Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERMEN KP NOMOR 53/PERMEN-KP/2014 TENTANG SISTEM PEMBERKASAN ARSIP DAN PERMEN KP NOMOR 50/PERMEN-KP/2014 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KKP.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERMEN KP NOMOR 53/PERMEN-KP/2014 TENTANG SISTEM PEMBERKASAN ARSIP DAN PERMEN KP NOMOR 50/PERMEN-KP/2014 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KKP."— Transcript presentasi:

1 PERMEN KP NOMOR 53/PERMEN-KP/2014 TENTANG SISTEM PEMBERKASAN ARSIP DAN PERMEN KP NOMOR 50/PERMEN-KP/2014 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KKP

2 JADWAL RETENSI ARSIP Data Karantina Ikan SERIES/JENIS ARSIP RETENSI
KETERANGA AKTIF INAKTIF Data Karantina Ikan 1 tahun 2 tahun musnah Inventarisasi KI a.survei b. Daerah sebar HPIK 2 tahun setelah dilaksanakan 3 tahun permanen c. Identifikasi Penyakit ikan d. Identifikasi Penyakit ikan

3 JENIS ARSIP RETENSI Tindak KI AKTIF INAKTIF KETERANGAN Pemeriksaan/pengasingan/Pengamatan/Perlakuan 1 tahun musnah penahanan 1 tahun setelah perkara selesai Penolakan Pemusnahan Pelepasan/pembebasan Dokumen ekspor/Dokel/Domas 2 tahun

4 SERIES/JENIS ARSIP RETENSI KETERANGA Tertib Operasional a. Persyaratan lalu lintas Pemasukan/pengeluaran 1 tahun setelah diperbaharui 4 tahun Permanen b. Rekomendasi Ijin Pemasukan Ikan 1 tahun 2 tahun Musnah Pencegahan Penyakit Penutupan suatu area Pelanggaran lalu lintas ikan 1 tahun setelah dipublikasikan Instalasi KI Sertifikat HCCP

5 PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
INSTRUKSI PRESIDEN NO. 1 TH 2015 TENTANG PERCEPATAN PBJ PERATURAN PRESIDEN NO. 4 TH 2015 TENTANG PERUBAHAN KE 4 ATAS PERATURAN PRESIDEN NO 54 TH 2010 TENTANG PBJ INSTRUKSI MENTERI KP NO.588 TH 2015 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN PER PROGRAM KKP TH 2016 PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN/JASA PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL SERTIFIKAT KEAHLIAN TINGKAT DASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

6 LANGKAH-LANGKAH PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA TAHUN 2015
Setiap satker atau lintas satker agar segera membentuk tim teknis paling lambat awal bulan Nopember 2015 (KAK,Spesifikasi dan HPS) untuk setiap paket pengadaan Tim teknis setelah terbentuk supaya segera melaksanakan tugasnya Tim teknis selama menyusun bahan dokumen lelang supaya diberikan waktu luang /dibebaskan dari tugas rutinnya agar bisa fokus dalam penyusun bahan dokumen lelang Tim teknis berkoordinasi dengan PPK Bahan dokumen lelang dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan orang per jam atau sesuai ketentuan yang berlaku Tim teknis agar melakukan koordinasi dengan Biro Umum KKP dan LKPP yang akan dimasukan ke dalam E-Catalog Untuk pembiayaan penyusunan bahan dokumen lelang tahun supaya dialokasikan pada DIPA tahun 2015 setelaha dilakukan revisi

7 PERKA LKPP NO. 23 TAHUN 2015 TENTANG JUKNIS SERTIFIKASI PBJ
Pasal 24 ayat 2 bagi yang pernah memiliki sertifikat PBJ yang dikeluarkan oleh Bappenas/LKPP (kategori L2, L4, L5 dan tingkat dasar) baik yang masih berlaku ataupun yang telah habis masa berlakunya, tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan SEUMUR HIDUP.

8 Hal – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Dalam pelaksanaan pemusnahan arsip harus di sampaikan ke Sekretariat BKIPM Pelaksanaan Penyusutan arsip harus di anggarkan Penyampaian surat dinas harus di jelas khusunya dalam penyampaian laporan di sertai surat pengantar Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mengikuti ketentuan dalam peraturan perpres yang berlaku

9 semoga bermanfaat bagi kita semua
TERIMAKASIH semoga bermanfaat bagi kita semua


Download ppt "PERMEN KP NOMOR 53/PERMEN-KP/2014 TENTANG SISTEM PEMBERKASAN ARSIP DAN PERMEN KP NOMOR 50/PERMEN-KP/2014 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KKP."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google