Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROLEGDA/PROPEMPERDA DAN TATA CARA PENYUSUNAN PERDA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROLEGDA/PROPEMPERDA DAN TATA CARA PENYUSUNAN PERDA"— Transcript presentasi:

1 PROLEGDA/PROPEMPERDA DAN TATA CARA PENYUSUNAN PERDA
DIPAPARKAN OLEH: Dr. A.M. YUSRAN, SH.,MH. (Kabag. Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum & HAM Setda Provinsi Sulsel) Setjen Kementerian PUPR Di Hotel Imperial Arya Duta Jl. Somba Opu Nomor 297 Makassar, pada tanggal 28 September 2016

2 Pendahuluan Motivasi pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sekarang termasuk Perda, tentu harus memperhatikan dinamika: Perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat; Esensi Reformasi dengan berbagai implementasinya pada aspek Otoda dan Demokratisasi; Esensi Pemerintahan, yang berintikan pengaturan dan pelayanan.

3 KEDUDUKAN PERDA SEBAGAI HUKUM
Sebagai salah satu jenis dan bentuk dalam hirarkhi peraturan Perundang-Undangan, (vide Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) yaitu: UUD Negara RI. Tahun 1945; Ketetapan MPR. RI; UU/PERPPU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kab/Kota.

4 Sebagai Hukum, maka pembentukan Perda harus dilakukan sesuai syarat dan mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Proses pembentukannya harus memperhatikan Asas Good Governance yang meliputi antara lain aspek: Akuntabilitas; Transparansi; Demokratisasi; dan Penegakan Supremasi Hukum.

5 Sebagai bentuk perwujudan aspek Otonomi Daerah.
sebagai catatan: jenis & bentuk dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 7 ayat (1), harus memperhatikan ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011.

6 SYARAT DAN MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA
Perda dibentuk dengan alasan/ berdasarkan: Kewenangan Otoda ; Tugas Pembantuan; Rencana Pembangunan Daerah; Penjabaran Peraturan Perundang-Undangan yang lebih Tinggi; dan Materi muatan lokal;

7 Perencanaan pembentukan Perda harus melalui PROLEGDA/PROPEMPERDA, dengan memperhatikan:
UU. Nomor 23 Tahun 2014; UU. Nomor 12 Tahun 2011; PP. Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Perda Provinsi Sulsel Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

8 Pra–agenda Prolegda/Propemperda berasal dan diusulkan dari SKPD/Unit Kerja Pemda/Sekretariat DPRD kepada Biro Hukum/Bagian Hukum. Alasan/Materi usulan Ranperda untuk menjadi Prolegda/Propemperda sebagaimana dimaksud pada angka-3, harus selalu terkait dengan alasan yang dikemukakan pada angka-1. Pra-Agenda Prolegda/Propemperda dari SKPD/Unit Kerja tersebut, dibahas secara terkoordinasi Oleh Biro Hukum/Bagian Hukum dengan SKPD/Unit Kerja terkait dan hasilnya (berdasarkan skala prioritas) dilaporkan kepada Sekretaris Daerah untuk selanjutnya dibahas bersama Badan Legislasi DPRD.

9 Hasil Pembahasan bersama dengan Badan Legislasi yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD tersebut, ditegaskan lebih lanjut dengan Keputusan KDH yang mengikat Pemda untuk mempersiapkan agenda Prolegda/Propemperda dalam bentuk Ranperda sesuai agenda prioritas. Setiap Ranperda pada prinsipnya perlu didasari Naskah Akademik kecuali dalam hal tertentu. Sejauhmana esensi atas kajian/naskah tersebut yang mendasari tentang perlunya: Keterangan; atau Penjelasan; dan/atau Naskah Akademik. Vide pasal 56 ayat (2) dan Pasal 62 UU Nomor 12 Tahun 2011. Setiap Ranperda yang disusun sebelum dikirim pada DPRD terlebih dahulu disosialisasikan pada stakeholder.

10 Permintaan pembahasan hingga persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda, dilakukan sesuai prioritas pada Tahapan masa sidang DPRD, yang melewati agenda: a. pembahasan; b. Pemandangan umum/jawaban; c. Study banding; d. Konsultasi; e. Evaluasi/fasilitasi; f. Penetapan persetujuan Ranperda menjadi Perda; g. Pemberian Noreg. Perda Penetapan dan pengundangan Perda 11. Setiap Perda yang telah ditandatangani penetapannya, terlebih dahulu diotentifikasi oleh Biro Hukum/Bagian Hukum sebelum digandakan dan disebarkan. 12. Setiap Perda yang telah diundangkan harus di diseminasi dalam bentuk berbagai cara.

11 Prolegda/Propemperda diagendakan sebagai skala prioritas pembentukan Perda berdasarkan Kriteria:
Perintah/penjabaran Perat Perundang-undangan yang lebih tinggi; Rencana pembangunan daerah; Penyelenggaraan otoda dan tugas pembantuan; dan Aspirasi masyarakat daerah. Prolegda/Propemperda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: Akibat putusan MA; dan APBD

12 Dalam keadaan tertentu, DPRD atau KDH dapat mengajukan Ranperda diluar Propemperda, karena alasan:
Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemda; akibat pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Perda Provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Perda kabupaten/kota; dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

13 Aspek perencanaan Daerah & konsistensi; Efektifitas dan bermanfaat;
IMPLIKASI PROLEGDA/PROPEMPERDA UNTUK MENGAGENDAKAN RANPERDA MENJADI PERDA: Aspek perencanaan Daerah & konsistensi; Efektifitas dan bermanfaat; Sebagai produk Hukum yang humanis partisipatoris; 4. Sebagai produk hukum yang responsif.

14 PROLEGDA/PROPEMPERDA adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. PROLEGDA/PROPEMPERDA harus ditetapkan sebelum dibahas dan ditetapkan Perda tentang APBD Pokok, agar memperoleh dukungan pembiayaan dalam prosesnya yang lebih efektif. PROLEGDA/PROPEMPERDA Substansi perencanaan/perancangannya harus melalui pengkajian saksama yang komprehensif , responsif dan prioritas.

15 SYARAT PEMBENTUKAN PERDA DAN IMPLEMENTASINYA
Syarat formal & syarat materil; Perda sebagai Hukum harus memenuhi aspek: Fungsi Hukum; dan Tujuan Hukum. Sejauhmana proses pembentukan Perda dan Pembahasannya di DPRD serta motivasinya. Bagaimana aspek konsultasi, evaluasi/fasilitasi Pemerintah/Provinsi; Sejauh mana aspek Harmonisasi HAM & pertimbangan kebutuhan masyarakat.

16 ASPEK PARTISIPATIF DALAM PEMBENTUKAN PERDA
Penyusunan PROLEGDA di Pemda dikoordinasikan oleh Biro Hukum/Bagian Hukum dan dapat mengikutsertakan Instansi Vertikal terkait (Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2011) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda Prov/ Kab /Kota dikoordinasikan oleh Biro Hukum/ Bagian Hukum dan dapat mengikutsertakan Instansi Vertikal dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dibidang hukum (Pasal 58 ayat (2) dan pasal 63 UU No. 12 Tahun 2011)

17 Penyebarluasan Prolegda/Propemperda, sejak penyusunan prolegda/Propemperda, penyusunan Ranperda, pembahasan dan pengundangan sebagai Perda, dilakukan agar dapat memberikan informasi dan/ atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan (Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011). Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan/Perda, melalui sarana: RDPU; Kunjungan kerja; Sosialisasi; dan/atau Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. (Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan tersebut, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan (termasuk Ranperda) harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat (Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2011) Setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk Ranperda/mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting)/tenaga ahli. Vide Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 UU No. 12 Tahun 2011.

18 LOGIKA PERLUNYA ASPEK PARTISIPATIF DALAM PEMBENTUKAN PERDA
Bentuk akuntabilitas publik; Sarana memperoleh umpan balik/ masukan kesempurnaan; Bentuk penyelarasan dengan kepentingan /kebutuhan masyarakat; Mendorong legitimasi & efektivitas; dan Meningkatkan kualitas proses dan materi pengaturan yang responsif.

19 PELUANG DAN TANTANGAN PEMBENTUKAN PERDA
Perda dibentuk/didasarkan pada kewenangan; Alasan pembentukan harus klir dan logis; Proses pembentukan yang bernilai filosofis, yuridis dan politis; Proses pembentukan yang profesional dan akuntabel;

20 Kesiapan SDM: Pemda (Setwan, Biro/Bagian Hukum dan SKPD terkait); Kualitas Anggota DPRD; Kualitas, wawasan & pengalaman aparat Kemendagri serta faktor konsistensi masa evaluasi dan fasilitasi; Unsur tenaga ahli dan Legal Drafter. Jadwal permbahasan DPRD dan permintaan jadwal kunjungan/konsultasi, harus lebih terencana; dan Pembentukan Perda tidak boleh tendensius.

21 INDIKATOR PENEGAKAN PERDA TERKAIT;
Tingkat kualitas Produk Hukum Perda; Tingkat Legitimasi Masyarakat; Tingkat Budaya Hukum Masyarakat; Dukungan kualitas dan Integritas SDM Aparatur; Aspek Tertib Hukum; dan Daya saing Daerah.

22 Penegasan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait esensi keselarasan Regulasi di Daerah: Pasal 407: Pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini.

23 Semua peraturan yang berimplikasi ke daerah, harus memperhatikan & terharmonisasi dengan kebijakan desentralisasi OTODA. Reformasi Regulasi prinsip umum: Intervensi Pemerintah/PEMDA harus memiliki alasan; Regulasi merupakan alternatif terbaik; Manfaat lebih besar dari pada biaya; dan Tidak ada beban yang tidak perlu. Regulasi merupakan masalah utama bagi Dunia Usaha, dan hal ini terkait: Indikator akuntabilitas. Indikator kinerja aparatur. Faktor daya saing.

24 Simpulan: Daya Saing, terkait: aspek efisiensi dan efektivitas; aspek pelayanan publik; aspek kepastian hukum; dan aspek sistem hukum/ S.O.P itu sendiri. Prinsip umum atas reformasi regulasi, Perda/Peraturan KDH: tidak boleh bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; tidak boleh bertentangan kepentingan umum; dan tidak boleh bertentangan kesusilaan.

25 Sekian dan terima kasih, Wassalam.
Makassar, 27 September 2016


Download ppt "PROLEGDA/PROPEMPERDA DAN TATA CARA PENYUSUNAN PERDA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google