Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN"— Transcript presentasi:

1 ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN
Zelfino, MM,MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul

2 AKHIRI KEHIDUPAN SAAT AWAL KEHIDUPAN SETELAH DEWASA ABORTUS PROVOKATUS
PROSTAGLANDIN MENSTRUAL REGULATION SETELAH DEWASA EUTHANASIA BAHASA YUNANI EU = BAIK THANATOS = KEMATIAN KEMATIAN YANG BAIK/LAYAK

3 BEBERAPA DEKLARASI ABORTUS
HIPPOKRATUS (470 TH. S.M) “TIDAK AKAN BERI OBAT PADA PEREMPUAN UNTUK GUGURKAN KANDUNGANNYA 2. DEKLARASI GENEVA (1948) “MENGHORMATI HIDUP INSANI MULAI SAAT PEMBUAHAN” 3. DEKLARASI OSLO (1970) “SIKAP DOKTER SEDUNIA TERHADAP PENGGUGURAN KANDUNGAN ATAS INDIKASI MEDIS”

4 ABORTUS PROF. JUDONO : “KELUARNYA EMBRIO ATAU FOETUS DARI RAHIM IBU SEBELUM DAPAT HIDUP SENDIRI DI LUAR RAHIM” 2 MACAM ABORTUS 1. ABORTUS SPONTAN 2. ABORTUS PROVOKATUS (DENGAN RANGSANGAN) a. A.P. MEDIKALIS (INDIKASI MEDIS) b. A.P. NON MEDIKALIS c. A.P. KRIMINALIS (TANPA ADA INDIKASI) DI INDONESIA –”SEMUA JENIS ABORTUS PROVOKATUS ADALAH ILLEGAL KECUALI DALAM KEADAAN DARURAT”

5 ABORTUS PROVOKATUS MEDIKALIS – APABILA KEHAMILAN DITERUSKAN MENGANCAM JIWA IBU NON MEDIKALIS EUGENISTIS – KETURUNAN CACAT HUMANITARIAN – KEMANUSIAAN ATAS PERMINTAAN WANITA YANG MENGANDUNG JEPANG: EUGENISTIS – AKIBAT BOM ATOM SINGAPORE & TURKEY – ATAS PERMINTAAN SOSIAL EKONOMI : INGGRIS, YUGOSLAVIA, JEPANG

6 KLINIK GENTIKA (LEMBAGA EYKMAN – RSCM)
MENDETKESI GANGGUAN FISIK DAN MENTAL BAYI DALAM KANDUNGAN TALASEMIA – PEMBENTUKAN HB TERGANGGU SYNDROM DOWN – GANGGUAN UNTAIAN DI KROMOSOM KE – 21 AKIBAT RETARDASI MENTAL SINDROMA PANTAU – GANGGUAN PERTUMBUHAN OTAK, JANTUNG, GINJAL, BIBIR, DANLANGIT- LANGIT RONGGA MULUT SINDROMA EDWAR – KEPALA, PINGGUL KECIL, KELAINAN KAKI DAN TANGAN PHENIL KETON – URIA DAN HIPOTHYROID CONGENITAL

7 ISLAM DAN ABORTUS MAZHAB HANAFI, MALIKI, IMAM GHAZALI, IBN, JAUZI
ABORTUS BAHASA ARAB AL IJHADH ARTINYA PENGGURAN JANIN DAN RAHIM HUKUM ABORSI ULAMA ISLAM KELOMPOK 3 FASE: SEBELUM 40 HARI – NUTHFAT SETELAH 40 HARI – ALAQOT SETELAH 120 HARI - MUDHGHAT GOLONGAN YANG MENGHARAMKAN TIGA – TIGANYA MAZHAB HANAFI, MALIKI, IMAM GHAZALI, IBN, JAUZI AKHIR FASE ALAQAT – DITIUPKAN ROH

8 ISLAM DAN ABORTUS GOLONGAN YANG MEMBOLEHKAN SATU FASE TAPI MELARANG FASE YANG LAIN: MAKRUH PADA FASE NUTHFAT TAPI HARAM PADA FASE ALAQOT DAN MUDHGHAT, MAZHAB MALIKI DAN SYAFII DIBOLEHKAN PADA FASE NUTHFAT TAPI HARAM PADA FASE-2 DAN FASE-3 BOLEH PADA NUTHFAT DAN DAN ALAQOT TAPI HARAM PADA MUDHGHAT ALASAN APABILA FASE NUTHFAT TELAH MELAMPAUI 42 MALAM MALAIKAT TELAH MEMBERI BENTUK/WAJAH PENCIPTAAN, PENDENGARAN, PENGLIHATAN, KULIT DAGING, DAN TULANG BELULANG (H.R. MUSLIM)

9 ISLAM DAN ABORTUS GOLONGAN YANG MEMBOLEHKAN PENGGUGURAN SETIAP FASE ASAL BELUM DITIUPKAN ROH, MAZHAB HANAFI, ALASAN: SEBELUM DITIUPKAN ROH TIDAK AKAN DIBANGKITKAN ALLAH DI HARI KIAMAT BAYI BELUM ADA NYAWA TIDAK TERGOLONG MANUSIA ULAMA AL-AZHAR MENGELOMPOKKAN HUKUM ABORSI DALAM 4 KATEGORI SEBELUM USIA 120 HARI: BOLEH TANPA SYARAT/ALASAN APAPUN: ZAIDI, HANAFI, SYAFII, TAPI LEBIH BAIK KALAU ADA ALASAN BOLEH ASAL ADA ALASAN YANG DAPAT DITERIMA, TIDAK ADA HUKUM MAKHRUH – HANAFI, SYAFII MAKHRUH MUTLAK: MALIKI DILARANG MUTHLAK/HARAM SETELAH 40 HARI: MALIKI, ZHAHIRI, HAMBALI

10 ISLAM DAN ABORTUS MENURUT ULAMA SAID RAMADHAN AL – BUTHI:
MENGHARAMKAN PENGGUGURAN KANDUNGAN USIA 120 HARI ATAU LEBIH KECUALAI ADA ALASAN MENDESAK : 1. ANCAMAN TERHADAP IBUNYA 2. MERUGIKAN ANAK YANG MENYUSUI 3. DIDUGA BAYI LAHIR CACAT DISAMPING ITU DALAM ISLAM MENGENAL 3 HAK: HAK JANIN. SEBELUM 40 HARI BELUM ADA BENTUK DAN BELUM ADA NYAWA HAK ORANG TUA. MEREKA MEIMILIH HAK UNTUK TERUS ATAU AKHIRI KEHAMILAN (SEBELUM 40 HARI) HAK MASYARAKAT. APABILA ABORSI AKAN MENYEBABKAN HAL – HAL YANG TIDAK BAIK, MASYARAKAT BERHAK TURUN TANGAN

11 PENGGUGURAN AKIBAT ZINA/PERKOSAAN
AL – QUR’AN MENEGASKAN, SETIAP ORANG TIDAK MENANGGUNG DOSA ORANG LAIN ISLAM TIDAK MEMBENARKAN MENGORBANKAN KEHIDUPAN SUCI DEMI MENUTUPI DOSA ORANG LAIN LAIN HALNYA DENGAN PEMERKOSAAN: PEMERKOSA DIHUKUM BERAT AKIBAT PERKOSAAN BERAKIBAT LUAS PERLU DIPERHATIKAN HUKUM ISLAM: MELAKSANAKAN DARURAT YANG LEBIH RINGAN DARI DUA DARURAT ADALAH WAJIB INI BERLAKU ANAK YANG LAHIR AKAN CACAT

12 EUTHANASIA DASAR: HAK AZASI, MERINGANKAN BEBAN PENDERITAAN (RIGHT TO DIE) PERIKEMANUSIAAN MANUSIA DALAM MENGHADAPI KEMATIAN PERLU DIBANTU DALAM MENJALANI KEMATIAN SECARA WAJAR DUA JENIS EUTHANASIA EUTHANASIA AKTIF : DOKTER MEMBERIKAN OBAT UNTUK AKHIRI PENDERITAAN ATAS PERMINTAAN PASIEN EUTHANASIA PASIF : DIBIARKAN MENINGGAL TANPA PENGOBATAN EUTHANASIA PASIF BUKAN EUTHANASIA TIDAK DIGUNAKAN LAGI

13 PRO DAN KONTRA EUTHANASIA
TIDAK SATU AGAMA PUN YANG PRO- EUTHANASIA MENCIPTAKAN MANUSIA DAN ALLAH JUGA YANG BERHAK MENGAMBILNYA DOKTER TIDAK BOLEH MELAKUKAN EUTHANASIA BERTENTANGAN DENGAN TUJUAN PROFESI HANYA ADA SATU NEGARA YANG MEMILIKI EUTHANASIA : NEGERI BELANDA

14 DEKLARASI PENTING LAIN
DEKLARASI HELSINKI, 1964 PENELITIAN KLINIS DI R.S. HARUS ADA INFORMED CONSENT ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DEKLARASI SYDNEY, 1968 SAAT – SAAT KEMATIAN (INDIKATOR – MATI) DEKLARASI TOKYO, 1975 “DOKTER DILARANG MENGGUNAKAN ILMU PEMGETAHUAN KEDOKTERANNYA UNTUK PENYIKSAA TAHANAN” DOKTER PERLU AWASI : MOGOK MAKAN DIMINTA/TIDAK


Download ppt "ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google