Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Sudjarwadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Rembuk Nasional Pendidikan 2009 Sawangan, 25 Februari 2009
LAPORAN HASIL SIDANG KOMISI VI REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN TAHUN Topik : “PENINGKATAN MUTU PENGAWASAN INTERN” Rembuk Nasional Pendidikan 2009 Sawangan, 25 Februari 2009
2
A. PENDAHULUAN Anggota Komisi VI berjumlah 109 orang, terdiri dari unsur : Staf Khusus Mendiknas Bidang Akuntansi, Inspektorat Jenderal, beberapa Rektor/Direktur Politeknik, Ketua SPI Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan ATDIKBUD. Ada 2 agenda utama yang di bahas dalam Sidang Komisi VI yaitu : (1) Draft Permendiknas tentang Satuan Pengawasan Intern, dan (2) Matrik Topik Bahasan Komisi VI berjudul : ”Peningkatan Mutu Pengawasan Internal”.
3
Isu yang muncul selama Sidang Komisi antara lain sebagai berikut
Keberadaan Satuan Pengawasan Internal di setiap satuan kerja di lingkungan Depdiknas maupun di satuan kerja Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sangat diperlukan karena kebutuhan organisasi. SPI diharapkan kemandiriannya. Sumber Daya pengawasan sangat terbatas. Jika telah ada LHP Satuan Pengawasan Intern, maka Inspektorat Jenderal akan menggunakan data LHP tersebut sebagai basis pengawasan selanjutnya. Diperlukan pedoman pelaksanaan operasional SPI. Adanya kekhawatiran terjadinya tumpang tindih tupoksi pengawasan antara Satuan Pengawasan Intern dengan aparat pengawasan lainnya. Keberadaan SBI berimplikasi pada penambahan SDM dan anggaran. Perlu penetapan persyaratan anggota SPI. Perlu tidaknya membentuk Sub SPI. Perlu penetapan eselonisasi Ketua dan Sekretaris SPI. Tenaga fungsional dosen yang diperbantukan sebagai anggota SPI perlu ditetapkan insentif tambahan
4
B. KONDISI SAAT INI 1. Penganggaran dan Pengawasan
Rasio anggaran pengawasan dengan anggaran departemen masih relatif kecil yakni hanya 0,006% apabila dibandingkan dengan anggaran Depdiknas secara keseluruhan yang harus diawasinya. 2. Penataan Fungsi Organisasi Berdasarkan Permendiknas No. 65 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Depdiknas, Inspektorat Jenderal Depdiknas terdiri dari empat Inspektur (I s.d IV) dan satu Inspektur Investagasi yang masing-masing telah memiliki 6 kelompok kerja. 3. Kapasitas SDM Aparatur SDM Inspektorat Jenderal Depdiknas baik jumah maupun kualitas belum memadai. 4. Sistem Pengendalian Internal Hasil audit BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Depdiknas menyatakan bahwa Sistem Pengendalian Internal unit kerja Depdiknas harus diperbaiki karena belum optimal.
5
C. PERMASALAHAN Berdasarkan kondisi yang ada, maka komisi VI mengidentifikasi beberapa permasalahan peningkatan mutu pengawasan intern sebagai berikut: Anggaran pengawasan yang masih terbatas Beban kerja dan lingkup tugas pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal sangat besar sehingga pengawasan belum mencerminkan secara komprehensif. Kebutuhan atas ketersediaan SDM yang memadai baik kompetensi maupun jumlahnya belum dapat dipenuhi karena belum seimbangnya jumlah pegawai yang pensiun dengan calon pegawai yang diterima berdasarkan formasi yang tersedia serta tuntutan kompetensi tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan profesional. Belum ada payung hukum untuk pembentukan Satuan Pengawasan Intern. Disetiap Satker belum memiliki Sistem Pengendalian Internal yang handal.
6
D. SOLUSI Terhadap permasalahan tersebut, Komisi VI mengusulkan langkah kebijakan dan proram sebagai berikut: 1. Kebijakan Peningkatan anggaran pengawasan sebesar 0,012% Merekruitmen SDM berdasarkan analisis kebutuhan Meningkatkan kompetensi secara berkesinambungan Menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Satuan Pengawasan Intern Memperkuat sistem pengawasan fungsional Memperkuat satuan pengawasan intern pada setiap satuan kerja. Memperkuat sistem pengendalian internal pada setiap satuan kerja.
7
SOLUSI (lanjutan) 2. Program
a. Inspektorat Jenderal Depdiknas akan mengajukan peningkatan anggaran pengawasan untuk melaksanakan program-program inovatif di bidang pengawasan pendidikan antara lain adalah Pengawasan Itjen (mandiri), kerja sama pengawasan dengan BPKP, dan penguatan sistem pengawasan fungsional; b. Inspektorat Jenderal Depdiknas akan mengusulkan rekruitmen pegawai berdasarkan analisis kebutuhan dan meningkatkan kompetensi auditor secara berkesinambungan; c. Inspektorat Jenderal Depdiknas akan mendorong terbitnya Permendiknas tentang Satuan Pengawasan Interen yang saat ini draft Permendiknas tersebut telah selesai disusun serta diharapkan dapat mulai diterapkan secara bertahap di seluruh satuan kerja Depdiknas mulai tahun Untuk selanjutnaya akan disusun pedoman pelaksanaan SPI yang lebih detil dan sistematis; d. Melakukan pembinaan terhadap satuan kerja untuk penguatan Sistem Pengendalian Internal. Peningkatan kompetensi Satuan Pengawasan Intern dan memperkuat organisasi Itjen dalam rangka penguatan Satuan Pengawasan intern; e. Inspektorat Jenderal Depdiknas akan melakukan kajian terhadap Permendiknas Nomor 097 tahun 2005 tentang Pengawasan Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, sehingga menjadi lebih relevan dengan kondisi saat ini, dengan lebih menyeimbangkan proporsi pengawasan antara pengawasan fungsional dengan pengawasan manajerial.
8
E. STRATAEGI IMPLEMENTASI
1. Tahun 2009 melalui pengawasan Itjen secara mandiri dan joint audit bersama deangan BPKP, Inspektorat Provoinsi/Kabupaen/Kota, Perguruan Tinggi dan Pengawas sekolah; 2. Peningkatan sumber daya manusia akan dilakukan melalui sertifikasi standar kompetensi; 3. Untuk merasionalkan pegawai Itjen diperlukan analisis beban kerja; 4. Akan diterbitkan Permendiknas tentang Satuan Pengawas Internal (SPI). 5. Mengkaji kembali Permendiknas No. 097 Tahun 2002 tentang Pengawasan Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. 6. Menyiapkan instrumen pelatihan Satuan Pengawasan Intern dan melaksanakan sosialisasi pedoman teknis pengawasan
9
F. PENUTUP Permendiknas tentang SPI ini diharapkan dapat juga diimplementasikan pada Dinas Pendidikan. Terkait dengan anggota Satuan Pengawasan Intern, Komisi VI mengusulkan bahwa untuk tenaga fungsional dosen yang menjadi anggota SPI dipertimbangkan selain mendapat tunjangan fungsional dosen juga mendapat tambahan insentif
10
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.