Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERATURAN DAN REGULASI
Pertemuan 5 Khafiizh Hastuti
2
Regulasi Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat hukum. #Undang-undang No. 19 tentang Hak Cipta #Undang-undang No. 36 tentang Telekomunikasi #UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
3
Moral (Morals) Etika (Ethics) Hukum (Laws)
Tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah Etika (Ethics) Satu set kepercayaaan, standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat Hukum (Laws) Peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat
4
Undang-undang No. 19 Tentang Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).
5
Perlindungan Hak Cipta
Berdasarkan undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup: Buku, program computer, dan semua hasil karya tulis. Ceramah, kuliah, pidato. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Lagu atau music dengan atau tanpa teks. Drama atau drama musical, tari Seni rupa, seperti seni lukis, seni kaligrafi, seni ukir, seni patung, seni pahat. Arsitektur. Seni batik Fotografi Sinematografi Terjemahan, tafsir dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
6
Undang-undang No. 36 Tentang Telekomunikasi
Menurut UU No. 36 pasal 2 telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dan telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
7
Penyelenggaraan Komunikasi
Melindungi kepentingan dan keamanan Negara Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global Dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan Peran serta masyarakat.
8
UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hukum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.
9
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.