Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(Hakim Agung Kamar Perdata Agama)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(Hakim Agung Kamar Perdata Agama)"— Transcript presentasi:

1 (Hakim Agung Kamar Perdata Agama)
PEMBINAAN DI MATARAM 26 – 28 Agustus 2016 Oleh: Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Perdata Agama) Disampaikan Dalam Kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram Mataram, 27 Agustus 2016

2 PEMBINAAN DI MATARAM 26 – 28 Agustus 2016 1. Tugas Pengadilan Memberi Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Pencari Keadilan 2. Komitmen Hakim Pemeriksa Perkara: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ Keadilan dalam Perkara Perdata Pihak yang berhak telah menerima apa yang menurut nilai keadilan menjadi haknya Pihak yang berkewajiban terhahap masalah apa yang menurut keadilan menjadi kewajiban Terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kontribusi dan distribusi 2

3 PEMBINAAN DI MATARAM Tidak ada pihak yang menang secara tidak halal
26 – 28 Agustus 2016 Tidak ada pihak yang menang secara tidak halal Terwujud perlindungan hukum dan keadilan dalam perkara yang harus disidangkan (ada 19 langkah cara memberi keadilan) 3. Tugas pengadilan: menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan. Tugas ini merupkan satu paket yang tidak dapat dipisahkan. 3

4 PEMBINAAN DI MATARAM 26 – 28 Agustus 2016 4. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Mencakup semua proses peradilan: Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan 5. Asas membantu pencari keadilan meliputi seluruh proses peradilan (Menerima, memeriksa dan mengadili serta memeriksa perkara) 6. Hakim harus pinter dari pembentuk Peraturan perundang-undangan agar dapat mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 4

5 PEMBINAAN DI MATARAM 7. Amar putusan hakim harus: 26 – 28 Agustus 2016
Mengadili setiap petitum Mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME. Dapat dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (efektif dan efisien) 8 Kewenangan ex officio hakim pemeriksa perkara diberikan agar: Hakim dapat mewujudkan keadilan bedasarkan Ketuhanan YME. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan Mewujudkan amar putusan yang execusitable secara efektif dan efisien. 5

6 PEMBINAAN DI MATARAM 26 – 28 Agustus 2016 9. Perlindungan hakim dan keadilan diberikan agar hakim dapat: Membantu pencari keadilan mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk warga yang peradilan Mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME. Dapat dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (efektif dan efisien) 6


Download ppt "(Hakim Agung Kamar Perdata Agama)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google