Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ARAH DAN KEBIJAKAN P2RPN
RAPAT KOORDINASI DAERAH P2RPN JAWA BARAT 6 Januari 2017 Okke Hatta Rajasa
2
Konsep Rumah Pintar di Indonesia
Standar Rumpin minimal 5 sentra Legalitas satuan Pendidikan Nonformal (permendikbud 81/2013 Kepemilikan: Masyarakat Pemerintah/pemda Swasta (perusahaan/perkumpulan) Program Semua Program Pendidikan Masyarakat Sentra-sentra: Buku bermain Komputer Panggung/audio Visual Kriya Layanan Program: PAUD Kursus/Pelatihan Keaksaraan Kesetaraan Pendidikan masy.lainnya
3
2006-2014 2015-seterusnya 2006 2013 SIKIB Kemdikbud
Gagasan konsep dan pendirian beberapa rumah pintar 2006 Pendirian rumah pintar oleh berbagai pihak Legalitas sebagai satuan pendidikan nonformal oleh pemerintah 2013 Keberlanjutan pengembangan Program Rumah Pintar 2015-seterusnya Kemdikbud dan Organisasi Isteri Kabinet Pemerintah, Swasta, Masyarakat, SIKIB SIKIB Kemdikbud Deklarasi Pendirian P2RPN di Bandung 29 April 2015 Musyawarah Nasional P2RPN Pertama di Jakarta Pengukuhan Pengurus P2RPN PUSAT 2-4 September 2015 Pengukuhan Pengurus P2RPN Wilayah DI Yogyakarta 25 Februari 2016 Pengukuhan Pengurus P2RPN Wilayah Jawa Timur 16 Maret 2016 Pengukuhan Pengurus P2RPN Wilayah Jawa Barat 14 Mei 2016 Pengukuhan Pengurus P2RPN Wilayah Bali 19 AGUSTUS 2016 P2RPN Pusat dan Daerah sebagai mitra pengembangan rumpin
4
P2RPN Paguyuban Pengelola Rumah Pintar Nasional
P2RPN menghimpun pengelola rumah pintar di Indonesia agar bersama-sama meningkatkan kualititas pengelola dan tutor rumah pintar agar dapat menjalankan program rumah pintar secara profesional P2RPN bertujuan menghimpun aspirasi dan meningkatkan profesionalitas pengelola dan tutor rumah pintar di Indonesia. P2RPN berfungsi sebagai wadah untuk : Mempersatukan pengelola dan tutor rumah pintar seluruh Indonesia Meningkatkan kualitas pengelola dan tutor di seluruh Indonesia Mengkaji keilmuan dan perkembangan pendidikan nonformal khususnya rumah pintar Peningkatan profesionalitas, dan berupaya meningkatkan kesejahteraan pengelola dan tutor rumpin Memperjuangkan peningkatan profesionalan, kesejahteraan dan perlindungan bagi pengelola dan tutor rumah pintar Maksud Tujuan Fungsi
5
AGENDA PRIORITAS 1. Kelembagaan 2. Program Rumah Pintar
3. SDM dan Fasilitas
6
AGENDA KELEMBAGAAN RUMAH PINTAR
LEVEL 3 LEVEL 2 LEVEL 1 RUMPIN MEMILIKI 5 SENTRA, IZIN OPERASIONAL DARI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA 5 SENTRA, IZIN OPERASIONAL DARI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DAN MEMILIKI NOMOR INDUK LEMBAGA 5 SENTRA, IZIN OPERASIONAL DARI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DAN MEMILIKI NOMOR INDUK LEMBAGA DAN TERAKREDITASI BAN PAUD DIKMAS
7
SENTRA AUDIO VISUAL / PANGGUNG
PROGRAM RUMAH PINTAR PAUD WAJIB PILIHAN PENGEMBANGAN KURSUS DAN PELATIHAN PROGRAM INOVASI Pendidikan Keaksaraan Pendidikan Kesetaraan Pendidikan Kecakapan Hidup Pendidikan Pemberdayaan Perempuan Peningkatan minat baca, seni dan budaya SENTRA BERMAIN SENTRA KOMPUTER SENTRA BUKU SENTRA AUDIO VISUAL / PANGGUNG SENTRA KRIYA
8
SDM DAN FASILITAS FOKUS PADA PROGRAM WAJIB, SEHINGGA SDM DAN FASILITAS YANG DISIAPKAN BISA DISESUAIKAN DENGAN PROGRAM WAJIB YANG AKAN DILAKSANAKAN KETERSEDIAAN SDM BISA DIPETAKAN, SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PROGRAM WAJIB, LAYANAN SENTRA DISESUAIKAN DAN SENTRA YANG TIDAK BERKAITAN LANGSUNG DAPAT MENYESUAIKAN PROGRAMNYA SEBAGAI PROGRAM TAMBAHAN JENIS KERJASAMA DAN BANTUAN DARI PEMERNTAH DAERAH, KEMDIKBUD DAN MITRA LAINNYA AKAN FOKUS MASING-MASING RUMPIN MEMILIKI SDM YANG STANDAR DAN BISA BERBAGI DENGAN RUMPIN LAINNYA, KARENA LAYANANANNYA FOKUS KEUNIKAN RUMPIN ADALAH PADA LAYANAN PROGRAM INOVASI RUMPIN AKAN SENANTIASA PUNYA AKTIVITAS RUTIN DAN MENGHASILKAN DANA UNTUK OPERASIONAL RUMPIN
9
Lembaga Mitra Pengembangan Rumpin
Mitra Kerjasama P2RPN P2RPN merupakan organisasi otonom yang berkoordinasi dengan berbagai pihak. PAGUYUBAN SIKIB Kemdikbud Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lembaga Mitra Pengembangan Rumpin Keberadaan paguyuban rumah pintar nasional akan menjadi mitra strategis pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yaitu Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Begitupun ditingkat wilayah akan menjadi mitra strategis baik di tingkat provinsi menjadi mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan nantinya ditingkat Kabupaten/Kota akan menjadi mitra Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. P2RPN merupakan organisasi otonom berkoordinasi dengan SIKIB, Kemdikbud dan Organisasi lainnya yang menjadi mitra utama dalam mengembangkan rumah pintar di Indonesia. Keberadaan paguyuban rumah pintar nasional akan menjadi mitra strategis pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yaitu Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Begitupun ditingkat wilayah akan menjadi mitra strategis baik di tingkat provinsi menjadi mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan nantinya ditingkat Kabupaten/Kota akan menjadi mitra Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Selain itu juga menjalin kerjasama dengan mitra pengembangan rumpin seperti KIS, perusahaan (program CSR) dan lembaga lainnya yang mempunyai visi dan misi yang sama untuk pendidikan masyarakat. Lembaga Mitra Pengembangan Rumpin : - KIS Koperasi Indonesia Sejahtera - Perusahaan (program CSR) - Lembaga lainnya yang mempunyai visi dan misi yang sama untuk pendidikan masyarakat.
10
Logo p2rpn Makna logo :
11
Mari Hidupkan Website Kita
Mengirimkan koordinat tempat/ titik lokasi Rumpin untuk melengkapi peta online rumpin di website Memanfatkan website p2rpn untuk memasarkan produk kriya Rumpin Aktif dalam forum anggota P2RPN di website Aktif mengirimkan artikel, berita, foto kegiatan atau hal lain yang dapat melengkapi isi website Diharapkan semua Rumpin memiliki blog atas nama Rumpin masing-masing yang nantinya akan terhubung dengan website p2rpn Memberikan masukan atau saran yang membangun untuk website p2rpn
12
Jualan Online produk kriya rumpin
Jualan Online P2RPN merupakan ruang / sarana yang disediakan untuk penjual (rumah pintar) sebagai etalase produk hasil sentra kriya rumpin yang siap dijual kepada pembeli (pengunjung website P2RPN).
13
Jualan Online produk kriya rumpin
Proses Jualan Online : Penjual mengirimkan form D (form produk rumpin yang akan dipasarkan) sejumlah produk yang akan dijual kepada admin web p2rpn melalui atau aplikasi komunikasi lainnya. Admin Web P2RPN mengupload materi jualan ke laman jualan di website P2RPN Komunikasi jual beli dilakukan langsung oleh pembeli kepada penjual melalui telpon atau yang sudah tertera pada laman jualan di tiap produk yang diupload. Penjual terus mengupdate data atau materi jualan kepada admin web P2RPN. Penjual memberikan laporan hasil penjualan di Jualan Online P2RPN secara berkala. P2RPN tidak mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan produk kriya yang dipasarkan di Jualan Online P2RPN.
14
Pendataan Ulang Rumpin
Pendataan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi terkini terkait Program Rumpin, jumlah real Rumah Pintar aktif yang ada di seluruh Indonesia serta untuk kelenggapan pengisian data Rumpin secara online di website resmi p2rpn ( Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaan bapak/ibu pengelola untuk mengisi form-form data rumpin : Identitas Lembaga Form A Informasi mengenai Sentra-sentra yang diselenggarakan Form B Data Pengelola dan Tutor Form C Jenis Produk Unggulan yang akan dipasarkan via online melalui web p2rpn Form D Pembiayaan Rumpin dan Kemitraan Form E
15
P2RPN adalah kita, dan kita memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendukung seluruh pengelola rumah pintar dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat dan bersama-sama menghantarkan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. Mari kuatkan hati kita, tegapkan langkah kita, bersama-bersama kita wujudkan segala harapan ini.
16
Terima Kasih Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.