Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdani Hermanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
SERITIFIKASI GURU TAHUN 2016 PAPARAN BUKU 2
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016
2
KATEGORI GURU DAN CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2016
UU 14 Th 2005 (30 Desember 2005) Menjadi Guru Sebelum 31 Des 2005 (Guru Dalam Jabatan) Menjadi Guru Sejak 31 Des 2005 s.d. 31 Des 2015 Guru Pra Jab (Mhs LPTK) Pola PF Pola PLPG SG-PPG (36 SKS) PPG ( SKS) KSG 2011
3
SERTIFIKASI GURU MELALUI PORTOFOLIO (PF) DAN PLPG
PAPARAN BUKU 2_2016
4
Alur Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
PAPARAN BUKU 2_2016
5
Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF atau PLPG sesuai dengan kesiapannya. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui LPMP untuk dinilai oleh asesor. Jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru yang bersangkutan menjadi peserta pola PLPG setelah mengikuti UKG Tahun 2015. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan, maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi portofolio tidak mencapai passing grade, guru menjadi peserta sertifikasi pola PLPG. PAPARAN BUKU 2_2016
6
Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang memilih sertifikasi pola PLPG dan yang memilih pola PF tetapi tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio . Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pelaksanaan PLPG mengikuti mata pelajaran bidang keahlian atau latar belakang pendidikan S1-nya. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4a). PAPARAN BUKU 2_2016
7
SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU (SG-PPG)
II SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU (SG-PPG) PAPARAN BUKU 2_2016
8
SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU (SG-PPG)
SG-PPG adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan Guru pegawai negeri sipil dan guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D- IV. Guru peserta SG-PPG adalah guru yang diangkat setelah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2015 dan Masyarakat, serta telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). PAPARAN BUKU 2_2016
9
CAPAIAN PEMBELAJARAN SG-PPG dilaksanakan untuk menghasilkan capaian pembelajaran (CP) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 7, dengan tujuan: seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembelajaran; seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk membentuk kepribadian yang berintegritas, taat regulasi, berjiwa gotong royong, memiliki etos kerja, dan semangat bela negara; seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk berkomunikasi, berinteraksi, serta beradaptasi di lingkungan sekolah dan masyarakat; dan seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk menguasai struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru. PAPARAN BUKU 2_2016
10
Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPG (SG-PPG)
11
SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU (SG-PPG)
Pelaksanaan SG-PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi minimal B dan ditetapkan oleh pemerintah (Kemenristekdikti). Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti seleksi masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus seleksi masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan: workshop 1, PPL 1, workshop 2, dan PPL 2. PAPARAN BUKU 2_2016
12
MEKANISME KERJA ANTAR INSTITUSI
III MEKANISME KERJA ANTAR INSTITUSI PAPARAN BUKU 2_2016
13
Alur Kerja Antar Institusi
Sertifikasi guru tahun 2016 melibatkan berbagai institusi seperti Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan LPTK. KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU AP2SG ASG LPTK ( PF, PLPG, SG-PPG) UKG Keputusan GURU Dinas Pendidikan Prop/Kab/Kota LPMP 1 3 2, 6 3, 7 9 L 5 4, 8 12 15 11 13 10 14 TL PAPARAN BUKU 2_2016
14
ALUR KERJA 1 Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) mengunggah (meng-upload) daftar bakal calon sertifikasi guru Tahun 2016 2 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang terdaftar sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan kuota pada AP2SG untuk mengumpulkan berkas yg disyaratkan 3 Bakal calon peserta sertifikasi guru 2016 menyerahkan berkas sertifikasi guru ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota PAPARAN BUKU 2_2016
15
ALUR KERJA 4 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan perbaikan data guru melalui AP2SG. Dalam hal ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan usulan penghapusan data calon peserta pada AP2SG. Dengan ketentuan: 1 meninggal dunia 2 sakit permanen, 3 melanggar disiplin 4 mutasi jabatan selain guru 5 mutasi ke provinsi/kab/kota lain 6 mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain 7 pensiun 8 mengundurkan diri (ada surat pengunduran diri) 9 sudah memiliki sertifikat pendidik (kecuali sertifikasi kedua PAPARAN BUKU 2_2016
16
ALUR KERJA 5 LPMP memberikan persetujuan peserta sertifikasi guru Tahun 2016 setelah melakukan verifikasi data peserta sertifikasi guru melalui AP2SG. 6 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mencetak Format A1 untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. 7 Calon peserta sertifikasi guru menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan dan menyerahkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 8 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan dokumen/portofolio/berkas sertifikasi guru kepada LPMP untuk diverifikasi. PAPARAN BUKU 2_2016
17
ALUR KERJA 9 Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 yang terdaftar pada AP2SG, harus telah mengikuti UKG. 10 KSG mengolah data hasil UKG menggunakan AP2SG dan menyerahkan data peserta sertifikasi guru yang memenuhi syarat kepada Rayon/LPTK penyelenggara dengan cara mengunggah data tersebut melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG). 11 LPTK menerima data peserta sertifikasi guru dari ASG sesuai dengan program studi yang ada. 12 LPMP menyerahkan dokumen atau berkas peserta sertifikasi yang telah diverifikasi kepada LPTK sesuai dengan data peserta sertifikasi guru. PAPARAN BUKU 2_2016
18
ALUR KERJA 13 LPTK melaksanakan sertifikasi guru diawali dengan verifikasi ijazah, melaksanakan PLPG, dan/atau melaksanakan SG-PPG, serta menyerahkan hasilnya kepada KSG secara daring melalui ASG. 14 Data hasil sertifikasi dari ASG dikirimkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). 15 Rayon/LPTK penyelenggara menyerahkan sertifikat pendidik kepada guru yang lulus sertifikasi. PAPARAN BUKU 2_2016
19
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
A. KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 1 menetapkan kebijakan tentang sertifikasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) tentang SG-PPG; 2 menetapkan LPTK penyelenggara PLPG dan SG-PPG; 3 melakukan penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK PAPARAN BUKU 2_2016
20
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
B. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1 membentuk dan menetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru; 2 menetapkan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud; 3 menyediakan anggaran penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud PAPARAN BUKU 2_2016
21
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
C. DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1 mengembangkan sistem dan mekanisme penetapan peserta sertifikasi guru yang dituangkan dalam buku Pedoman Penetapan Peserta (Buku 1); 2 mengidentifikasi dan mengolah data untuk menetapkan kuota peserta sertifikasi guru di setiap provinsi/kabupaten/kota; mengalokasikan biaya pelaksanaan sertifikasi untuk penyelenggaraan sertifikasi guru Tahun 2016; 3 mengembangkan manajemen sistem informasi penetapan peserta sertifikasi guru menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) berdasarkan data NUPTK pada Dapodik. 4 PAPARAN BUKU 2_2016
22
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
C. DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 5 memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi calon peserta yang belum mengikuti UKG Tahun 2015; 6 menyosialisasikan kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPMP dan LPTK; menyusun buku Pedoman Penyaluran dan Penggunaan Dana Sertifikasi Guru (Buku 5) untuk Rayon/LPTK penyelenggara; 7 menerima data hasil sertifikasi guru, mengolah, menganalisis data hasil sertifikasi guru, dan menerbitkan NRG. 8 PAPARAN BUKU 2_2016
23
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
D. KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU (KSG) 1 merumuskan standar mutu, proses, dan hasil sertifikasi guru; 2 melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru; PAPARAN BUKU 2_2016
24
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
RINCIAN TUGAS KSG: melakukan koordinasi antara Rayon/LPTK penyelenggara sertifikasi guru dengan dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota, dan LPM; 1 2 mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan informasi sertifikasi guru; melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru serta merumuskan rekomendasi dalam rangka pengendalian proses dan standar mutu hasil sertifikasi guru; 3 4 memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim independen; 5 menampung, menganalisis, dan menindaklanjuti masukan masyarakat; PAPARAN BUKU 2_2016
25
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
RINCIAN TUGAS KSG: 6 melaksanakan penjaminan mutu penyelenggaraan sertifikasi guru; 7 menetapkan Pedoman Sertifikasi Guru, mencakup empat buku pedoman ; 1 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru (Buku 2) Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3) 2 3 Rambu-rambu Pelaksanaan PLPG (Buku 4a) Rambu-rambu Pelaksanaan SG-PPG (Buku 4b) 4 8 memetakan kemampuan Rayon/LPTK penyelenggara sertifikasi guru sebagai dasar penetapan kuota; 9 memfasilitasi pengembangan soal uji kompetensi guru; PAPARAN BUKU 2_2016
26
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
E. LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) 1 membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di LPMP; 2 melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru tahun 2016 secara taat azas terkait dengan bidang tugasnya; 3 memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing; 4 menerima berkas/dokumen/portofolio dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota; PAPARAN BUKU 2_2016
27
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
E. LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) 5 meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta; memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta; 6 7 menyetujui calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid; mengirimkan berkas peserta kepada Rayon/LPTK Penyelenggara dilengkapi Format B1 & Format B2 (Format B1.1 & Format B2.1 untuk PF; Format B1.2 & Format B2.2 untuk PLPG; dan Format B1.3 &Format B2.3 untuk SG-PPG) dan Berita Acara Serah Terima Berkas (BA-PF: 2). Catatan: Format B2: daftar peserta guru SLB 8 PAPARAN BUKU 2_2016
28
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
F. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA 1 membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat provinsi/kabupaten/kota; melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru tahun 2016 secara taat asas terkait dengan bidang tugasnya; 2 3 melaksanakan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru; PAPARAN BUKU 2_2016
29
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
F. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA Materi Sosialisasi: prosedur dan tatacara mengikuti sertifikasi guru tahun 2016; a b prosedur pemilihan pola sertifikasi yang akan diikuti ( PF, atau PLPG, atau SG-PPG) dan/atau perubahan biodata sesuai keadaan terkini; c teknis penyusunan portofolio bagi peserta sertifikasi yang memilih pola PF; d teknis pengajuan berkas dan pelaksanaan SG-PPG. PAPARAN BUKU 2_2016
30
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
F. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA 4 melakukan kegiatan rekrutmen peserta sertifikasi dalam jabatan secara taat azas sesuai dengan Buku 1; meliputi: memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan berkas yang diterima; a b memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta; mengirimkan berkas calon peserta ke LPMP dilengkapi dengan Format B1 & Format B2 (B1.1 & B2.1 untuk PF; B1.2 & B2.2 untuk PLPG; dan B1.3 & B2.3 untuk SG-PPG) dan Berita Acara Serah Terima Berkas (BA-PF: 1) c d mencetak dan menandatangani Format A1; e mengirimkan Format A1 ke Rayon/LPTK penyelenggara; PAPARAN BUKU 2_2016
31
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
G. PESERTA 1 mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 2 mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1. 3 menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta). PAPARAN BUKU 2_2016
32
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
G. PESERTA Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG 1 Menyiapkan dan menyusun Berkas PLPG (Lihat Buku 1). Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK sampai dengan uji kompetensi 2 Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK sampai dengan uji kompetensi 3 Mengikuti dua kali ujian ulang bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang kedua, peserta diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota. 4 PAPARAN BUKU 2_2016
33
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
G. PESERTA Peserta Sertifikasi Guru Pola SG-PPG Menyiapkan dan menyusun berkas SG-PPG (Lihat Buku 1), selanjutnya mengumpulkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dilengkapi dengan Pakta Integritas. 1 2 Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK penyelenggara Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yang meliputi: workshop 1; PPL 1, workshop 2, dan PPL 2 3 Catatan Sebelum mengikuti workshop guru peserta SG-PPG wajib melaksanakan penugasan tentang problematika pembelajaran di sekolah masing-masing yang setara dengan 3 sks. PAPARAN BUKU 2_2016
34
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
G. PESERTA Peserta Sertifikasi Guru Pola SG-PPG Mengikuti uji kompetensi yang meliputi: ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online 4 5 Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian sebagaimana point 4) di atas Catatan Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Untuk peserta yang masih belum lulus ujian ulang tertulis nasional kedua, peserta dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya atas biaya sendiri sampai masa studinya berakhir (3 tahun) PAPARAN BUKU 2_2016
36
TEKNIS VERIFIKASI BERKAS PAPARAN BUKU 2_2016
37
BERKAS-BERKAS YANG PERLU DISIAPKAN CALON PESERTA
PAPARAN BUKU 2_2016
38
Berkas PLPG Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan PAPARAN BUKU 2_2016
39
Berkas PLPG Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS). Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait PAPARAN BUKU 2_2016
40
Berkas PLPG Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). PAPARAN BUKU 2_2016
41
VERIFIKASI BERKAS (skema) PAPARAN BUKU 2_2016
42
Verifikasi berkas (profesional, independen, objektif, dan jujur).
Keabsahan Dok Kebenaran Dok Relevansi ijazah S1/D-IV dengan mapel/rumpun bidang studi/bidang keahlian/bidang kepengawasan. PAPARAN BUKU 2_2016
43
Rekomendasi Ijazah (Kebsahan)
MP: Foto kopi ijazah yang dilampirkan telah dilegalisasi oleh yang berwenang dengan tanda tangan basah dan distempel. K: Legalisasi foto kopi ijazah tidak lengkap (kurang tanda tangan atau kurang stempel) PAPARAN BUKU 2_2016
44
Rekomendasi Ijazah (Kebenaran)
MP: Masa studi, proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi memenuhi kriteria kewajaran serta kebenaran fisik dokumen tidak diragukan. K: masa studi, proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi tidak memenuhi kriteria kewajaran atau kebenaran fisik dokumen diragukan. PAPARAN BUKU 2_2016
45
Rekomendasi Ijazah (Relevansi)
MP: (1) berasal dari prodi kependidikan bidang studi atau diakui serumpun dalam bidang kependidikannya; (2) berasal dari prodi non-kependidikan yang relevan dengan mapelatau rumpun mapel/ keahlian yang diampu (Rambu-rambu dalam Lampiran Buku 3). TMP: Berasal dari prodi non-kependidikan yg tidak relevan dg mapelatau tidak serumpun dg mapel/bidang keahlian yang diampu. PAPARAN BUKU 2_2016
46
SK Mengajar (Keabsahan)
MP: Fotokopi SK mengajar yang dilampirkan telah dilegalisasi oleh yang berwenang dengan tanda tangan dan stempel basah (asli). K: Fotokopi SK mengajar yang dilampirkan tidak dilegalisasi atau dilegalisasi oleh pejabat yang tidak berwenang. PAPARAN BUKU 2_2016
47
SK Mengajar (Kebenaran)
MP: Fotokopi SK mengajar yang dilampirkan merupakan SK terbaru yang diterbitkan oleh sekolah satminkal dan ditandatangani oleh kepala sekolah yang yang menjabat pada kurun waktu tersebut. K: Sekolah yang mengeluarkan SK bukan sekolah satminkal, tahun terbit SK tidak wajar, dan pejabat yang menandatangani SK bukan kepala sekolah yang menjabat pada tahun terbit sekolah tersebut. PAPARAN BUKU 2_2016
48
SK Kepangkatan (Keabsahan)
MP: Fotokopi SK golongan kepangkatan yang dilampirkan telah dilegalisasi oleh yang berwenang dengan tanda tangan basah dan distempel. K: Fotokopi SK golongan kepangkatan yang dilampirkan tidak dilegalisasi atau dilegalisasi oleh pejabat yang tidak berwenang PAPARAN BUKU 2_2016
49
SK Kepangkatan (Kebenaran)
MP: Fotokopi SK golongan kepangkatan IV/b bagi guru yang berkualifikasi S2/S3 atau IV/c dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, ditandatangani oleh pejabat yang sah, dan dibubuhi stempel. TMP: Fotokopi SK golongan kepangkatan belum mencapai IV/b bagi guru S2/S3 atau belum mencapai IV/c. K: Fotokopi SK golongan kepangkatan IV/b bagi guru yang berkualifikasi S2/S3 atau IV/c diragukan keaslian/ kebenarannya. PAPARAN BUKU 2_2016
50
Surat rekomendasi disdik prov/kab/kota (Keabsahan)
MP: Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota tempat guru bertugas yang dilampirkan pada dokumen bendel pertama asli. K: Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota tempat guru bertugas yang dilampirkan pada dokumen bendel pertama atau bendel kedua tidak asli. PAPARAN BUKU 2_2016
51
Terima Kasih PAPARAN BUKU 2_2016
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.