Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara)"— Transcript presentasi:

1 (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara)
PENGALAMAN PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI SEKTOR KESEHATAN PASCA BENCANA BANJIR 2014 DI SULAWESI UTARA Disampaikan Oleh: Dr Grace Punuh, MKes (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara) 20 April 2015 1

2 PENDAHULUAN KONDISI SULAWESI UTARA DAN SEKITARNYA MERUPAKAN WILAYAH RAWAN BENCANA BAIK SECARA GEOGRAFIS, GEOLOGIS, HIDROLOGIS DAN DEMOGRAFIS KONDISI DAERAH SULUT BERADA DI PERTEMUAN BEBERAPA LEMPENG TEKTONIK BUMI, DIKELILINGI OLEH BEBERAPA GUNUNG BERAPI, DAERAH KEPULAUAN, DEGRADASI LINGKUNGAN YANG TINGGI DAN PENDUDUK YANG BERLATAR BELAKANG DARI BANYAK SUKU DAN ETNIS. OLEH SEBAB ITU HAMPIR SEBAGIAN BESAR POTENSI ANCAMAN BENCANA BERADA DI WILAYAH SULAWESI UTARA DAN SEKITARNYA (Tsunami, Banjir, Gempa Bumi, Tanah longsor/Gerakan tanah, Gunung Api, Gelombang Pasang Air Laut, Kebakaran, Konflik Sosial dan Teror).

3 Pemulihan (recovery) Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. (UU no. 24/2007) Pemulihan meliputi pemulihan fisik dan non fisik. Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula.

4 Rehabilitasi (rehabilitation)
Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca- bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat. (UU no. 24/2007) Upaya langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian. Sugeng Triutomo, Sugiharto, Siswantobp

5 Rekonstruksi (reconstruction)
Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca- bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat. Program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.

6 Pra Bencana Pasca Bencana Tanggap Darurat

7 PERBEDAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Perbaikan dan Pemulihan semua aspek layanan publik/ masyarakat sampai tingkat memadai pada wilayah pascabencana CATATAN: Otoritas transisi darurat menuju pemulihan berada di tupoksi bersama (TD dan RR) Pendanaan fase tersebut menggunakan DSP RR Perlunya Huntara dan pengembalian fungsi layanan publik seperti ( pengurusan adminduk/surat berharga, KTP, Pendidikan, Psikososial, Kesehatan) Contoh sasaran utama seperti ilustrasi kursi rusak Sasaran Utama Normalisasi/ berjalannya secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana nrk

8 PENGERTIAN.......(lanjutan)
Rekonstruksi Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana pemerintahan/ masyarakat Catatan: Ketika fase TD sudah tersedia tenda/kebutuhann masyarakat terdampak dan dengan berakhirnya TD, sudah harus di putuskan tentang perlunya huntara atau langsung huntap? Hal ini terkait dengan kondisi situasi lapangan. Misalnya: Mentawai, yang memerlukan waktu yang cukup lama untuk pengurusan ijin, sehingga tidak mungkin langsung huntap, namun perlunya huntara yang bisa dianalogikan sebagai rehabilitasi. Sedangkan, Huntap sudah masuk fase rekonstruksi karena pemenuhan hak-hak warga yang jangka panjang Sehingga dalam fase rekonstruksi ini, dukungan yang diberikan lebih bersifat permanen (jangka panjang). Sasaran Utama Tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan. “Build Back Better” nrk

9 TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
PASAL 5 UU 24/2007 Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Pasal 8 (d) UU 24/2007 Tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai.

10 RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
SEKTOR SUB SEKTOR PERMUKIMAN PERUMAHAN , PRASARANA LINGKUNGAN, PERMUKIMAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI DARAT, TRANSPORTASI LAUT, ENERGI, POS DAN TELEKOMUNIKASI, AIR DAN SANITASI, DRAENASE SOSIAL KESEHATAN , PENDIDIKAN, AGAMA BUDAYA DAN BANGUNAN BERSEJARAH LEMBAGA SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, PERIKANAN, PETERNAKAN (SEKTOR PRODUKTIF) INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PERDAGANGAN (PASAR), PARIWISATA LINTAS SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP, PEMERINTAHAN SEKTOR KEUANGAN/PERBANKAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN

11 PP 21 /2008 pasal 59 ayat 1, bahwa usulan permintaan bantuan dari pemerintah daerah dilakukan verifikasi oleh tim antar Kementerian/Lembaga pemerintah non Kementerian yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB. Ayat 2 Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud menentukan besaran bantuan yang akan diberikan kepada pemerintah daerah secara proporsional. Pemerintah menyediakan dana rehabilitasi dan rekonstruksi melalui pengalokasian dana bantuan sosial berpola hibah.

12 PERUMUSAN KEBIJAKAN DI BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA
Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 27 Fungsi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam hal Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana 1. Payung kebjiakan umum Perka 17/2010 Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Perka No.16/2010, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun 2010 Perka 14/2011 – Petunjuk Teknis Tentang Tatacara Pengajuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Perka 15/2011 – Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana Perka no. 5/2012 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Perka no. 8/2012 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Ekonomi melalui Budidaya Rumput Laut. nrk

13 ALUR PROSES KAJIAN KEBUTUHAN PASCA BENCANA
PENGKAJIAN DAMPAK BENCANA Ekonomi ik&Fiskal Sosial,Budaya&Politik Pembangunan Manusia Lingkungan PENKAJIAN AKIBAT BENCANA Kerusakan Kerugian Kehilangan Gangguan akses 4. Gangguan Fungsi 5. Naiknya Risiko BENCANA Kebuthan pembangunan bertujuan utk pemulihan aset milik pemerintah,masyarakat,keluarga dan BUMN yang dibangun dengan prinsip build back better yg diintergrasikan dengan pengurangan resiko Kebutuhan pengantian bertujuan utk mengganti kerugian ekonomi yg dialami oleh masyarakat Kebutuhan pemulihan fungsi bertujuan utk menjalankan kembali fungsi pelayanan publik seperti memulihkan funsi pemerintahan,memukihkan fungsi kesehatan ,pendidikan dll Kebutuhan PRB meliputi mencegah dan melemahkan ancaman,meningkatkan kapasitas masyarakat menghadapi bencana. PENGKAJIAN KEBUTUHAN PEMULIHAN Pembangunan Penggantian Penyediaan bantuan akses Pemulihan Fungsi Pengurangan Resiko PENYUSUNAN RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

14 KAJIAN KEBUTUHAN PASCA BENCANA DALAM LINGKUP
PEDOMAN UMUM REHABILITASI DAN RECONSTRUKSI PERKA 17/2010 Tanggap Darurat Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pedoman Umum Rehabilitasi dan Reconstruksi Perka 17/2010 Kajian Kebutuhan Pelaksanaan Rehabilitasi & Rekonstruksi (3 tahun max) Rencana Aksi Pembangunan Reguler JITU PB Perka 15/2011 Monitoring & Evaluasi Bansos Hibah Perka 14/2011 Pemulihan Dini Pedoman Monev Perka 05/2012

15 FORMULASI PENDANAAN Kebutuhan Pendanaan Rehab & Rekons
Pemerintah - APBN (Kemen/Lembaga Negara) Pemerintah Daerah – APBD (Kabupaten/ Kota) Dunia Usaha Masyarakat NGO/ LSM LSM HIBAH INTERNASIONAL PINJAMAN

16 KRITERIA DANA BANTUAN SOSIAL BERPOLA HIBAH
1. Kerusakan akibat bencana. 2. Sebagai pendukung strategis ekonomi daerah terkena bencana. 3. Untuk Kegiatan Mitigasi dan/atau peningkatan selektif yang secara teknis harus segera ditangani 4. Tidak ada duplikasi pembiayaan 5. Cepat dan segera bermanfaat untuk masyarakat. 6. Berupa stimulus untuk aset non pemerintah 7. Bukan untuk kegiatan penguatan kelembagaan. 8. Status penanganan sesuai dengan kewenangan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota).

17 TATACARA PENGAJUAN PROPOSAL
BPBD yang sudah Perda dengan personil yang lengkap dan memadai BPBD melaporkan setiap kejadian bencana ke BNPB disertai dengan data pendukung sebagai dasar pengusulan bantuan dana Pasca Bencana. Usulan Proposal/dokumen perencanaan disampaikan satu pintu melalui BPBD Gubernur/Bupati/Walikota mengusulkan proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi berdasarkan analisis kerusakan dan kerugian. Usulan proposal yang diajukan oleh Bupati/Walikota harus mendapat Rekomendasi Gubernur ( Melalui BPBD Provinsi) Kelengkapan usulan proposal; Pernyataan bencana dari Gub/Kab/Kota bermaterai Rp.6000 Usulan tertulis dari Gub/Kab/Kota Rekomendasi/pengantar dari Gubernur (PP. 21/ 2008 Pasal 58 dan pasal 77 ayat 1 & PP. 19 Tahun 2010)

18 Lanjutan 7. Gubernur mengajukan proposal untuk bencana lintas Kab/Kota berdasarkan pernyataan bencana dari BUP/WAKO setempat. 8. Cost-sharing [ PP No 21 Tahun 2008, pasal 58 ayat (1) ] 9. Pengusulan kembali dana pascabencana untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi baru boleh diajukan setelah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi secara keseluruhan selesai sampai dengan penyerahan aset, kecuali terjadi bencana yang berskala besar. 10. Apabila terjadi bencana pada saat berlangsungnya kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi maka BPBD cukup melaporkan setiap terjadi bencana ke BNPB sebagai dasar untuk pengajuan proposal berikutnya.

19 KELENGKAPAN PROPOSAL USULAN DANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi dari BPBD Kabupaten/Kota Surat Permohonan Bantuan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Surat Pernyataan Bupati/Walikota (Mencantumkan tanggal kejadian, Jenis bencana, Lokasi Kejadian dan Bermetrai 6.000). Laporan hasil perhitungan Damage and Losess Assesment Daftar Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Mencantumkan Jenis Kegiatan, Volume, Harga Satuan Pekerjaan). RAB Masing-masing Kegiatan Foto/Dokumentasi lokasi Bencana Catatan: - Menyertakan Soft Copy yang diperlukan

20 Inventarisasi Kerusakan Sarana Kesehatan Pada Kejadian Bencana Banjir di Manado
Dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Manado, BPBD Manado, Dinas Kesehatan Provinsi dan BPBD Sulawesi Utara. Perhitungan Kerusakan Fasilitas Kesehatan akibat Banjir bandang di Manado: Manado_BNPB_Kesehatan\Rekap Kerusakan Banjir Manado\Hitungan kerusakan Manado Per Fasyankes.xlsx Proposal diajukan lewat BPBD Provinsi dan PPKK Kemenkes

21 Kerusakan Fasilitas Kesehatan Pasca Bencana Banjir di Sulawesi Utara

22 Follow up Proposal Sampai hari ini kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sektor Kesehatan yang telah ada : Lemari Vaksin 1 unit bantuan dari Kemenkes (belum beroperasi) karena belum diinstalasi oleh rekanan. Lemari Vaksin portabel 3 unit Swing Fogging Machine  6 unit dari PPKK Pusat Rehabilitasi fisik Puskesmas menggunakan dana APBD Kota Manado Proposal Bantuan lewat BPBD Provinsi untuk sektor kesehatan belum ada realisasi.

23 Kondisi terkini (April 2015) Fasyankes yang terdampak banjir 2014

24 Kegiatan Pemulihan Non Fisik Sektor Kesehatan
Penanggulangan dampak psikososial korban bencana dilakukan oleh tim dari RS Prof Ratumbuysang yang mempunyai kapasitas dan tenaga terlatih untuk hal tersebut. Kegiatan yang dilakukan adalah; Deteksi dini bagi keluarga beresiko untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa. Pendampingan berupa bimbingan motivasi dan support bagi keluarga terdampak yang tidak menunjukkan resiko masalah psikososial Terapi relaksasi, terapi hipnotik 5 jari dan konseling terhadap keluarga yang memiliki resiko masalah psikososial. Hasil kegiatan: Tanggal 18 Januari: pendampingan langsung terhadap 10 keluarga di daerah sekitar masjid Ahmad Yani. Tanggal 20 Januari: Pendampingan langsung terhadap 5 keluarga di Kelurahan Banjer dan Paal IV. Tanggal 21 Januari: pendampingan langsung terhadap 6 keluarga di Keluarahan Paal IV dan Banjer Tanggal 25 Januari pendampingan langsung bagi 8 keluarga di Posko Dusun Malvinas di daerah Paal IV.

25 Kegiatan Pemulihan Non Fisik Sektor Kesehatan (2)
Hasil kegiatan: Tanggal 18 Januari: pendampingan langsung terhadap 10 keluarga di daerah sekitar masjid Ahmad Yani. Tanggal 20 Januari: Pendampingan langsung terhadap 5 keluarga di Kelurahan Banjer dan Paal IV. Tanggal 21 Januari: pendampingan langsung terhadap 6 keluarga di Keluarahan Paal IV dan Banjer Tanggal 25 Januari pendampingan langsung bagi 8 keluarga di Posko Dusun Malvinas di daerah Paal IV. SUMBER PEMBIAYAAN: APBD DANA OPERASIONAL RS Ratumbuysang

26 TERIMA KASIH


Download ppt "(Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google