Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYenny Wibowo Telah diubah "7 tahun yang lalu
2
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
Mata kuliah : F Perpajakan Internasional Tahun : 2010 Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
3
Tujuan Pembahasan Diharapkan mahasiswa dapat memahami aspek perpajakan internasional dalam UU PPh Indonesia. Bina Nusantara University
4
Outline Materi Ketentuan tentang Sumber Penghasilan
Sumber Penghasilan dalam Pasal 24 UU PPh Indonesia Sumber Penghasilan dari kategori Penghasilan Lainnya Kewajiban Pajak WPLN Bina Nusantara University
5
Sumber Penghasilan Dua pendekatan dalam mengelompokkan sumber penghasilan (Pires, 1989): Sumber produksi (producing-source approach; sumber penghasilan dalam pengertian ekonomis) Sumber pembayaran (paying-source approach; sumber penghasilan dalam pengertian finansial) Bina Nusantara University
6
Kewajiban Pajak WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia (memenuhi ketentuan BUT) Kewajiban subjektif dan objektif WPLN timbul bersamaan waktunya pada saat adanya pertalian ekonomis (economic allegiance), yaitu pada saat: Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia Memperoleh atau menerima penghasilan dari sumber di Indonesia. Mengoperasikan anak perusahaan di Indonesia Bina Nusantara University
7
Sumber Penghasilan dalam Pasal 24 UU PPh
Penghasilan dari saham dan sekuritas; Penghasilan dari saham berupa: - dividen, - keuntungan (capital gains), - klaim atas pembelian saham baru Penghasilan dari sekuritas berupa: - Bunga - Diskonto - Keuntungan (karena pelepasan atau konversi) Sumber penghasilannya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Bina Nusantara University
8
Sumber Penghasilan dalam Pasal 24 UU PPh
Bunga, Royalti, dan Sewa Harta Bergerak - Bunga (penghasilan dari peminjaman uang) - Royalti (penghasilan dari intangibles atau hak atas kekayaan intelektual) - Sewa (dari penggunaan harta bergerak) (3) Sewa Harta tak Bergerak Sumber penghasilannya adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada Sumber penghasilannya adalah negara tempat harta tersebut terletak. Bina Nusantara University
9
Sumber Penghasilan dalam Pasal 24 UU PPh
Penghasilan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan Penghasilan Bentuk Usaha Tetap Sumber penghasilannya adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada. Sumber penghasilannya adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Bina Nusantara University
10
Sumber Penghasilan dari Kategori Penghasilan Lainnya
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta (sumbernya di negara tempat harta tersebut terletak) Imbalan karena jaminan pengembalian utang (sumbernya di tempat kedudukan si pembayar atau pihak penanggung beban imbalan karena jaminan pengembalian utang) Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan (sumbernya di negara tempat pembayar atau tempat pembebanan hadiah dan undian) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya (sumbernya di negara tempat pembayaran bunga) Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala (sumbernya di negara tempat pembayaran dilakukan) Bina Nusantara University
11
Sumber Penghasilan dari Kategori Penghasilan Lainnya
Keuntungan karena pembebasan utang (sumbernya di negara tempat penghasilan) Keuntungan karena selisih kurs Penghasilan dari kegiatan di angkasa luar dan laut lepas Premi asuransi (Sumbernya di tempat kedudukan atau keberadaan pembayar premi) Penghasilan dari selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aktiva tetap) – sumbernya di negara letak aktiva tersebut bertempat kedudukan. Bina Nusantara University
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.