Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIK DAN MORAL DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER GIGI YANG PROFESIONAL Drg. Suryono,SH,MM,Ph.D Pusat Mediasi Indonesia, Sekolah Pascasarjana.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIK DAN MORAL DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER GIGI YANG PROFESIONAL Drg. Suryono,SH,MM,Ph.D Pusat Mediasi Indonesia, Sekolah Pascasarjana."— Transcript presentasi:

1 ETIK DAN MORAL DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER GIGI YANG PROFESIONAL
Drg. Suryono,SH,MM,Ph.D Pusat Mediasi Indonesia, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, YOGYAKARTA 11/6/2017

2 Banyak pemberitaan ttg Malpraktik dokter gigi : ada apa dengannya?
11/6/2017

3 Pemberitaan Media Malpraktik: Gigi Dicabut, Nyawa Terenggut - VIVAnews
sorot.news.viva.co.id/. Setelah mendengar keluhan pasiennya, sang dokter menyarankan agar ... “Tak diragukan lagi terjadi malpraktik medis dalam kasus ini,” kata ... Kasus Dugaan Malpraktik Raihan Sudah Sampai Dinkes Jakarta ... health.liputan6.com Jan 11, 2013 – Kasus Dugaan Malpraktik Raihan Sudah Sampai Dinkes Jakarta ... pada pasien ketika anastesi berlangsung kemungkinan dokter anastesi lambat ... Kalau Makan Terlalu Manis dan Asam Jangan Langsung Sikat Gigi ... Diduga Malpraktek: Usai Cabut Gigi, Sutrisno Tewas ... Diduga Malpraktek: Usai Cabut Gigi, Sutrisno Tewas. Diposting Abdul Mughis jam NGALIYAN- Seorang pasien RSUD Tugurejo Semarang meninggal ... RSUD Tugurejo bantah malpraktik pasien tewas usai cabut gigi ... m.merdeka.com Sabtu, 2 Maret :02: jika kematian Sutrisno (48) pada Rabu (27/2) akibat kelalaian dokter dari RSUD Tugurejo Semarang yang mencabut giginya. 11/6/2017

4 Bisa terjadi......kenapa? 11/6/2017

5 Jangan Terjebak..bukan praktik Dokter Gigi
11/6/2017

6 Norma Praktik Kedokteran Gigi
ATURAN PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI (KODEKGI) ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN (CODE OF PROF. CONDUCT) KEPATUTAN & KEPATUHAN TERHADAP NORMA YANG ADA DIDALAM MASYARAKAT 11/6/2017

7 = Apa yg membedakan? Noble Profession VS Occupation 11/6/2017

8 Melatih kepekaan Tenaga Kesehatan Hati nurani
Etika Profesi Kesehatan suatu cabang dari etika yang berhubungan dengan masalah moral yang timbul dalam praktek pelayanan kesehatan, etika sebagai pedoman tenaga kesehatan untuk perperilaku thd orang lain Etika Profesi : Melatih kepekaan Tenaga Kesehatan Hati nurani Refleksi pengembangan etika diri Inti etika adalah terhadap pasien & teman sejawat 11/6/2017

9 Pandangan masyarakat pada umumnya Pandangan keluarga pasien,
Kesejawatan ( didalam dan antar ikatan profesi kesehatan) agama Media, budaya, sumber eksternal lain 11/6/2017

10 4 Kaidah Dasar Moral Pelaksanaan Etik Profesi Kesehatan
Memberikan kebaikan (beneficence) pada setiap pasien Tidak merugikan (non-maleficence) dan menghindari tindakan yang merugikan pasien Menghormati otonomi pasien dlm mengambil keputusan (Respect for person) Keadilan (justice) sbg prinsip dalam pelayanan medis 11/6/2017

11 Landasan Etika Profesi Kesehatan di Indonesia
Kepentingan Kesehatan Pasien Otonomi Kerahasiaan Kebaikan dan tidak bersifat mencelakakan Kebenaran Keadilan 11/6/2017

12 Tujuan memahami etik kedokteran
Membiasakan dokter dengan proses pengambilan keputusan etik Bertanggung jawab (thd pasien, teman sejawat, masyarakat) Tidak asal menuruti kelaziman yang berlaku Selalu mengkaji keputusan yang akan diambil 11/6/2017

13 KEPUTUSAN ETIK & KEGAWATDARURATAN
Melakukan dan tidak melakukan ? 11/6/2017

14 Pengambilan Keputusan Etik
Masalah yang dihadapi benar-benar masalah etik Konsultasikan dengan sumber kewenangan : Kode etik Kebijakan ikatan profesi Kolega yang berpengalaman dengan masalah yang sama Pertimbangkan solusi alternatif berdasarkan : Prinsip dan nilai Konsekuensi yang mungkin terjadi Diskusikan usulan solusi Buat keputusan dan lakukan segera Evaluasi keputusan yang diambil 11/6/2017

15 KODEKGI Profesi Mulia Sebagai pedoman untuk berperilaku atau
berinteraksi terhadap pasien, masyarakat, teman sejawat , dan profesinya Terwujud Martabat, wibawa, dan kehormatan profesi Kedokteran Gigi Profesi Mulia 11/6/2017

16 KODEKGI I. KEWAJIBAN UMUM Dokter gigi : Wajib mentaati dan mengamalkan sumpah Dokter Gigi dan berperilaku sesuai dengan kode etik 2. Menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur dan menjalankan profesi scr optimal  norma hukum 3. Tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi 4. Memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan 5. Menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatan lain 6. Wajib bertindak sebagai motivator,pendidik dan pemberi pelayanan kesehatan 11/6/2017

17 KODEKGI II. KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN Dokter gigi : Wajib memberikan informasi yang cukup; memberi kesmpatan second opinion Mengendalikan mutu pelayanan, dan jangan meminta imbalan yang tidak wajar 3. Wajib mengkonsultasikan atau merujuk pasien ke dokter yg mempunyai keahlian yang lebih baik bila tidak mampu 4. Tidak diskriminatif pada pasien 5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien 6. Menyimpan , menjaga , dan merahasiakan rekam medik 7. Wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas kemampuannya sebagai tugas perikemanusiaan 11/6/2017

18 KODEKGI Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana
III. KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan 2. Tidak dibenarkan mengambil alih pasien dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya 3. Harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti bila berhalangan menyelenggarakan praktik 11/6/2017

19 KODEKGI Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana
III. KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT Dokter gigi : Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan 2. Tidak dibenarkan mengambil alih pasien dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya 3. Harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti bila berhalangan menyelenggarakan praktik 11/6/2017

20 KODEKGI III. KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI Dokter gigi : Wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya 2. Wajib mengikuti secara aktif perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta etika 3. Harus memeilhara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik 11/6/2017

21 Pelanggaran Etika profesi
11/6/2017

22 Pelanggaran Etika profesi
11/6/2017

23 11/6/2017

24 11/6/2017

25 11/6/2017

26

27

28

29

30

31

32

33

34 Overlap etik dan hukum Etik  Kode Etik Profesi (KODEKGI)
Perlu pembedaan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum Pelanggaran kode etik bukan merupakan pelanggaran hukum Pelanggaran kode etik merugikan martabat dan wibawa ikatan profesi Pelanggaran kode etik bisa menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran hukum ethicolegal 11/6/2017

35 Pelanggaran etik murni
Menarik imbalan tak wajar Mengambil alih pasien teman sejawat tanpa persetujuan Memuji diri sendiri Pelayanan diskriminatif Mengabaikan kesehatannya sendiri Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran Kolusi dengan perusahaan farmasi dan apotik 11/6/2017

36 Pelanggaran etikolegal
Pelayanan kedokteran dibawah standar Penerbitan surat keterangan palsu Membocorkan rahasia kedokteran Pelecehan seksual Pelayanan tidak berbasis keilmuan kedokteran Membicarakan kejelekan teman sejawat lain pd pasien 11/6/2017

37 Penerapan Disiplin Keilmuan Kedokteran
SIP KompetensiKewenangan Meminta Persetujuan Kedokteran Membuat Rekam Medis Melakukan Rujukan Pasien kepada yang lebih mampu Menjaga Kompetensi dan mengikuti Perkembangan Keilmuan Kedokteran 11/6/2017

38 Persyaratan legal formal harus dipenuhi untuk bisa menerapkan keilmuan kedokteran pada pasien
Kognitif Psikomotor Etika Kompetensi Kewenangan Pendidikan/ Uji Kompetensi Penugasan/Perijinan SIP 38

39 Meminta Persetujuan Pasien
Risks; From the disseases From Medical procedures 1.Dead 2.Complication 3.Desease progress 4.No effect Unwanted Result in Medicine Malpractice (misconduct, Negligence incompetence)

40 Patient’s Risks Consent to medical procedure
Risk arise from Medical Procedures Risk arise from The dissease Information from Physician Informed opinion Informed decision Consent to medical procedure Accept risk arise from medical procedure Refuse the medical procedure Accept risk arise from disease

41 Membuat Rekam Medis Perintah Undang-undang
Isi milik Pasien, Dokumen milik RS/dokter/drg harus dijaga kerahasiaannya Untuk pasien Resume rekam medis Merupakan alat bukti untuk dr/drg/RS bila berperkara 11/6/2017

42 Merujuk Pasien kepada yang lebih mampu
Minta pendapat  dilaksanakan  tanggung-jawab dokter I Bila tidak sependapat  konsul dokter lainnya Bila diserahkan maka tanggung-jawab pada Dokter II (Konsulen) 11/6/2017

43 Kewajiban Menjaga Kompetensi
Kompetensi yang dimiliki harus bisa terjaga dan terpelihara dengan baik 2.Wajib untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran gigi 11/6/2017

44 IMPLIKASI ETIK,DISIPLIN dan HUKUM dalam melakukan pelayanan thd pasien
1.Harus memiliki KOMPETENSI 2.Harus selalu menjaga kompetensinya dengan terus mengikuti pendidikan berkelanjutan 3.Harus memiliki kewenangan (Izin) 4.Harus memperbaharui Izin yang habis masa berlakunya 5.Mematuhi Kode Etik Profesi 6.Dalam menjalankan praktik harus selalu : A.Memenuhi standar yang berlaku B.Menjalankan prosedur Informed Consent C.Melaksanakan manajemen Rekam Medik D.Menjaga Rahasia kedokteran E.Menghormati Hak-hak lain dari pasiennya 11/6/2017

45 Penutup Profesi dokter gigi adalah profesi mulia (Noble Profession) yang tetap harus dipertahankan martabatnya oleh setiap anggota PDGI agar tidak terdegradasi menjadi pekerjaan biasa (occupation) Kode Etik Dokter Gigi Indonesia harus dijadikan pedoman moral untuk berperilaku bagi setiap anggota PDGI dalam menjalankan profesi sebagai dokter gigi Penerapan disiplin keilmuan kedokteran gigi pada pasien harus dibarengi dengan pemenuhan persyaratan legal formalnya 11/6/2017


Download ppt "ETIK DAN MORAL DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER GIGI YANG PROFESIONAL Drg. Suryono,SH,MM,Ph.D Pusat Mediasi Indonesia, Sekolah Pascasarjana."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google