Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAN-PT Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi melalui Penerapan Sistem Penjaminan Mutu (SPMI dan SPME) Prof. Dr. Mansyur Ramly Ketua Badan Akreditasi Nasional.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAN-PT Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi melalui Penerapan Sistem Penjaminan Mutu (SPMI dan SPME) Prof. Dr. Mansyur Ramly Ketua Badan Akreditasi Nasional."— Transcript presentasi:

1 BAN-PT Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi melalui Penerapan Sistem Penjaminan Mutu (SPMI dan SPME) Prof. Dr. Mansyur Ramly Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Vice President AQAN (ASEAN Quality Assurance Network) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Presiden ALCoB (APEC Learning Community Builders) Kini President of APEC Human Resource Development WG Seminar Universitas Wiraraja (UNIJA) Sumenep Sumenep, 14 Desember 2015

2 Tantangan ASEAN Economic Community
Indonesia sudah harus membuka diri terhadap persaingan global, terutama pada level Asia Tenggara yang akan dimulai tahun 2015 ASEAN Economic Community 2015 Pilar Pasar dan Basis Produksi tunggal Area dengan daya saing ekonomi tinggi Area dengan pertumbuhan ekonomi yang seimbang Area yang terintegrasi secara penuh dengan ekonomi global Elemen Aliran bebas barang Aliran bebas jasa Aliran bebas investasi Aliran modal yang lebih bebas Aliran bebas tenaga kerja terdidik Peraturan: Kompetisi perlindungan konsumen Hak Cipta pembangunan infrastruktur Perpajakan e-commerce Peningkatan UKM Prakarsa integrasi ASEAN untuk negara CMLV (Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam) Pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan Meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global Peran PT Asean Economic Community membawa kesempatan kerjasama yang luas, namun juga membawa persaingan yang tajam, siapkah kita? Sumber: ASEAN Secretariat,

3 Arus Bebas Lalu Lintas Tenaga Kerja Terampil
ASEAN berupaya untuk mendorong integrasi  sektor jasa di kawasan; Melalui AFAS (ASEAN Framework Agreement on Sevices), proses liberalisasi ASEAN secara gradual memberikan kesempatan bagi tenaga kerja terampil yang telah disepakati oleh ASEAN untuk dapat berpindah dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya tanpa mengalami hambatan (freedom of movement for skilled and talented labors); Untuk memfasilitasi perpindahan tenaga kerja tersebut, ASEAN telah menyepakati Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk penyetaraan kualifikasi tenaga kerja terampil yang telah disepakati di ASEAN. 3

4 Mutual Recognition Arrangement (MRA)
MRA merupakan kesepakatan untuk mengakui kualifikasi pendidikan, kualifikasi profesional, dan pengalaman; MRA dipergunakan untuk memudahkan perpindahan tenaga profesional antar negara-negara ASEAN, khususnya dalam rangka integrasi pasar dengan tetap mempertahankan kekhususan masing-masing negara; MRA juga dipergunakan untuk pertukaran informasi mengenai best-practices dalam standar dan kualifikasi; Melalui kesepakatan MRA, negara-negara anggota ASEAN akan memperoleh beberapa manfaat, spt pengurangan biaya, kepastian akses pasar, peningkatan daya saing, dan aliran perdagangan yang lebih leluasa.

5 Mutual Recognition Arrangement (MRA)
Delapan kesepakatan MRA di bidang jasa yang telah ditandatangani oleh negara anggota ASEAN: 1. Engineering services; 2. Nursing services; 3. Architectural services; 4. Surveying qualification practitioners; 5. Tourism; 6. Accountancy services; 7. Medical practitioners; 8. Dental practitioners

6 Innovative University
Pergeseran Strategi Pembangunan Ekonomi Masa lalu Masa Kini (Kini) Masa Datang Ek berbasis SDA Factor driven Ek berbasis Industri Investment driven Ek berbasis Inovasi Innovation driven Sumberdaya Alam Labor intensive Capital & Iptek Skill Labor intensive Innovation Hum Cap intensive Teaching University Research University Innovative University Masa lalu Masa kini Masa datang Christensen, Clayton and Henry J. Eyring The Innovative University: Changing the DNA of Higher Education from the Inside Out. Jossey Bass. San Fransisco. Produktivitas Competitive Adventage 6 Waktu

7 Perubahan Eksternal dan Internal
Tanggung jawab Pemerintah utk layanan pendidikan bermutu Akreditasi SAN Perubahan Internal Lembaga akreditasi sbg Single Authority and Independent Agency

8 Akreditasi berbasis capaian
Perubahan Eksternal Globalisasi membuka peluang beroperasinya perguruan tinggi dan lembaga akreditasi pendidikan tinggi asing di Indonesia Akreditasi berbasis capaian Model dan pendekatan akreditasi tidak hanya menekankan pada compliance tetapi pada performance (output dan outcome) dalam rangka saling mengakui (mutual recognition) Kesetaraan standar Akreditasi menjadi sarana atau prasyarat people mobility, recognition, dan standardisasi kompetensi

9 Perubahan Internal Akreditasi bersifat wajib Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 55 Akreditasi menjadi prasyarat penting pemberian ijazah, sertifikat, dan gelar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a Akreditasi mengarah pada capaian (outcome-based learning) Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan lulusan, output dan outcome perguruan tinggi berkualitas

10 Sistem Penjaminan Mutu PT SPM mengacu pada PD-Dikti
UU No. 12/2012 SPM mengacu pada PD-Dikti SPMI Sistem Penjaminan Mutu Internal Dilakukan oleh PT SPME Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Dilakukan melalui Akreditasi

11 SISTEM PENJAMINAN MUTU (SPMI dan SPME)
CQI = Continuous Quality Improvement SPME EVALUASI-DIRI SPMI PERBAIKAN INTERNAL PERBAIKAN INTERNAL DAN PEMBINAAN EVALUASI EKSTERNAL/ AKREDITASI REKOMENDASI PEMBINAAN 11 BUDAYA MUTU

12 RATE OF QUALITY IMPROVEMENT
Heywood, L.H., Principles-based accreditation: the way forward?, MJA, 186, 7, S31-S32, 2007 12

13 Tahapan Implementasi Mutu Quality Behavior (Action)
Quality Culture Quality Behavior (Action) Quality Commitment Quality Awareness Quality Values

14 Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Prinsip SPMI: Otonom: SPMI dikembanhgkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap PT baik pd aras Unit Pengelola Prodi (jurusan, departemen, atau istilah lain), maupun pd aras PT; Terstandar: SPMI menggunakan SN-Dikti yg ditetapkan oleh Mendikbud/Mendiktiristek dan SN-Dikti yg ditetapkan oleh PT; Akurasi: SPMI menggunakan data dan informasi yg akurat pada PD-Dikti; Berencana dan Berkelanjutan: SPMI diimplementasikan dgn menggunakan 5 langkah penjaminan mutu, yaitu: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti yg membentuk siklus; Terdokumentasi: seluruh langkah dlm siklus SPMI didokumentasikan secara sistematis.

15 Siklus Kegiatan SPMI (PPEPP)
1 Penetapan Penetapan SN-Dikti dan Standar yg ditetapkan oleh PT 5 2 Peningkatan Pelaksanaan Perbaikan SN-Dikti dan Standar yg ditetapkan oleh PT Pemenuhan SN-Dikti dan Standar yg ditetapkan oleh PT 4 3 Pengendalian Evaluasi Analisis penyebab dan korekasi pencapaian SN-Dikti dan Standar yg ditetapkan oleh PT Pembandingan antara SN-Dikti dan Standar yg ditetapkan oleh PT dgn yg telah dicapai

16 Continuous Quality Improvement (CQI)
5 1 2 5 CQI 4 3 1 2 1 : Penetapan Standar 2 : Pelaksanaan Standar 3 : Evaluasi Pelaksanaan 4: Pengendalian Standar 5: Peningkatan Standar 5 3 4 1 2 3 4

17 Institusi PT oleh BAN-PT
WAJIB AKREDITASI Program Studi oleh LAM Institusi PT oleh BAN-PT W A J I B PT mono-prodi tetap wajib terakreditasi program studi dan institusi

18 We Live in the Global Village
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Permendikbud No. 49 Tahun 2014) Menentukan tingkat mutu perlu ada standar Why Standard? We Live in the Global Village 18 18 18 Sumber: Zaenal, BSNP, 2014

19 TUJUH STANDAR AKREDITASI BAN-PT
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian Standar 2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan Standar 4. Sumber Daya Manusia Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama

20 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
(Permendikbud No. 49 Tahun 2014) Standar Nasional Pendidikan Standar Penelitian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penelitian Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian SN-DIKTI Ditetapkan oleh Menteri atas usul Badan SNPT SPT SPT SNPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik 20

21 Sembilan Kriteria Akreditasi
VISI MISI TATA KELOLA MAHASISWA DAN LULUSAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK PENELITIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SARANA PRASARANA KEUANGAN/KERJASAMA

22 TUJUAN AKREDITASI Menentukan kelayakan dan mutu Program Studi dan institusi Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Menjamin mutu Program Studi dan institusi Perguruan Tinggi untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat; dan Mendorong peningkatan/perbaikan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan

23 PRINSIP AKREDITASI independen akurat obyektif transparan akuntabel
kredibel imparsial

24 NILAI (VALUES) DLM AKREDITASI
Kejujuran (honesty) Kepercayaan (trust) Keunggulan (excellence) Kredibilitas (credibility) Keadilan (Equity) Etik (Ethics) Akuntabilitas (accountability)

25 Azas dalam Sistem Akreditasi
Amanah (trustworthy). Sistem Akreditasi Nasional dikembangkan untuk mewujudkan keterpercayaan dan tanggung jawab dalam memberi penjaminan kepada para stakeholders akreditasi; Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Continuous Quality Improvement). Sistem Akreditasi Nasional mendorong tumbuh kembangnya dorongan internal dalam institusi maupun program studi untuk melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan; Akreditasi dilaksanakan secara komprehensif mencakup seluruh sistem manajemen dan penjaminan mutu program studi dan perguruan tinggi (masukan, proses, keluaran, capaian, dan dampak serta sistem analisa dan umpan-balik/umpan ke depan dalam proses menjaga dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Penjaminan Mutu Bertahap dan Berantai. Sistem Akreditasi Nasional diselenggarakan untuk memberi penjaminan mutu secara bertahap dan berkelanjutan dalam suatu siklus penjaminan mutu yg komprehensif, baik internal maupun eksternal.  

26 Etika Dalam Implementasi Sistem Akreditasi
Komitmen etik (ethical commitment) Kepatuhan terhadap regulasi (compliance) Dorongan dari internal (Internally driven berbasis conformance); Profesionalisme (Professionalism) Akuntabilitas (Accountability) Koperatif dan Kolaboratif (collaboration and cooperation); Kemandirian (independence) dan, Ketidak-berpihakan (imparsiality).

27 Prosedur Akreditasi Prodi dan Institusi
Persyaratan Usul PT Asesmen Kecukupan Prodi : 2 Asesor Institusi: 3-7 Asesor Keputusan Akhir (Pleno BAN-PT) Visitasi (Asesmen Lapangan) Nilai ≥200 Surveilen: Banding Keraguan Keluhan masy Validasi (BAN-PT) < 200 : Tak Terakreditasi : C (baik) : B (Sangat baik) ≥ : A (Unggul) Keputusan Pleno: Nilai dan Peringkat Banding (Pleno BAN-PT): Alasan dan bukti Pengumuman: SK dan Sertifikat 27 27 27

28 Tahapan Akreditasi Evaluasi Data dan Informasi
Penetapan Status dan Peringkat Pemantauan Status dan Peringkat

29 A SPT B C STANDAR, PERINGKAT DAN DAYA SAING S T A N D R A K R E D I S
Daya Saing Internasional A S T A N D R Unggul SPT S P M I S P M E B Daya Saing Nasional Motivasi/dorongan utk meningkatkan daya saing Baik sekali SN- DIKTI Daya Saing Lokal C Baik Tak Terakreditasi PDDIKTI

30 Kebijakan Asesmen Akreditasi
Ada 2 asesmen: Asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapang (visitasi lapang); Skor AK dilanjutkan dengan AL; Skor AK dinyatakan tak terakreditasi; Skor AL 201 sd 300 : peringkat C (baik); Skor AL 301 sd 360 : peringkat B (baik sekali); Skor AL 361 sd 400 : peringkat A (unggul); Prodi yg reakreditasi berpeluang tidak dilakukan AL, langsung memperoleh skor (peringkat) berdasarkan nilai/skor AK.

31 ALTERNATIF PEMBINAAN SETELAH AKREDITASI

32 Pembinaan Standar-1 STANDAR 1. Visi-misi Pelatihan Penyusunan
Renstra PT STANDAR 1. Visi-misi Pelatihan Analisis SWOT Dan Evaluasi Diri Pelatihan Menyusun Borang Akreditasi

33 Pembinaan Standar-2 PELATIHAN MANAJEMEN DIKTI STANDAR 2 (TATA PAMONG)
PELATIHAN KEPEMIMPINAN DIKTI PELATIHAN PENJAMINAN MUTU

34 (Mahasiswa dan Alumni)
Pembinaan Standar-3 Pelatihan Marketing PT dan lulusan Worskshop pemberdayaan alumni STANDAR 3 (Mahasiswa dan Alumni) Fasilitasi kegiatan intra dan ekstra kurikuler mhs

35 Pembinaan Standar-4 1 Pemberian kesempatan dosen untuk studi lanjut S2 dan S3 2 Pelatihan, seminar, worskop untuk peningktan kompetensi keahlian 3 Pelatihan Tenaga Kependidikan 4 Bila dosen kurang. Bisa rekruitmen dosen baru, kerjasama dg PT lain 5 Dikti memberi bantuan dosen

36 Pembinaan Standar-5 Pelatihan Menjadi Dosen Pembimbing STANDAR 5
Pelatihan Pengembangan Kurikulum STANDAR 5 KURIKULUM Pelatihan Model-model Pembelajaran dan evaluasi Pelatihan Menjadi Dosen Pembimbing

37 Pembinaan Standar-6 1 Bantuan sarpras yang bersifat kompeetitif dan tidak kompetitif 2 Dikti membangun Lab dan Bengkel di Setiap Provinsi yang bisa diakai untuk praktik bersama 3 Pelatihan Dosen dalam Pembelajaran Praktik Lab dan bangkel 4 Memperbanyak bahan pustaka dari berbagai sumber 5 Peningkatan dana untuk Penelitian, Pengabdian dan Sarpras IT

38 Pembinaan Standar-7 1 Bantuan penelitian dan pengabdian yang bersifat kompeetitif dan tidak kompetitif 2 Pelatihan dosen dalam metode penelitian dan Pengabdian Mayarakat 3 Pelatihan Penerbitan Jurnal dan menulis di Jurnal ilmiah 4 Studi banding ke perguruan tinggi dalam dan luarnegeri yang berkualitas 5 Fasilitasi kerjasama PT dengan instansi luar negeri

39 ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ Terima kasih


Download ppt "BAN-PT Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi melalui Penerapan Sistem Penjaminan Mutu (SPMI dan SPME) Prof. Dr. Mansyur Ramly Ketua Badan Akreditasi Nasional."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google