Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Darmali Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
NOMOR… TAHUN… TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 1
2
Latar Belakang Dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif, lemah koordinasi antar lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, yakni adanya pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana, kelemahan koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum, problem penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, serta kelemahan belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sehingga memungkinkan terdapat cela dan kurang akuntabel pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK. 2
3
Dasar Hukum Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698; 3
4
Materi Muatan Penyadapan, yang diatur dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F. Dalam Pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat- syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas, serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas. 4
5
Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 43, 43A dan 43B merupakan penyelidik dari POLRI yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 (dua) tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari POLRI, Kejaksaan RI, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang dengan masa tugas minimal 2 (dua) tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK. 5
6
Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. 6
7
Sistematika Rancangan Undang-undang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdiri atas 13 (tiga belas) ketentuan yang meliputi: 8 (delapan) Ketentuan Perubahan; dan 5 (lima) Ketentuan penambahan norma baru. Uraian lebih lanjut dapat dilihat pada RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 7
8
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
8
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.