Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan"— Transcript presentasi:

1 Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan
LIPI Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan Diseminasi dan Diskusi Hasil Pembelajaran di Tiongkok dan Belanda terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan Dr. Suprapedi, M.Eng. Pusat Penelitian Fisika - LIPI Komisis Banding Paten, Ditjen Kekayaan Intelektual-Kemenkumham RI Badan Litbang, Diklat dan Informasi – Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Surabaya dan Medan, 26 – 27 November 2013

2 PENDAHULUAN Agenda Globalisasi: AFTA: 2003. APEC: 2010.
TRIPs-WTO: HKI sebagai isu global perdagangan. (2015). Harus mengkaitkan proses komersialisasi setiap komoditi perdagangan dengan isu HKI. ® Sentra HaKI LIPI-2000

3 Isu Global: Demokrasi. HAM. Lingkungan. HKI.
LIPI Isu Global: Demokrasi. HAM. Lingkungan. HKI. Standar Internasional (ISO). ® Sentra HaKI LIPI-2000

4 PERGESERAN MOTOR PERTUMBUHAN GLOBAL “FROM RESOURCES LED TO INNOVATION LED”
index output per jam 1954=100 Source: Boston Consulting Group

5 LIPI Teknologi Produksi

6 Proses Fermentasi Mikroba Fungsional: Pseudomonas sp.,
LIPI Proses Fermentasi Bahan Baku: Konsentrat High Protein Tepung Beras Molase Air Isi Ulang Mikroba Fungsional: Pseudomonas sp., Lactobacillus sp. Azotobacter sp., Aspergillus sp., Rhizobium sp.

7

8 Faktor Penentu Keunggulan Suatu Negara
Peranan 1. Innovation & Creation 45% 2. Networking 25% 3. Technology 20% 4. Natural Resources 10%

9 Statistik Permohonan Merek, Paten dan Desain Industri 2010 – 2015

10 Statistik Permohonan Merek 15- Negara Terbesar

11 Statistik Permohonan Paten 15- Negara Terbesar

12 Statistik Kasus Pengaduan Pelanggaran HKI - 2014
No. No Laporan Kejadian (LK) Kasus Lokasi TKP Tahun 1. HI Merek Bekasi 2014 2 HI Jakarta Barat 3. HI CIPTA Pluit (Jakarta Utara) 4 HI Paten Majalengka, Bandung 5 HI Depok, Bogor 6 HI Jakarta 7 HI 8 HI 9 HI Bekasi, Jakarta Timur, Surabaya 10 HI Jakarta Pusat 11 HI 12 HI Batam 13 HI Desain Sidoarjo (Jawa Timur) 14 HI 15 HI Jakarta Selatan 16 HI Jakarta Selatan, Jakarta Pusat 17 HI Bandung

13 STATISTIK KASUS TINDAK PIDANA HAK CIPTA, PATEN, MEREK DAN DESAIN INDUSTRI DI DIREKTORAT PENYIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL – 2015

14 Isu-isu terkait Hasil Pembelajaran di Tiongkok dan Belanda terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan (1) In Indonesia the law for IPR enforcement is not yet in place, so in principle, nothing is done against infringements. Passenger cargo assement related to IPR infringements The organization structure as the engine of IPR enforcement. Indonesia has no special IPR unit. Suggestion: the Indonesian law related to IPR to be similar to the EU-Regulations (which would be good for FDI).

15 Isu-isu terkait Hasil Pembelajaran di Tiongkok dan Belanda terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan (2) Pelanggaran HKI akan merugikan secara moril, materiil, mendistorsi perkembangan pasar dan menghambat iklim usaha . Indonesia dan Tiongkok memiliki regulasi yang secara komprehensip mirip, namun berbeda dalam implementasinya Indonesia telah melakukan upaya law enforcement secara bersamaan antar kepabeanan dengan HKI, namun belum memperoleh hasil yang efektif. Adanya pelanggaran HKI terhadap barang-barang impor dalam jumlah yang signifikan yang masuk ke Indonesia dari Tiongkok. Sehingga memberikan dampak negative baik dalam hal impor maupun ekspor.

16 Isu-isu terkait Hasil Pembelajaran di Tiongkok dan Belanda terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan (3) Perlindungan KI memberikan kontribusi yang besar terhadap ekonomi negara. Perlu adanya sistem regulasi yang efektif untuk diterapkan di Kepabeanan Perlu adanya kerjasama secara regional maupun internasional dalam hal kepabeanan untuk memperkuat IPR border enforcement Perlu adanya “Politic will”

17 UU No.17 Tahun 2006; UU No.10 Tahun 1995 Tentang KEPABEANAN (Terkait KI ada 11 Pasal)
Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia. DELIK ADUAN

18 UU No.17 Tahun 2006; UU No.10 Tahun 1995 Tentang KEPABEANAN (Terkait KI ada 11 Pasal)
Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial. DELIK ADUAN

19 PENUTUP Untuk mengatasi pelanggaran HKI di daerah perbatasan/ kepabeanan perlu dibuat regulasi yang efektif baik dalam hal sistem maupun tata kelola organisasinya Diperlukan kerjasama regional dan internasional dengan treatment yang sama terhadap barang-barang yang masuk maupun keluar daerah kepabeanan Perlu dipertimbangkan antara Delik Biasa Vs Delik Aduan

20 LIPI Terima Kasih

21 TERIMA KASIH


Download ppt "Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google