Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI UNTUK IJTIMAI SECTOR/

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI UNTUK IJTIMAI SECTOR/"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI UNTUK IJTIMAI SECTOR/
MODUL 11 AKUNTANSI SYARIAH AKUNTANSI UNTUK IJTIMAI SECTOR/ SOCIAL WELFARE SECTOR Oleh S A F I R A, SE. Ak. M.Si PROGRAM KELAS KARYAWAN FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA

2 orang lain, sesuai hadis Nabi Muhammad SAW :
tetapi juga dapat berupa berbuat kebajikan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, sesuai hadis Nabi Muhammad SAW : “ Senyuman itu Sedekah.” (H.R. Baihaqi) Zakat memiliki sifat khusus, yaitu : 1. Zakat merupkan salah satu rukun Islam 2. Hasil zakat harus digunakan dan dibayarkan kepada orang-orang tertentu yang disebut dalam Al-Qur’an 3. Tarif zakat adalah sudah ditetapkan dari hadits dan tarif ini berbeda menurut atau sesuai dengan jenis kegiatan ekonomi. 4. zakat hanya dikenakan pada pribadi msulim sebab hal ini merupakan dasar agama dari Islam. Walaupun perusahaan bersama memiliki badan hukum yang independen sendiri dari pemegang saham, badan ini terken zakat. 5. Utang tidak masuk perhitungan zakat, zakat dikenakan atas aktiva bersih. 6. Kekayaan yang dikenkan zakat harus melebihi batas jumlah tertentu (nisab) yang diatur hadits. Batas ini merupakan jumlah harta yang diperlukan, dan pendapatan yang memberikan kebutuhan dasar dari pemilik dan keluarganya. 7. Harta yang dikenakan zakatnya, dikenakan jika melebihi satu tahun. Undang-undang Zakat Pada tahun 1999 Indonesia maju selangkah lagi dengan diundangkannya UU No.38/1999 tentang zakat. Dengan telah diudangkannya UU No.38/1999 tentang pengelolaan zakat tang 23 September 1999, pemerintah pertama kali mewajibkan penduduk yang beragama Islam melaksanakan kewajiban zakatnya. UU ini juga mengatur kaitan antara zakat yang dibayarkan oleh orang pribadi dan badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dengan pajak penghasilan yang dibayarnya kepada negara yang merupakan hak negar. Sebelumnya hal ini tidak pernah diatur. Kendala muncul pada pelaksanaan pasal 14 ayat 3 UU No.38/1999 tentang pengelolaan zakat, persisnya mengenai zakat yang dibayarkan kepada ‘12 Akuntansi Syariah Safira, SE. Ak. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 2

3 tidak memakai niat. Dan sesungguhnya masih baanyak laagi hal-hal yang
5. zakat adalah suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat. Dan sesungguhnya masih baanyak laagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak. Dalam UU Pajak No. 17 Th. 2000, Pasal 9 huruf g dinyatakan bahwa zakat yang dibayarkan pada BAZ atau LAZ yang sah (yang terdaftar di dinas terkait) dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Zakat yang dibayarkan dihitung sesuai dengan ketentuan syari'ah di atas yang selanjutnya dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Misalnya nilai harta perusahaan yang kena zakat adalah 100 juta, maka zakatnya adalah 2,5 juta, kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak Syarat dan wajib zakat 1. Muslim 2. Aqil 3. Baligh 4. Milik Sempurna 5. Cukup Nisab 6. Cukup Haul Syarat harta kekayaan yang wajib dizakatkan atau obyek zakat : 1. Halal 2. Milik Penuh 3. Berkembang 4. Cukup Nisab 5. Cukup Haul 6. Bebas dari utang 7. Lebih dari kebutuhan pokok Jenis Zakat 1. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah 2. Zakat Maal (harta) Akuntansi Syariah Safira, SE. Ak. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 4


Download ppt "AKUNTANSI UNTUK IJTIMAI SECTOR/"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google