Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP"— Transcript presentasi:

1 Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
Perhitungan PPH pasal 21 untuk pegawai tdk tetap, calon pegawai dan pemagang Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP Tarip yang digunakan sesuai dengan pasal 17 UU PPH

2 PERHITUNGAN PPH PASAL 21 UNTUK PENERIMA PENSIUN
Penghasilan neto = penghasilan bruto – biaya pensiun yaitu 5% dari penghasilan bruto max Rp ,00 per tahun atau Rp ,00 per bulan PKP = Penghasilan neto – PTKP Tarip sesuai dengan pasal 17 UU PPH

3 PPH pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama:
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu: menghitung PPH pasal 21 yang disetahunkan pada saat masih bekerja menghitung PPH pasal 21 yang sebenarnya pada saat masih bekerja menghitung PPH pasal 21 gabungan pada saat pensiun dan sebelum pensiun yang disetahunkan

4 Contoh: Tuan Arman (K/2) adalah pegawai pada PT MULIA . Pada tangggal 1 Juli 1999 berhenti bekerja karena pensiun, gaji Tuan Arman per bulan Rp ,00 , ia membayar iuran pensiun Rp ,00 per bulan , mulai bulan Juli Pak Arman menerima uang pensiun Rp ,00 per bulan .

5 Maka perhitungannya adalah
Perhitungan langkah a: Gajisetahun xRp ,00=Rp ,00 Pengurangan: Biaya jabatan 5%x Rp , =Rp ,00 - Iuran pensiun 12x Rp , Rp ,00 ______________ Rp ,00 Penghasilan neto setahun Rp ,00 PTKP: Wajib pajak Rp ,00 Status kawin Rp ,00 Tanggungan anak Rp ,00 Rp ,00 Penghasilan Kena Pajak Rp ,00 PPH yang terhutang : 5%x Rp ,00 = Rp ,00 PPH yang telah dipotong selama 6 bulan adalah Rp x 6/12 = Rp ,00

6 Perhitungan langkah b:
Gaji selama 6 bulan Rp ,00 Pengurangan: Biaya jabatan 5%xRp ,00=Rp ,00 - Iuran pensiun 6xRp , =Rp ,00 ________________ Rp ,00 Penghasilan neto ,00 PTKP: WP Rp ,00 Status kawin Rp ,00 Anak Rp ,00 Rp ,00 Penghasilan Kena Pajak Rp ,00 PPH yang terhutang: 5%xRp ,00 = Rp ,00 PPh pasal 21 yang telah dipotong Rp ,00 maka lebih dipotong Rp ,00

7 Perhitungan langkah c:
Pensiun untuk 1 bulan Rp ,00 Pengurangan : Biaya pensiun 5%xRp ,00= Rp ,00 Penghasilan neto 1 bulan Rp ,00 Penghasilan pensiun yang disetahunkan ( Juli sampai dengan desember) 6xRp , Rp ,00 Penghasilan neto sebelum pensiun Rp ,00 Rp ,00 PTKP Rp ,00 PKP Rp ,00 PPH pasal 21 yang terhutang 5%xRp ,00=Rp ,00 PPH pasal 21 yang terhutang pada PT Mulia Rp ,00 Maka PPH yang terhutang pada dana pensiun selama 6 bulan Rp ,00 – Rp ,00 = Rp ,00 CATATAN: Untuk perhitungan pph pasal 21 atas uang pensiun bulanan pada tahun kedua perhitungannya sama dengan menghitung PPH pasal 21 untuk pegawai tetap hanya pengurangnya dengan biaya pensiun.

8 PEGAWAI YANG MENERIMA UPAH BAIK UPAH HARIAN, BORONGAN, SATUAN.

9 UPAH HARIAN UPAH HARIAN Tarif yang dikenakan adalah 5%
PTKP Rp ,00 per hari PPH pasal 21 yang dipotong 5% x (penghasilan bruto sehari - Rp ,00)

10 Untuk mendapatkan upah harian:
upah mingguan dibagi babyaknya hari kerja selama seminggu upah satuan , banyaknya satuan yang dihasilkan dalam satu hari upah borongan : banyaknya hari penyelesaian borongan Apabila penghasila bruto dalam satu bulan > RP ,00 maka PTKP ,00/hari Apabila penghasilan tersebut dibayar bulanan maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP yang sebenarnya dengan tarip pasal 17.

11 CONTOH Ahmad pegawai harian lepas bekerja pada CV Maju dengan memperoleh upah per hari Rp ,00 selama bulan januari 2009 bekerja selama 6 hari Maka perhitungannya: Gaji sehari Rp ,00 Gaji broto 6 x Rp ,00 PTKP 6 x , Rp ,00 PKP Rp ,00 PPh terhutang: 5% x ,00 = Rp ,00 PPh terhutang per hari Rp ,00 : 6 = Rp 2.000,00

12 UANG RAPEL UANG RAPEL Jika pegawai disamping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel) maka perhitungan PPH pasal 21 nya adalah: Rapel dibagi dengan banyaknya bulan menerima rapel Hasilnya digabungkan dengan gaji per bulan sebelum ada kenaikan PPH pasal 21 sebelum ada kenaikan Hitung kembali setelah ada kenaikan

13 PPH pasal 21 yang terhutang atas kenaikan adalah selisih pajak menurut poin c dan d dan pajak yang telah dipotong menurut poin b

14 PENERIMA BEASISWA Beasiswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap dan tidak tetap termasuk calon pegawai yang ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti pendidikan yang terikat kontrak , maka PKP nya adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya.

15 Penghasilan bruto Rp 25 juta – Rp 50 juta = 5%
PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PESANGON, TEBUSAN PENSIUN, THT YANG DITERIMA SEKALIGUS Penghasilan bruto Rp 25 juta – Rp 50 juta = 5% Penghasilan bruto Rp 50 juta – Rp 100 juta = 10% Penghasilan bruto Rp 100 juta – Rp 200 juta = 15% Penghasilan bruto > Rp 200 juta = 25%


Download ppt "Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google