Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYandi Lesmana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai
2
Terwujudnya organisasi KORPI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya V I S I
3
1 1. Mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan M I S 2 2. Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara 3 3. Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota 3 4. Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik 5 5. Mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari pengaruh politik
4
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PENDEKATAN 2. Normatif - Pancasila - UUD 1945 Keputusan MUNAS VI KORPRI No: KEP-05/MUNAS/2004 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI 1. Teoritik - Organisasi - Kerjasama 1 3 3. Empirik - KORPRI ada di setiap Lembaga Pemerintah Pusat-dasar-TNI-POLRI dan BUMN 2
5
PEGAWAI RI 1. Pegawai Negeri Sipil 2. Pegawai BUMN/D, BHMN
3. Perangkat Pemerintahan Desa KORPRI : adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai RI demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa & NKRI berdasarkan Pancasila, UUD Bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab
6
Nilai dasar KORPRI 1. Honesty 2. Trust 3. Fainess 4. Respect
5. Accountability
7
Fungsi Sebagai : 1. Perekat persatuan & kesatuan bangsa
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan & profesionalime anggota 3. Pelindung & pengayom anggota 4. Penyalur kepentingan anggota 5. Pendorong peningkatan taraf hidup SOSEK masyarakat dan lingkungan 6. Pelopor pelayan publik & mensukseskan program pembangunan 7. Mitra aktif dalam peraturan perundang-undangan yang berlalu 8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan & kemakmuran bangsa
8
Keanggotaan terdiri dari
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi Keanggotaan terdiri dari 1. Anggota biasa 2. Anggota luar biasa 3. Anggota kehormatan
9
Hak dan kewajiban ada pada
Pasal 13,14 (AD KORPRI) 1. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan 2. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi 3. Mendapat perlindungan & pembebanan atas perlakuan yang tidak adil 4. Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum 5. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan 6. Mendapat gaji yang layak 7. Mendapat perlakuan yang adil & jaminan tidak ada invervensi politik terhadap jabatan profesional karier pada jabatan struktural eselon I → IV
10
K E WA J I B A N 1. Mentaati AD – AR dan keputusan / peraturan organisasi 2. Membela dan menjunjung tinggi organisasi 3. Memelihara moral & etika organisasi 4. Membayar iuran anggota 5. Mengikuti rapat pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi
11
*** Terima Kasih ***
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.