Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017"— Transcript presentasi:

1 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KAB.BOJONEGORO NO. 10 TAHUN 2016 TENTANG SOTK DAN PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NO. 26 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA KAB. BOJONEGORO NO. 10 TAHUN 2016 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017

2 PERATURAN BUPATI BOJONEGORO
ISI BATANG TUBUH PERDA KAB. BOJONEGORO NOMOR 10 TAHUN 2016 9 BAB 37 PASAL PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 26 TAHUN 2017 7 BAB 21 PASAL

3 PELAKSANA KEWILAYAHAN
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA SEKRETARIAT DESA KEPALA DESA PERANGKAT DESA PELAKSANA TEKNIS PELAKSANA KEWILAYAHAN

4 Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan
SEKRETARIAT DESA Sekretariat Desa Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan Dibantu oleh unsur Staf Sekretariat Unsur Staf Sekretariat a) Paling banyak terdiri dari 3 urusan 1. Urusan Tata Usaha dan Umum 2. Urusan Urusan Keuangan 3. Urusan Perencanaan b) Paling sedikit terdiri dari 2 urusan 1. Urusan Umum & Perencanaan 2. Urusan Keuangan Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan

5 KEPALA URUSAN SEBAGAI UNSUR STAF SEKRETARIAT
Kepala Urusan Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Bagi SO yang terdiri dari 3 Urusan Bagi SO yang terdiri dari 2 Urusan Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan Urusan Ketatausahaan. Kaur Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan Urusan Keuangan. Kaur Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasian Urusan Perencanaan. Kaur Umum dan Perencanaan memiliki fungsi pelaksanaan Urusan Ketatausahaan dan pengoordinasian Urusan Perencanaan Kaur Keuangan memliki fungsi pelaksanaan Urusan Keuangan

6 Pelaksana Teknis sebagai Pelaksana Tugas Operasional
Paling banyak Terdiri dari 3 Seksi Seksi Pemerintahan Seksi Kesejahteraan Seksi Pelayanan Paling sedikit Terdiri dari 2 Seksi Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan * Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi

7 KLASIFIKASI DESA Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Desa 1. Desa Swadaya 2 Urusan Urusan Umum dan Perencanaan, Urusan Keuangan 2 Seksi Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan 2. Desa Swakarya Dapat Memiliki 3 Urusan Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan . 3 Seksi Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan. 3. Desa Swasembada 3 Seksi Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan .

8 NOMENKLATUR/PENYEBUTAN JABATAN PEMERINTAH DESA
Perda 9 Tahun 2010 Perda 10 Tahun 2017 Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Kepala Urusan Umum Kepala Urusan Pemerintahan Kepala Urusan Pembangunan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Kepala Dusun Pembantu Kepala Urusan dan Kepala Dusun Karyawan Desa Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Kesejahteraan Kepala Seksi Pelayanan Kepala Dusun Staf Urusan/Staf Dusun/Staf Seksi Staf

9 MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN STAF
Pengangkatan Staf Kewenangan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Ketentuan Pengangkatan Staf Dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan seleksi lainnya. Seleksi lainnya dapat dengan ujian tertulis dan/atau wawancara kompetensi administrasi. Tidak boleh dengan cara pemilihan Biaya pelaksanaan dianggarkan pada APBDesa dan tidak boleh membenani calon staf.

10 1. Staf berkedudukan sebagai unsur pembantu Perangkat Desa untuk memberikan pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa. 2. Tugas Pokok Staf : membantu Perangkat Desa melaksanakan admnistrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta Administrasi Keuangan. 3. Masa jabatan staf paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 3 (tiga) tahun dan diperpanjang kembali untuk masa jabatan yang sama.

11 PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Dengan Adanya Perubahan SOTK Pemerintah Desa maka harus dilakukan beberapa hal : 1. Dilakukan penyesuaian nomenklatur/ penyebutan Jabatan Perangkat Desa. 2. Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan pengangkatan Dalam Jabatan 3. Dilakukan pengukuhan dari Jabatan Asal ke Jabatan Baru

12 BAGAN SOTK PEMERINTAH DESA DENGAN POLA MAKSIMAL
KEPALA DESA BPD SEKRETARIS DESA URUSAN PERENCANAAN URUSAN KEUANGAN URUSAN TATA USAHA DAN UMUM SEKSI PEMERINTAHAN SEKSI KESEJAHTERAAN SEKSI PELAYANAN KEPALA DUSUN = Garis Konsultasi = Garis Komando = Garis Koordinasi

13 BAGAN SOTK PEMERINTAH DESA DENGAN POLA MINIMAL
KEPALA DESA BPD SEKRETARIS DESA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN URUSAN KEUANGAN SEKSI PEMERINTAHAN SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN KEPALA DUSUN = Garis Konsultasi = Garis Komando = Garis Koordinasi

14 Terima Kasih


Download ppt "DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google