Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Status Sumber Daya Alam Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Status Sumber Daya Alam Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Status Sumber Daya Alam Indonesia
I. PENDAHULUAN Status Sumber Daya Alam Indonesia Keindahan alam Batu Bara No.2 di Dunia CPO Exportir Terbesar di dunia Medicinal Plants Cacao No. 2 di dunia

2 PRINSIP PENINGKATAN NILAI TAMBAH
Input Produksi Daya Beli Kesejahteraan Re-investasi Kesejahteraan Re-investasi Rp Rp ++.. PASAR Infrastruktur PASAR Naker/ SDM SDA Naker/ SDM Sarana Produksi Naker/ SDM Produk PRIMER Produk SEKUNDER PROSESING (Value add) USAHA PROSESING (Value add) Teknologi (Alat & Metode) Teknologi (Alat & Metode) Produk TERSIER Pemanfaatan limbah PASAR PRINSIP PENINGKATAN NILAI TAMBAH Rp Re-investasi Kesejahteraan 2

3 Teknologi dan Nilai Tambah
Natural Resouces Accounting Catatan: Amanat UU 4/2009 tentang Minerba  setelah 2014 tidak lagi diperbolehkan ekspor dalam bentuk bahan baku  diolah Sumber : Menko Perekonomian

4 TUNTUTAN PERUBAHAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
Tumpuan pada “melimpahnya” SDA semata vs. Semakin berbasis pengetahuan, Kreativitas-keinovasian, Kewirausahaan Konvensional vs. Terobosan Sektoral – parsial vs. Sistemik - holistik Individual - terfragmentasi vs. Terpadu – Koheren dsb… Kerangka kerja kolaboratif sebagai pijakan bersama (common platform) bagi koherensi dan sinergitas kebijakan dan tindakan implementasi yang pragmatis.

5 Indonesia’s Competitiveness Profile in 2011 and 2012 (WEF)
46 National Competitiveness 36 Innovation 41 Innovation and Sophistication Factors 50 National Competitiveness 39 Innovation 40 Innovation and Sophistication Factors

6 DAYA SAING Daya Saing diperlukan:  untuk menghadapi tantangan dan persaingan global  untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Kata kunci dalam daya saing: inovasi. Inovasi: - cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi (UU no.18 tahun 2002). SP II DRN 6

7 RPJPN RPJMN MP3EI II. PEMBANGUNAN IPTEK UU No. 17/2007 :
IV ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PJP 2005 – 2025 IV.1 ARAH PEMBANGUNAN JP 2005 – 2025, IV.1.2 MEWUJUDKAN BANGSA YANG BERDAYA-SAING, Butir C Penguasaan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ) : penguatan sistem inovasi dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan. RPJMN Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN : Periode peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Buku I : Prioritas nasional (11) ~ kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Buku II Bab IV : Penguatan sistem inovasi nasional. MP3EI Perpres No.32/2011 tentang MP3EI “Mengangkat Indonesia menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 12 besar dunia di tahun 2025 dan 8 besar dunia pada tahun 2045 melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkelanjutan” 3(tiga) strategi utama dalam MP3EI yakni : Peningkatan potensi ekonomi wilayah melalui koridor ekonomi, Penguatan konektivitas nasional, dan Penguatan kemampuan SDM dan IPTEK nasional. 7

8 Strategi Strategi pembangunan Iptek dilaksanakan melalui:
Penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) yang berfungsi sebagai wahana pembangunan Iptek menuju visi pembangunan Iptek dalam jangka panjang; Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek (P3 Iptek) yang dilaksanakan sesuai dengan arah yang digariskan dalam RPJPN SP II DRN 8

9 Fokus Kebijakan Fokus kebijakan pembangunan Iptek diarahkan untuk membangun sistem inovasi nasional (SINas) dalam rangka meningkatkan kontribusi IPTEK terhadap pembangunan nasional: menciptakan ruang yang berfungsi sebagai “panggung inovasi”, agar terjadi interaksi dan kolaborasi yang baik antar aktor-aktor inovasi nasional dalam suasana yang kondusif; mempercepat koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi, mendorong pemanfaatan hasil litbang guna menyelesaikan permasalahan pembangunan, meningkatkan daya saing, memberikan layanan kepada masyarakat serta mencapai kemandirian bangsa. SP II DRN 9

10 Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
Indonesia bertekad mempercepat transformasi ekonomi, dengan menyusun MP3EI yang mengedepankan pendekatan tidak business as usual, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan terfokus pada prioritas yang konkrit dan terukur. Namun demikian, MP3EI tetap merupakan bagian yang integral dalam system perencanaan pembangunan nasional yang telah ada. SP II DRN 10

11 Strategi Pelaksanaan MP3EI
Tiga strategi utama pelaksanaan MP3EI adalah: pengembangan potensi ekonomi pada enam koridor pembangunan, dengan cara mendorong investasi BUMN, swasta nasional, dan Foreign Direct Investment (FDI) pada 22 kegiatan ekonomi utama; memperkuat konektivitas nasional melalui sinkronisasi rencana aksi untuk revitalisasi kinerja sektor riil; dan pengembangan center of excellence di setiap koridor ekonomi, yang didorong melalui pengembangan SDM dan iptek yang sesuai untuk peningkatan daya saing. SP II DRN 11

12 TAHAPAN INOVASI (ILUSTRASI)
III. SISTEM INOVASI TAHAPAN INOVASI (ILUSTRASI) Penemuan Invensi Inovasi Difusi Sumber :

13 Regulasi Penguatan Sistem Inovasi
UU No. 18/2002 : Tujuan pengembangan Sisnas P3Iptek : Memperkuat daya dukung iptek untuk mempercepat pencapaian tujuan negara; Meningkatkan daya saing; Meningkatkan kemandirian. UU No. 32/2004 : Tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah (Pasal 2, Ayat 3); dan Kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban antara lain: memajukan dan mengembangkan daya saing daerah(Pasal 27, Ayat 1,butir g). Lihat juga : PP No. 6/2008 tentang PEPPD (Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah). UU No. 17/2007 : (IV.1 ARAH PEMBANGUNAN JP 2005 – 2025 : IV.1.2 MEWUJUDKAN BANGSA YANG BERDAYA-SAING , Butir C Penguasaan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ) : penguatan sistem inovasi dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan. Peraturan Bersama Mendagri-Menristek April 2012 : Mewajibkan Pemerintah Daerah untuk Menerapkan Sistem Inovasi Daerah

14 Agenda Pokok Penguatan SIDa
Kerangka Umum Kapasitas Lembaga Iptek (sumber daya) Jaringan Budaya Inovasi Kohernsi kebijakan Perkembangan Global

15 IMPLEMENTASI PERCONTOHAN DI DAERAH : Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Penguatan Sistem Inovasi Daerah : sebagai wahana untuk memperkuat pilar-pilar bagi penumbuhkembangan kreativitas-keinovasian di tingkat daerah, di mana penguatan sistem inovasi daerah merupakan bagian integral dari penguatan sistem inovasi nasional. Indikator: Tersusunnya dokumen-dokumen strategis pembangunan daerah (yang sudah diwarnai isu kerangka heksagon), meliputi (tergantung kondisi daerah): RPJPD, RPJMD, Dokumen Strategi Inovasi Daerah (ada aspek legal) Terbentuknya kelembagaan inovasi daerah : Dewan Riset Daerah (DRD) atau DPDS; (atau dengan nama lain yg memiliki fungsi pengawal SID) Komite-Komite Teknis Tersusunnya Agenda prioritas kebijakan inovasi ( kerangka heksagon) dalam bentuk program/ kegiatan yang terjadwal, jangka pendek dan jangka menengah. Penataan dan penghimpunan data terkait sistem inovasi daerah.

16 CONTOH KERANGKA STRATEGI PENTAHAPAN UMUM BAGI DAERAH
Bersaing Atas Dasar Murahnya Tenaga Kerja dan/atau SDA di Daerah Pengembangan Posisi Spesifik dalam “Relung” Ekonomi tertentu: Segmen “Antardaerah dan Nasional dan/atau Regional/Internasional” Perluasan Produksi dalam Sektor Lain yang Memiliki Biaya Rendah atau Melimpahnya SDA Daerah Perluasan Pelayanan Pasar Nasional, Regional (Antarnegara) dan/atau Internasional Menjadi “Pemain Utama” dalam Pasar Global Menjadi “Pemain Khusus” dalam Pasar Nasional, Regional dan/atau Internasional Membangun Klaster-klaster Industri Spesifik dan SID yang Kuat Posisi Saat Kini Tahap Awal Tahap Pengembangan Tahap Ekspansi Penghimpunan, Pemanfaatan, dan Pengembangan Potensi Spesifik Terbaik Setempat (Sosial, Ekonomi Budaya) Memprakarsai Pengembangan Klaster-klaster Industri Spesifik dan SID Memperkuat Klaster-klaster Industri Spesifik dan SID dalam Konteks Global

17 Tantangan Sistem Inovasi Daerah
Kondisi dasar yang belum teratasi sebagai prasyarat agar upaya pengembangan/penguatan sistem inovasi dapat ditingkatkan; Persoalan/isu pokok yang perlu dipecahkan agar sistem inovasi berkembang dan kemajuannya dapat dipercepat; Rendahnya kepeloporan untuk melakukan perbaikan dalam jangka panjang; dan Fragmentasi kebijakan di berbagai bidang

18 IMPLEMENTASI PERCONTOHAN DI DAERAH (2011)
Percontohan SID Provinsi Percontohan SID Kawasan Khusus Percontohan SID Otonom 1 Provinsi Jateng 2 Provinsi Riau (2012) 3 Provinsi Jambi 4 Provinsi Sumsel (T) 5 Provinsi Jatim 6 Provinsi Bali 7 Provinsi Kalimantan Barat 8 Provinsi Sulawesi Selatan 9 Provinsi Papua 1 Kabupaten Kep. Anambas 2 Kabupaten Kapuas Hulu 1 Kabupaten Pelalawan 2 Kabupaten Way Kanan 3 Kota Cimahi  4 Kota Pekalongan  5 Kota Surakarta 6 Kabupaten Tegal 7 Kabupaten Banyumas 8 Kota Semarang (2012) 9 Kabupaten Gunungkidul 10 Kabupaten Bantul 11 Kabupaten Madiun 12 Kabupaten Trenggalek 13 Kabupaten Blitar 14 Kabupaten Gresik 15 Kabupaten Bangli 16 Kabupaten Jembrana 17 Desa Mlatiharjo – Kab. Demak Koridor Sumatera Koridor Kalimantan 1 2 2 1 7 Koridor Sulawesi 3 Koridor Papua 9 4 8 2 5 3 12 4 7 13 6 1 6 9 8 5 9 4 Koridor Jawa 14 15 10 11 13 Koridor Bali Nusa Tenggara 16 12

19 KITA SETTING THE BENCHMARK ...
“... menjadi negara maju ...kekuatan 12 besar dunia di tahun 2025 melalui pertumbuhan ekonomi tinggi , inklusif dan berkelanjutan” 2025 PDB: US$ 3,8 – 4,5 Trilyun Pendapatan/kap: – US$ (high income country) Terbesar ke-12 dunia 2014 PDB: US$ ~ 1,2 triliun Pendapatan/kap: US$ ~ 4.800 Kekuatan ekonomi 14 besar dunia Becoming also the Vision of Indonesia in the future 2010 PDB ~ US$ 700 Milyar Pendapatan/kap US$ 3,005 Terbesar ke-17 besar dunia RPJMN Pertumbuhan Ekonomi Rata-rata 6,3 – 6,8 persen per tahun Sebelum 2014 tumbuh 7 persen, tahun berkisar 7- 7,7 persen. Inflasi Rata-rata persen pertahun Tingkat Pengangguran 5 – 6 persen pada akhir tahun 2014 Tingkat Kemiskinan 8 – 10 persen pada akhir tahun 2014

20 MENGAPA KOLABORASI DIBUTUHKAN OLEH SEMUA INDIKATOR INCOME PER KAPITA MASYARAKAT DALAM KORIDOR (P3EI SIMULATION) PROVINSI DALAM KORIDOR PENDUDUK 2010 PDRB 2010 IN US$ BILLION PER CAPITA NOMINAL 2010 IN US$ PENDUDUK 2015 EXPECTED PDRB 2014 (US$ 4702 PER CAPITA) US$ BILLION PENDUDUK 2025 EXPECTED PDRB (US$ PER CAPITA) DKI Jakarta 9,588,198 95,6 9,969 10,273,362 48,3 11,794,074 175,7 Jabar 43,021,826 83,4 1,939 47,243,999 222,1 56,972,106 848,9 Jawa Tengah 32,380,687 49,4 1,524 32,984,179 155,1 34,225,115 509,9 Yogyakarta 3,452,390 5,0 1,465 3,632,091 17,1 4,020,039 59,9 Jawa Timur 37,476,011 86,4 2,305 38,921,911 183,0 41,983,220 625,5 KORIDOR JAWA 125,919,112 319,8 2,540 133,055,542 625,6 148,994,554 2,220,0 Catatan Angka per kapita 2010 adalah angka PDRB per capita atas harga berlaku Asumsi nillai tukar US$ = Rp. 9000 Angka PDRB Per Kapita 2015 dan 2025 menggunakan benchmark indikator MP3EI dengan asumsi nilai tukar tetap (2010). Belum memperhitungkan dinamika P3EI

21 PERCEPATAN TRANSFORMASI INOVASI DALAM EKONOMI
Road Map Transformasi Inovasi Ekonomi Pengembangan modal manusia berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi secara terencana dan sistematis Memasukkan unsur Sistem Inovasi Nasional (SINAS) dan berbagai upaya transformasi inovasi dalam kegiatan ekonomi Inisiatif Strategik: Revitalisasi Puspitek sebagai science and technology park Pengembangan industrial park Pembentukan klaster inovasi daerah untuk pemerataan pertumbuhan Pengembangan industri strategis pendukung konektivitas Penguatan aktor inovasi (SDM dan inovasi)

22 IV. PERAN PEMDA DALAM IPTEK Landasan Legal Iptek Daerah
UU No. 32/2004: Peran Litbang dalam pembinaan pengawasan sebagai dasar review seluruh kebijakan dan program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU No. 18/2002 SisNas P3 Iptek memberikan peran besar kepada Pemda dalam urusan Iptek. Tujuh pasal berkaitan dengan peran Pemda dalam Iptek: mengembangkan instrumen kebijakan iptek (Pasal 21:1), alokasi dana untuk Iptek di APBD (Pasal 27:1), mempromosikan HKI (Pasal 13:4), memberikan penghargaan kepada Inventor (Ps 24:2)‏ membangun sarpras Iptek (Pasal 14)‏ mendorong proses Alih Teknologi (Ps 16:1&2)‏ membentuk DRD (Pasal 20:4)‏ SP II DRN

23 DEWAN RISET DAERAH Dewan Riset Daerah merupakan lembaga yang kegiatannya berkaitan dengan penyusunan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah yang bersangkutan. Dewan Riset Daerah juga berfungsi untuk mendukung pemerintah daerah melakukan koordinasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan daerah-daerah lain, serta mewakili daerah di Dewan Riset Nasional. (UU no 18 tahun 2002 : penjelasan pasal 21:4)‏ SP II DRN

24 Hubungan DRN-DRD (UU No. 18/2002)
Pada dasarnya masing-masing lembaga bersifat independen; Tidak merupakan hubungan “hierarkis vertikal”, melainkan hubungan “koordinatif fungsional”; DRD merupakan “agen” pembangunan iptek di daerah, dan menjadi “penghubung” antara kebijakan iptek pusat dan kebijakan iptek daerah; share informasi dan knowledge. Sebaliknya kepentingan daerah dalam rangka pembangunan iptek nasional bisa disampaikan melalui perwakilan DRD yang menjadi anggota DRN. SP II DRN 24

25 DRD Hubungan DRD dan Pemda Pemerintah Daerah - Fasilitas - Dana
KONSULTATIF DRD - Hasil monitoring & Evaluasi Iptekda - Masukan Kebijakan Pembangunan Kebijakan Pembangunan Daerah Pelaksanaan Pembangunan Daerah Monitoring dan Evaluasi Perencanaan SP II DRN

26 Mekanisme Koordinasi DRN-DRD
Prop Regional A Regional B Regional C Kab SP II DRN

27 PENGEMBANGAN IPTEK DI DAERAH
V. LESSON LEARNED PENGEMBANGAN IPTEK DI DAERAH SP II DRN

28 Terimakasih....


Download ppt "Status Sumber Daya Alam Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google