Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Budiono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGANTAR ILMU DAN TEKNOLOGI kemaritiman
Dr. Ir. Hj. Khodijah Ismail, M.Si www. khodijahismail.com
2
Pokok bahasan Kontrak Perkuliahan dan RPKPS (Ch 01)
Terminologi Ilmu dan Teknologi Kemaritiman (Ch 02) Wilayah Kemaritiman Indonesia (Ch 03 & 04) Hukum Laut Nasional dan Internasional (Ch 05 & 06) Industri dan Teknologi Kemaritiman (Ch 07) Sumberdaya Kelautan Indonesia (Ch 09 ) Pembangunan Kelautan Berkelanjutan (Ch 10) Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Kemaritiman (Ch 11) Pencemaran Laut (Ch 12) Potensi Konflik Perbatasan Kemaritiman (Ch 13) IUU Fishing (Ch 14) Keamanan laut (Ch 15)
3
CHAPTER 05, 06: Hukum Laut Nasional dan Internasional Referensi : Silahkan download di
4
Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan seperti penangkapan ikan
5
Sejarah Perkembangan Hukum Laut Sampai Abad ke-20
• Hukum laut Rhodia di laut tengah (abad ke-7) • Koleksi hukum maritim yang dinamakan Consolato del Mare (konsulat dari lautan), thn 1494 • Himpunan Rolles d’ oleron aturan pokok lautan untuk daerah Atlantik • Sea Code of Wisby himpunan hukum laut penting di Eropa Utara • Hukum laut “Amanna Gappa” himpunan hukum pelayaran dan perdagangan di Indonesia yang berasal dari Bugis, Sulawesi Selatan Pada abad 16 dan 17 negara-negara maritim di Eropa merebutkan untuk menguasai lautan.
6
Sejarah Perkembangan Hukum Laut Sampai Abad ke-20
• Spanyol dan Portugis yang menguasai lautan berdasarkan perjanjian Tordesillas thn 1494, ternyata memperoleh tantangan dari Inggris (di bawah Elizabeth 1) dan Belanda Konferensi Internasional utama yang membahas masalah laut teritorial ialah “codification conference” (13 Maret – 12 April 1930) di Den Haag, di bawah naungan Liga Bangsa Bangsa, dan dihadiri delegasi dari 47 negara. Konferensi ini tidak mencapai kata sepakat tentang batas Luar dari laut teritorial dan hak menangkap ikan dari negaranegara pantai pada zona tambahan. Ada yang menginginkan lebar laut teritorial 3 mil (20 negara), 6 mil (12 negara), dan 4 mil.
7
Konferensi Hukum Laut PBB I (1958) dan PBB II (1960)
Resolusi Majelis Umum PBB tgl 21 Feb 1957 menyetujui untuk mengadakan konferensi Internasional tentang hukum laut pada bulan Maret 1958. • Konferensi ini akhirnya diadakan pada tgl 24 Feb – 27 April 1958 yang dihadiri oleh 700 delegasi dari 86 negara, yang dikenal dengan UNCLOS I (United Nations Convention on The Law of The Sea) atau konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut.
8
4 buah konvensi dari UNCLOS I
Konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan (convention on the territorial sea and contiguous zone) belum ada kesepakatan dan diusulkan dilanjutkan di UNCLOS II 2. Konvensi tentang laut lepas (convention on the high seas) a. Kebebasan pelayaran b. Kebebasan menangkap ikan c. Kebebasan meletakkan kabel di bawah laut dan pipa-pipa d. Kebebasan terbang di atas laut lepas Konvensi ini telah disetujui. 3. Konvensi tentang perikanan dan perlindungan sumber-sumber hayati di laut lepas (convention on fishing and conservation of the living resources of the high seas) 4. Konvensi tentang landas kontinen (convention on continental shelf)
9
Pada 17 Maret – 26 April 1960 UNCLOS II, membicarakan tentang lebar laut teritorial dan zona tambahan perikanan, namun masih mengalami kegagalan untuk mencapai kesepakatan, sehingga perlu diadakan konferensi lagi.
10
Konferensi Hukum Laut PBB III
• Konvensi hukum laut 1982 merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang disetujui di Montego Bay, Jamaica (10 Des 1982), ditandatangani oleh 119 negara. • Ada 15 negara yang memiliki ZEE besar: Amerika Serikat, Australia, Indonesia, New Zealand, Kanada, Uni Soviet, Jepang, Brazil, Mexico, Chili, Norwegia, India, Filipina, Portugal, dan Republik Malagasi.
11
Dalam dekade abad ke-20 telah 4 kali diadakan usaha untuk memperoleh suatu himpunan tentang hokum Laut, diantaranya adalah: 1. Konferensi kodifikasi Den Haag (1930), di bawah naungan Liga Bangsa- Bangsa 2. Konferensi PBB tentang hukum laut I (1958) UNCLOS I 3. Konferensi PBB tentang hukum laut II (1960) UNCLOS II 4. Konferensi PBB tentang hukum laut III (1982) UNCLOS III
12
Kepentingan dunia atas hukum laut telah mencapai puncaknya pada abad ke-20. Faktor-faktor yang mempengaruhi negaranegara di dunia membutuhkan pengaturan tatanan hukum laut yang lebih sempurna adalah: • Modernisasi dalam segala bidang kehidupan • Tersedianya kapal-kapal yang lebih cepat • Bertambah pesatnya perdagangan dunia • Bertambah canggihnya komunikasi internasional • Pertambahan penduduk dunia yang membawa konsekuensi bertambahnya perhatian pada usaha penangkapan ikan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.