan Eksploitasi; Fotocopy Surat Izin Angkutan; Fotocopy akte pendirian perusahaan untuk pemilik kuasa pertambangan yang berlainan; Laporan Study Kelayakan; Dokumen UKL / UPL atau AMDAL; Rencana Teknis Penjualan termasuk jadwal nama jalan yang dilalui. Izin Pertambangan Daerah Eksplorasi : Surat Keterangan tentang Kegiatan Eksplorasi dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat; Peta Lokasi Peta Topografi dilengkapi koordinat; Rencana Kerja dan Biaya; Fotocopy akte pendirian perusahaan di bidang pertambangan; Surat Perjanjian Kuasa Hak atas Lahan dari pemilik. Izin Pertambangan Daerah Eksploitasi : Surat Keterangan tentang Kegiatan Eksploitasi dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat; Rencana Kerja Penambangan; Surat Pernyataan Tenaga Teknis Tambang; Surat Pernyataan memasang Patok Batas Wilayah; Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan reklamasi;

21 Rencana Kerja Bulan Mei 2008
Pemrosesan Ijin. Persiapan dan pelaksanaan sosialisasi pelayanan perizinan 12 kecamatan. Monitoring dan evaluasi tata laksana. Penyusunan Standart Operating Procedure (SOP) perizinan. Revisi Standart Pelayanan Publik (SPP). Administrasi dan Penatausahaan Keuangan.

22 TERIMA KASIH


Download ppt "Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google