Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Tanudjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Ayo ‘Menyembah’ Industri Rokok Menyembah selain Tuhan, dalam konteks Islam, sangat terlarang (syirik). Tetapi, dalam keseharian, baik secara sosial, ekonomi, politik bahkan budaya, praktik semacam itu lazim terjadi. Trendnya malah mengalami eskalasi yang amat kuat. Ada satu bukti empiris betapa praktik itu terus menggurita, yaitu “menyembah” industri rokok. Kelihatannya aneh bin ajaib, tapi itulah fenomenanya. Pemerintah dan masyarakat menjadi “penyembah” setia industri rokok. Entitas ekonomi yang satu ini dipuja, bak Tuhan saja. Cukai dan pajak Rp 50 trilyun ke kas APBN plus trilyunan rupiah lainnya, serta terserapnya ratusan ribu pekerja menjadi instrumen efektif untuk menuhankannya. Efek candu yang ditimbulkan, yang tegas tercantum dalam bungkus dan iklannya (bahwa “rokok bisa mengakibatkan serangan jantung, kanker paru serta gangguan kehamilan dan janin”) menjadi slilit kecil yang tak tampak. Akibatnya Pemerintah nyaris tak memperdulikan pengendalian penggunaan tembakau (tobacco control) di negeri ini. Mau bukti? Ketika 192 negara anggota World Health Organisation (WHO) menundukkan diri dalam Kerangka Konvensi Pengendalian Dampak Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), Pemerintah Indonesia bergeming, hingga detik ini. Padahal, Pemerintah Indonesia adalah salah satu penggagas dan pembahas draf FCTC, yang kini telah menjadi hukum internasional. Memang, Pemerintah pernah membuat terobosan kebijakan untuk membatasi ruang gerak industri madat ini. Setidaknya, via Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Masalah Merokok bagi Kesehatan, mereka pernah dibuat bak cacing kepanasan. PP ini memerintahkan agar kandungan tar/nikotin pada rokok dibatasi, maksimum 20 mg untuk tar, dan 1,5 mg untuk nikotin. PP ini juga melarang total iklan rokok (total ban) di media masa elektronik. Tetapi, daya patuk PP ini hanya seumur jagung. Presiden Gus Dur via PP No. 32 Tahun 2000 dan Presiden Megawati via PP No. 19 Tahun 2003, telah menggergaji “taring” PP No. 81/1999. PP yang secara minimalis menjadi tombo ati bagi pengendalian bahaya tembakau ini, rontok. Dalang dibalik drama ini, tiada yang lain, ya, industri rokok. Juga publik, sejatinya tidak diam dengan situasi ini. YLKI, bersama 11 lembaga swadaya masyarakat (LSM), pernah melakukan gugatan uji materiil PP No. 19/2003, ke Mahkamah Agung. Hasilnya, bisa diduga, kalah. Gugatan legal standing atas pelanggaran jam tayang iklan rokok, juga ditempuh. Lagi-lagi, sejak dari Pengadilan Negeri hingga kasasi ke Mahkamah Agung, kalah pula. Alih-alih, industri rokok malah menggugat balik, karena merasa tercemar nama baik dan penjualannya turun. Aneh! Advokasi pengendalian tembakau di Indonesia bak menabrak tembok besar yang amat kokoh, nyaris tak tersentuh. Hampir tidak ada, baik perseorangan maupun kelembagaan yang tidak “menyembah” (baca: terbeli) industri rokok. Bukan saja terbeli secara materi, tetapi juga pemikiran, ucapan, tindakan dan kebijakannya. Ormas keagamaan, partai politik, bupati, gubernur, menteri (termasuk Menteri Kesehatan), dan sang Presiden sekalipun, semua dalam genggaman industri ini. Ormas keagamaan terbesar di negeri ini, bahkan mempunyai pabrik rokok, berkolaborasi dengan industri rokok besar. Akibatnya, nyaris mustahil ‘fatwa haram’ merokok meluncur dari “mulut” ormas ini. Bagaimana mengharamkannya, jika sang kyai ikut klepas-klepus, dan kue organisasinya pun dipasok dari industri rokok? Di Timur Tengah, bahkan Malaysia dan Brunei, sudah lama rokok diharamkan.
2
Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadillah Supari, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengendalian bahaya tembakau, ucapan dan kebijakannya justru kontra produktif. Selain tetap cuek bebek terhadap FCTC, ucapan Menkes acap melukai para aktivis pengendalian bahaya tembakau. Misalnya mengatakan, “Wah, gimana ya, wong industri rokok memang memberikan cukai yang sangat besar kepada negara”. Kalimat semacam ini hanya pantas meluncur dari mulut Menteri Perindustrian/Perdagangan, bukan mulut seorang Menkes! Mengharap anggota DPR atau bahkan Presiden? Ah, tampaknya jauh panggang dari api. Forum Parlemen Indonesia, yang menyorongkan draf UU Pengendalian Dampak Produk Tembakau, dan telah mengantongi political endorsmen 243 anggota DPR (41 %), kandas juga. Tanpa alasan jelas, Badan Legislasi DPR menolak draf RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional 2008/2009. Presiden Yudhoyono, sami mawon. Atas dalih pengentasan kemiskinan, Presiden malah mensponsori pendirian pabrik rokok di kampungnya, Pacitan, Jawa Timur. Padahal, industri rokok sejatinya menjadi biang atas kemiskinan akut. Ani Yudhoyono, sang Ibu Negara, bahkan wanti-wanti kepada pimpinan sebuah LSM bahwa dirinya bisa membantu apa saja yang diminta LSM tersebut, kecuali satu: bicara masalah rokok! Padahal pimpinan LSM itu datang dalam rangka mengusung isu bahaya tembakau bagi generasi muda. Tak terkecuali media massa, fungsi kontrol sosialnya nyaris tumpul saat vis a vis dengan industri rokok. Tingginya kue iklan rokok yang diterima, diduga menjadi penyebab utama. Sebuah stasiun televisi yang muda usia, 75 persen kue iklannya (hampir Rp 1 trilyun) dari industri rokok. Tetapi pemberi kue berpesan, “Jangan sekali-kali membuat talkshow tentang rokok ya”. Media masa cetak terbesar di negeri ini (Kompas) tak luput menjadi “penyembah” industri rokok. Padahal Kompas pernah menerima tobacco control award dari WHO (1998) atas kepeduliannya terhadap bahaya rokok. Lebih ‘gila’ lagi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum YLKI cs. Sebagai penggugat, YLKI cs dihukum untuk minta maaf dan memulihkan nama baik tergugat, PT Djarum Kudus cs (perkara No. 278/PDT/PN Jaksel tentang gugatan legal standing atas pelanggaran jam tayang iklan rokok). Dari sisi politik advokasi ini merupakan pukulan knock out. Sama saja MA menyorongkan YLKI cs menjadi “penyembah” industri rokok. Jika ini terjadi, kiamat bagi advokasi pengendalian bahaya tembakau di Indonesia! Pada akhirnya, jika beberapa fakta sosial berikut ini ingin tetap langgeng di negeri ini, ya, industri rokok sebaiknya kita sembah bersama. Pertama, pengucilan komunitas internasional, karena Pemerintah Indonesia abai dengan FCTC, yang notabene menjadi pembahas aktif dan sepakat bulat terhadap substansinya. Komunitas internasional protes keras karena Pemerintah Indonesia inkonsisten, mencla-mencle. Kedua, eskalasi penggunaan narkoba dan penyakit sosial lainnya. Ingat, 90 persen pengguna narkoba adalah perokok berat. Artinya korelasi antara penggunaan narkoba dan rokok amat kuat. Hasil disertasi Rita Damayanti (dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) juga membuktikan, pengguna rokok berpotensi untuk terjerumus pada perilaku sex bebas, dan akhirnya terkena HIV/AIDS. Ketiga, ini yang klasik, peningkatan penderita kanker paru, jantung koroner, dan tuberculosis (TB). Ketiga penyakit ini primadonanya Indonesia dan salah satu pencetus utamanya adalah rokok. Sembilan dari 10 penderita kanker paru adalah perokok berat. Indonesia menduduki rating tiga besar di dunia untuk penyakit TB. Keempat, peningkatan penggunaan rokok di kalangan anak-anak, pelajar, dan remaja. Prevalensi merokok di kalangan remaja Indonesia, menurut WHO, adalah tercepat di dunia (14,5 persen). Iklan, sponsorship, dan pemasaran iklan rokok yang amat gencar, menjadi pemicunya. Bahkan salah satu taktik marketing perusahaan rokok terbesar di negeri ini adalah mensponsori perayaan ulang tahun anak-anak secara gratis. Sekarang tinggal kita pilih, tetap ‘menuhankan’ industri rokok, atau sebaliknya, mengendalikannya. Yang jelas, menurut ASEAN Tobacco Control Report Card, di Indonesia saat ini terdapat 56,6 juta perokok aktif. Separo dari perokok aktif itu adalah usia produktif, terutama generasi muda. Akankah masa depan mereka kita gadaikan demi segepok fulus, yang sejatinya tak setara dengan biaya kesehatan, plus biaya sosial ekonomi lainnya? Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI dan Ketua Bidang Advokasi Komnas Penanggulangan Tembakau
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.