Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Objek Pajak Penghasilan
2
Pengertian Adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 4 ayat (1) UU PPh).
3
Objek Pajak Dalam Negeri
Adalah penghasilan yang diperoleh SPDN, termasuk BUT maupun SPLN yang berasal dari Indonesia. Objek Pajak Dalam Negeri pada BUT, baik yang berbentuk pribadi maupun badan, antara lain dapat berupa : Penghasilan dari usaha Penghasilan dari kantor pusat yang sejenis dengan BUT dari Indonesia dan telah dipotong PPh Pasal 26 dan terdapat hubungan efektif.
4
Objek Pajak Luar Negeri
Adalah penghasilan yang diperoleh SPDN, termasuk BUT yang berasal dari luar Indonesia.
5
Obyek Pajak PPh 21 Pegawai Tetap
Gaji, tunjangan, lembur, rapel dan THR Pegawai Tidak Tetap upah harian, upah mingguan, upah borongan Mantan Pegawai Pensiun, Tantiem, Jasa Produksi Bukan Pegawai honorarium, komisi, hadiah
6
Objek Pajak PPh 22 Dipungut pembeli Bendaharawan, Hasil pertanian
Dipungut penjual rokok, semen, baja, kertas, otomotif Dibayar pembeli Migas, Impor
7
Objek Pajak PPh 23 Modal Deviden, Royalti, Bunga, Sewa Jasa
teknik, konsultan, manajemen, kontruksi Lainnya Hadiah
8
Objek Pajak PPh 24 Penghasilan dari Luar Indonesia
9
Objek Pajak PPh 25/29 Akhir tahun
laba usaha, laba selisih kurs, laba penjualan harta, penerimaan kembali pajak Saat diperoleh Laba Revaluasi, Restrukturisasi
10
Objek Pajak PPh 26 Gaji, Jasa, Deviden, Royalti, Bunga, diperoleh WP Luar Negeri
11
Objek Pajak PPh 4 (2) Perbankan Bunga, Premium, diskonto Bursa Efek
Saham, Bunga, Premium, Diskonto, Capital Gain Tanah/Bangunan
12
Objek Pajak PPh 15 Pelayaran, Penerbangan Perusahaan Dagang Asing
Hasil Migas
13
Bukan termasuk objek pajak
Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, usaha, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan Harta hibahan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan Pembayaran dari perusahaan asuransi sehubungan dengan klaim Iuran yang diterima/diperoleh dana pensiun
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.