Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROSES PENILAIAN AMDAL PROVINSI
Oleh : Ir. Prima Mayaningtias, MSi. Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan BPLHD PROVINSI JAWA BARAT
2
Pengertian kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Permen LH No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Amdal)
3
WUJUD AMDAL : KA ANDAL, yang berisi uraian rencana studi ANDAL mencakup kesepakatan pendekatan studi dan kerangka konseptualnya, isu pokok yang harus dikaji, metodologi, lingkup kajian dan tenaga ahli yang diperlukan. Dalam KA ANDAL ini, proses pelingkupan menjadi bagian yang penting untuk menentukan batas wilayah studi dan tingkat kedalaman studi. ANDAL, yang berisi uraian rencana kegiatan dan rona lingkungan berikut telaahan yang mendalam tentang dampaknya. RKL, yang berisi uraian tentang upaya dan cara mengelola dampak positif dan negatif. RPL, yang berisi uraian tentang upaya dan cara pemantauan dampak sebagai umpan balik pengelolaan lingkungan.
4
KEUNGGULAN AMDAL Antisipatif : berorientasi dan memandang apa yang akan terjadi di masa datang . Komprehensif : menyeluruh, meninjau perkara dan persoalan tidak hanya dari satu sisi saja. Integratif : melihat keterkaitan satu segi lain. Partisipatif : ditelaah dan diputuskan tidak hanya oleh satu orang atau satu pihak tetapi dengan mengikutsertakan berbagai pihak yang terkena dampak maupun yang mempunyai kepedulian.
5
Kenapa beberapa proyek diwajibkan AMDAL?
Karena, antara lain: Jenis [skala/besaran] kegiatan tersebut memberikan dampak penting terhadap lingkungan: misal PLTN, Jalan tol, SUTET dll Proyek tersebut berlokasi pada ekosistem yang sensitif [kawasan lindung, dll] Aspek sosial, ekonomi dan budaya terutama pada pembebasan lahan dan keresahan masyarakat
6
Kriteria penentuan dampak penting
Jumlah manusia yang akan terkena dampak Luas wilayah persebaran dampak Intensitas dan lamanya dampak berlangsung Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak Sifat kumulatif dampak; dan Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
7
Menghindari terjadinya kerusakan lingkungan
Kegunaan AMDAL : Kegunaan Amdal secara umum adalah Menghindari terjadinya kerusakan lingkungan Sebagai dokumen penting yang dapat digunakan dalam pengadilan bila terjadi pertentangan antara pemilik dengan masyarakat atau proyek lain. Sebagai informasi atau pembanding saat pemantauan lingkungan Sebagai salah satu bahan untuk pengambilan keputusan
8
diantaranya untuk mengetahui apakah:
Kegunaan Amdal bagi Pengambil Keputusan : diantaranya untuk mengetahui apakah: Ada dampak negatif yang melebihi toleransi atau daya dukung Ada dampak negatif yang menimbulkan pertentangan dengan kegiatan lain Ada cara penanganan dampak negatif yang terjadi Sejauh mana pengaruhnya pada lingkungan yang lebih luas Kapan dan berapa lama dampak berlangsung.
9
Kegunaan Amdal Bagi Pemilik Kegiatan :
Melindungi kegiatan dari tuduhan pelanggaran UU atau Peraturan. Sumber informasi kondisi lingkungan sekitar. Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan proyek. Sebagai bahan rekomendasi untuk peminjaman dana untuk pengembangan kegiatan.
10
Kegunaan Amdal Bagi Masyarakat :
Mengetahui rencana pembangunan di daerahnya. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi. Memahami rencana kegiatan dengan jelas. Mempersiapkan diri untuk dapat berpartisipasi . Mengetahui hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan proyek dan dalam pengelolaan lingkungan secara umum.
11
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan Pasal 22 poin (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal Pasal 24 Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
12
Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal Dokumen amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal Komisi penilai amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
13
Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin 1 tahun 1 miliar
Jenis Pelanggaran Pidana Denda (rupiah) Minimum Maksimum Memasukkan B3 5 tahun 15 tahun 5 miliar 15 miliar Membakar lahan 3 tahun 10 tahun 3 miliar 10 miliar Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin 1 tahun 1 miliar Menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL - Menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL
14
PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PELANGGARAN BIDANG AMDAL
Pasal 109 Pasal 110
15
PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PELANGGARAN BIDANG AMDAL
Pasal 111
16
AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen
AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
17
SIAPA YANG BERWENANG MELAKUKAN
PENILAIAN AMDAL ? Komisi Penilai AMDAL Pusat (di Kantor Menteri Negara LH) Komisi Penilai AMDAL Provinsi (di BPLHD Provinsi) Komisi Penilai AMDAL Kab. / Kota (di Badan / Dinas LH Kab. / Kota) PERMEN LH NO. 05/2008 TTG TATA KERJA KOMISI PENILAI AMDAL PERMEN LH NO. 06/2008 TTG TATA LAKSANA LISENSI KOMISI PENILAI AMDAL KAB./KOTA. Permen Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tentang Jenis rencana udaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
18
Komisi Penilai AMDAL Adalah sebuah tim ad hoc/ khusus yang beranggotakan lintas instansi pemerintah, pakar multi disiplin, kelompok-kelompok kepentingan sosial, wakil kelompok masyarakat yang berpotensi terkena dampak, pihak-pihak lain yang relevan dan berkepentingan Diatur dalam Permen LH Nomor 5 tahun 2008 Tentang Tata kerja komisi penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
19
KEDUDUKAN KOMISI PENILAI AMDAL
KOMISI PENILAI AMDAL AKAN MENENTUKAN MUTU HASIL AMDAL OLEH KARENA SELAIN IKUT MENILAI DAN MEMBERI PERTIMBANGAN, JUGA DAPAT MENENTUKAN APAKAH PENYUSUN AMDAL TELAH MEMENUHI KOMPETENSI DAN KAIDAH-KAIDAH ILMIAH DALAM MELAKUKAN PENYUSUNAN AMDAL. KOMISI PENILAI AMDAL MEMPUNYAI HAK PULA UNTUK TURUT SERTA MEMPERLUAS PARTISIPASI PENYELENGGARAAN AMDAL. KOMISI PENILAI AMDAL MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB UNTUK MENCIPTAKAN INTERAKSI YANG POSITIF ANTARA PEMRAKARSA, PENYUSUN AMDAL DAN SELURUH KOMPONEN ANGGOTA KOMISI PENILAI AMDAL ITU SENDIRI. KOMISI PENILAI AMDAL HARUS MENGHINDARI CONFLICT OF INTEREST.
20
Fungsi Komisi Penilai AMDAL
Memberikan masukan dan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan kesepakatan kerangka acuan dan kelayakan (termasuk ketidak layakan) lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan kepada: Menteri LH bagi Komisi Penilai AMDAL Pusat. Gubernur bagi Komisi Penilai AMDAL Provinsi. Bupati/Walikota bagi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota.
22
KOMISI PENILAI AMDAL KOMISI PENILAI AMDAL TIM TEKNIS
Ketua - Sekretaris - Anggota SEKRETARIAT KOMISI Komisi penilai provinsi dibentuk oleh Gubernur Ketua Es II BPLHD; Sekretaris Es III BPLHD Anggota : Bapeda, BPMD, Badan Pertanahan, Hankam, Dinkes, Wakil pusat, Wakil kab/kota, PSL, Ahli, NGO, Masyarakat dll. Tim tenis ; sesuai dengan substansi yang dibahas , dapat terdiri dari wakil instansi lh, wakil instansi teknis yang membidangi, ahli terkait substansi, ahli terkait dampak ling yang ditimbulkan dari kegiatan ybs.
23
PROSEDUR AMDAL Rencana Kegiatan dari pemrakarsa
Proses penapisan: Daftar kegiatan wajib AMDAL (Permen 11 Tahun 2006) AMDAL dipersyaratkan AMDAL tidak diperlukan Pemberitahuan rencana studi AMDAL ke Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi masyarakat Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Penyusunan Kerangka Acuan (KA-ANDAL) Surat Kesepakatan KA ANDAL MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota Penilaian KA-ANDAL dilakukan oleh Komisi AMDAL Rekomendasi dari instansi yang bertanggungjawab Penyusunan dokumen ANDAL, RKL dan RPL Penilaian ANDAL, RKL dan RPL Layak Lingkungan Tidak Layak Lingkungan (kegiatan ditolak) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan oleh MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota SK Tidak Layak Lingkungan oleh MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota Proses Perijinan
24
Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL
Pemrakarsa Instansi yang Bertanggung jawab PENGUMUMAN RENCANA/ USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENGUMUMAN PERSIAPAN PENYUSUNAN AMDAL SARAN, PENDAPAT DAN TANGGAPAN PENYUSUNAN KA-ANDAL PENILAIAN KA-ANDAL OLEH KOMISI (maks. 75 hari) KEP. KELAYAKAN LINGK. HIDUP MENLH/ GUB/BUPATI/WALIKOTA ANDAL, RKL, RPL PENILAIAN ANDAL, RKL, RPL KONSULTASI
25
P R O S E S P E N I L A I A N (Per.MEN-LH No. 24/2009)
LINGKUP PENILAIAN : ADMINISTRATIF SUBSTANTIF LINGKUP DAN PROSES PEMBAHASAN : AKADEMIK BIROKRATIK POLITIK PUBLIK LINGKUP PENILAIAN TEKNIS : KESESUAIAN DENGAN PEDOMAN UMUM ATAU TEKNIS KESESUAIAN DENGAN PER-UU-AN DI BIDANG TEKNIS SEKTOR KESESUAIAN DAN KETEPATAN PENGGUNAAN METODE VALIDITAS DATA REDAKSIONAL; TATA BAHASA; TEKNIK PELAPORAN KELAYAKAN DISAIN DAN TEKNOLOGI PROSES
26
MENILAI KERANGKA ACUAN
APA YANG DINILAI : KERANGKA PIKIR UNTUK MENENTUKAN PERMASALAHAN, KETEPATAN DALAM MENENTUKAN PERMASALAHAN YANG AKAN DIKAJI, LINGKUP PENGKAJIAN YANG AKAN DILAKUKAN, METODA UNTUK MENGHASILKAN HASIL KAJIAN YANG ANDAL DAN ABSAH. APA DASAR-DASAR UNTUK MENILAI : KEAHLIAN DAN PENGALAMAN PRIBADI, PEDOMAN DAN PANDUAN, KONSENSUS TENTANG DASAR-DASAR UNTUK MENILAI. APA HASIL PENILAIAN : PERMASALAHAN YANG HARUS DIKAJI SECARA MENDALAM, LINGKUP DAN FOKUS KAJIAN, METODA KHUSUS YANG HARUS DIGUNAKAN, AHLI TERTENTU YANG HARUS DIKERAHKAN.
27
MENILAI LAPORAN ANDAL APA YANG DINILAI :
KECUKUPAN DAN RELEVANSI INFORMASI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGUNGKAPKAN PERMASALAHAN (DAMPAK PENTING), KEABSAHAN INFORMASI, KETEPATAN ANALISIS DAN PERKIRAAN, KEBENARAN EVALUASI DAMPAK. APA DASAR-DASAR UNTUK MENILAI : KERANGKA ACUAN DAN KERANGKA PIKIR YANG DIGUNAKAN, METODOLOGI, PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN PRIBADI, PANDUAN, PEDOMAN, STANDAR. APA HASIL PENILAIAN : KECUKUPAN INFORMASI, KEBENARAN HASIL PERKIRAAN DAN PENILAIAN, PERNYATAAN BAHWA : TIDAK PERLU ADA KOREKSI ATAS RENCANA KEGIATAN (LACK OF OBJECTIONS), TIDAK PERLU ADA PERUBAHAN RENCANA KEGIATAN TETAPI PERLU ADA UPAYA MELINDUNGI LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL CONCERN), PERLU ADA PERUBAHAN RENCANA KEGIATAN SEHUBUNGAN DENGAN DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN (ENVIRONMENTAL OBJECTIONS), RENCANA KEGIATAN DIUSULKAN UNTUK TIDAK DITERUSKAN SEHUBUNGAN DENGAN DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN.
28
MENILAI RKL DAN RPL : APA YANG DINILAI : DASAR UNTUK MENILAI RENCANA :
SANGAT BERKAITAN DENGAN HASIL PENILAIAN ATAS ANDAL. KESESUAIAN RENCANA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DENGAN PERMASALAHAN YANG DITIMBULKAN. INSTRUMEN DAN SUMBERDAYA UNTUK MELAKUKAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN. DIMENSI RUANG DAN WAKTU UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGELOLAAN. DASAR UNTUK MENILAI RENCANA : LAPORAN ANDAL, INFORMASI TENTANG KAPASITAS INSTITUSI ATAU ORGANISASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN. HASIL PENILAIAN : KELAYAKAN RENCANA.
29
TEKNIK PENILAIAN AMDAL
1. Penilaian Kerangka Acuan Kelengkapan Administrasi Dokumen kerangka acuan harus memiliki kelengkapan administrasi sebagai berikut: Dokumen perijinan yang diperlukan sesuai dengan rencana kegiatan; Surat keputusan atau dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan untuk ijin lokasi sesual dengan peruntukannya; Peta-peta lokasi rencana kegiatan; Daftar keahlian/riwayat hidup penyusun ANDAL.
30
Isi Dokumen Kerangka acuan merupakan bagian penting dalam penyusunan ANDAL, karena kerangka acuan merupakan kesepakatan antara pemrakarsa, pemerintah dan masyarakat yang mencakup paling tidak terhadap 7 hal yang dituliskan, yaltu: Alasan diperlukan studi ANDAL bagi rencana kegiatan. Kesepakatan tentang pendekatan studi atau kerangka konseptual ANDAL yang akan dilaksanakan. Kesepakatan tentang isu pokok yang harus dikaji pada studi ANDAL secara mendalam dan cermat serta mengikuti kaidah ilmiah. Kesepakatan mengenai lingkup kajian ANDAL baik substantif maupun spasial. Kesepakatan tentang berbagai metode yang akan digunakan, meliputi metode pengumpulan data, metode analisa data, metode sintesa data, metode prakiraan dampak, dan metode evaluasi dampak. Kesepakatan akan tenaga ahli yang akan melaksanakan kegiatan. Lama studi, termasuk alokasi waktu bagi pelaksanaan survey, analisa contoh di laboratorium, dan penulisan/penyusunan dokumen.
31
Ke tujuh butir yang disepakati pada kerangka acuan tersebut tersebar dalam 4 bab dalam kerangka acuan sebagai berikut: ~ Pendahuluan Pada bab pendahuluan harus dengan jelas menguraikan alasan-alasan mendasar diperlukannya studi ANDAL bagi rencana kegiatan, berdasarkan besaran kegiatan, jenis limbah-limbah, ketentuan yang ditetapkan pada proses penapisan (kegiatan yang harus melakukan ANDAL) atau kesukarelaan, serta peraturan perundangan yang mendasari perlunya ANDAL bagi rencana kegiatan tersebut ~ Ruang Lingkup Studi a. Kerangka Konseptual Setiap studi ANDAL memiliki keunikan tersendiri yang disebabkan oleh lokasi dimana kegiatan akan dilangsungkan maupun jenis dan besaran kegiatan-kegiatannya, sehingga cara memandang persoalan dan satu ANDAL akan berbeda dengan ANDAL lainnya. Oleh karena itu penting sekali suatu studi ANDAL disusun dengan bantuan kerangka konseptual yang menjadi pola pikir dan penyusun studi ANDAL. b. Penentuan Isu Pokok Isu pokok merupakan produk dari proses pelingkupan, dimana pelingkupan dilakukan berdasarkan pemahaman awal penyusun ANDAL terhadap rona Iingkungan dan rencana kegiatan.
32
Isu pokok merupakan hasil pemusatan masalah pada proses pelingkupan dimana isu pokok kemudian diformulasikan dalam masalah pokok pemyataan hubungan antara rencana kegiatan dan perubahan Iingkungan serta dampak penting hipotetis (perlu pembuktian). Dan isu pokok kemudian diturunkan: Komponen kegiatan yang harus dikaji; Komponen lingkungan (yang berpotensi terkena dampak) yang harus dikaji; Batas wilayah studi yang diturunkan dan potensi penyebaran dampak secara keruangan dan penyebaran spasial dan komponen Iingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak. c. Lingkup Kajian ANDAL c.1 Data dan informasi yang harus dikumpulkan: Rencana kegiatan . Data dan informasi dan rencana kegiatan yang harus dikumpulkan harus mencakup seluruh rencana kegiatan yang diperkirakan akan menyebabkan perubahan Iingkungan atau penyebab dampak (sesuai dengan isu pokok).
33
c.2 Wilayah Kajian Penentuan wilayah kajian ditentukan berdasarkan potensi penyebaran dampak secara keruangan baik yang disebarkan melalui udara, air dan interaksi manusia. d. Metode yang Akan Digunakan d.1 Metode pengumpulan data dan informasi Berdasarkan dari sumber perolehannya, data dan informasi dibedakan menjadi: - Data dan informasi primer, data dicuplik (diambil) oleh sendiri. - Data dan informasi sekunder, data dicuplik oleh pihak ketiga/instansi. d.2 Metode analisa data Data yang dicuplik kemudian dianalisis dengan tujuan mengenali struktur dan elemen pembangun dari komponen lingkungan yang dicuplik sehingga bisa dimengerti arti dari data tersebut. d.3 Metode sintesa data Data yang telah diperoleh kemudian disintesis menjadi satu informasi tentang rona lingkungan, berbagai metode paket yang tersedia untuk keperluan ini seperti misalnya: Iklim, Bioloogi, Sosek dll
34
d.4 Metode pemikiran dampak
Ada dua cara yang diperkenankan untuk memprakirakan dampak, yaitu yang dikenal sebagai metode formal dan metode non formal. Yang dimaksud dengan metode formal adalah metode memperkirakan perubahan besaran parameter-parameter komponen lingkungan dengan menggunakan model d.5 Metode evaluasi dampak Evaluasi dampak merupakan kegiatan memberikan arti atau nilai pada hasil prakiraan perubahan lingkungan (dampak), penilaian tersebut terdiri atas dua hal yaitu: Dampak merupakan atau menguntungkan (dampak negatif dan positif). Dampak besar atau kecil (dampak penting dan dampak kurang penting).
35
e. Tenaga Ahli yang Akan Melaksanakan Kegiatan
Tenaga ahli yang akan melaksanakan studi ANDAL secara umum bisa dikelompokkan menjadi tiga yaitu: keluaran yang akan dipengaruhi lingkungan. Tenaga ahli yang menguasai dan berpengalaman dalam menyusun dokumen ANDAL dan mampu mengkoordinasikan para peneliti profesional untuk menjawab semua isu pokok. Tenaga peneliti profesional yang kemampuannya dalam melakukan penelitian ilmiah dituntut untuk memahami ANDAL. Tenaga insinyur (ahli rekayasa) yang memahami proses dan rancangan rencana kegiatan yang diusulkan f. Lama Studi Waktu studi haruslah memadai, tersedia waktu yang cukup bagi pengumpuian data dan informasi, termasuk keterwakilannya berdasarkan musim (jika diperlukan) atau serf data primer pada perioda waktu tertentu (jika diperlukan). Lama studi haruslah realiastis, tidak teriampau singkat atau terlalu lama.
36
2. Penilaian Dokumen ANDAL
Kelengkapan Administrasi Dokumen ANDAL harus memiliki kelengkapan administrasi sebagai berikut: Dokumen kerangka acuan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab Dokumen ANDAL dilengkapi dengan dokumen RKL, RPL, ringkasan eksekutif dan lampiran seperti dokumen-dokumen perijinan yang diperlukan sesuai dengan rencana kegiatan. Surat keputusan atau dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan untuk ijin lokasi sesuai dengan peruntukannya. Peta-peta lokasi rencana kegiatan. Daftar keahlian/riwayat hidup penyusun ANDAL.
37
Isi Dokumen a. Pendahuluan
Pada bab pendahuluan harus dengan jelas menguraikan alasan-alasan mendasari diperlukannya studi ANDAL bagi rencana kegiatan, berdasarkan besaran kegiatan, jenis limbah-limbah, ketentuan yang ditetapkan pada proses penapisan (kegiatan yang harus melakukan ANDAL) atau kesukarelaan. Peraturan perundangan-undangan yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan studi ANDAL serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan, pertanahan, baku mutu lingkungan dan lain-lain.
38
b. Ruang Lingkup Studi Ruang Iingkup studi merupakan hasil proses pelingkupan yang telah disepakati bersamaan dengan kerangka acuan, Iingkup studi bisa bertambah karena adanya temuan-temuan baru selama melaksanakan studi (pengurangan lingkup studi dan yang ditetapkan pada kerangka acuan harus melalui persetujuan komisi). Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam Iingkup studi adalah kesesuaian dengan kerangka acuan, apa yang telah disepakati dalam kerangka acuan tidak bisa diubah. Pada dokumen ANDAL rencana kegiatan dan komponen-komponen lingkungan yang harus dijelaskan/dikemukakan merupakan penjelasan rinci dari apa yang dikemukakan pada kerangka acuan dengan tujuan untuk menjawab isi pokok
39
c. Metode Studi Metode studi harus sesuai dengan kerangka acuan, perubahan penggunaan metode harus dengan persetujuan komisi karena perbedaan metode akan menghasilkan hasil yang berbeda. d. Rencana Kegiatan Rencana kegiatan yang potensial menimbulkan dampak harus dengan rinci dijelaskan dan dengan jelas dapat ditunjukkan keluaran dari rencana kegiatan tersebut yang akan memberikan pengaruh, mengubah, menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan hidup
40
e. Rona Lingkungan Hidup
Rona Iingkungan hidup yang dikemukakan di bab ini harus sesuai dengan lingkup studi yang diturunkan dari isu pokok. Dimana informasi lingkungan harus menggambarkan rona lingkungan awal dari komponen lingkungan yang diperkirakan akan berubah serta menggambarkan sifat dan karakter komponen Iingkungan yang akan digunakan untuk menopang prakiraan dampak dan evaluasi dampak.
41
f. Prakiraan Dampak Besar dan Penting
Dengan menggunakan metode formal dan non formal yang telah disepakati pada kerangka acuan, perubahan yang dialami komponen lingkungan diprakirakan dengan jalan membandingkan kondisi komponen Iingkungan jika tidak ada kegiatan dengan jika ada kegiatan. Perbedaan yang diperkirakan adalah perkiraan perubahan yang akan terjadi atau besamya dampak. Kemudian tingkat kepentingan dan komponen lingkungan yang diperkirakan akan berubah tersebut dilihat nilai pentingnya balk bagi masyarakat lokal, nasional maupun intemasional berdasarkan norma yang berlaku ditentukan arti penting dari perubahan komponen lingkungan (dampak).
42
g. Evaluasi Dampak Besar dan Penting
Evaluasi merupakan kegiatan mencermati, mempelajari kembali, penelusuran dan memberikan nilai dengan menggunakan perbandingan atau kriteria terhadap suatu hasil upaya atau kejadian, sehingga bisa diputuskan untuk memberi nilai pada hasil usaha atau kejadian tersebut. Evaluasi dampak besar dan penting merupakan kegiatan pencermatan dan penelusuran kembali dampak besar dan penting yang dihasilkan pada bab prakiraan dampak sehingga bisa ditetapkan kemana yang dampaknya besar-tidak penting, besar-penting, kecil-penting, dan kecil-tidak penting.
43
3. PENILAIAN DOKUMEN RKL Dokumen RKL merupakan dokumen yang terkait dengan hasil dokumen ANDAL yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak besar dan penting negatif dan meningkatkan dampak besar dan penting positif Upaya pengelolaan dampak besar dan penting negatif dilaksanakan melalui beberapa mekanisme yaitu: relokasi, pengaturan tata letak (site plan), mengubah rancang bangun, minimisasi Iimbah, rehabilitasi lokasi projek, dan kompensasi kerusakan lingkungan. Tingkat kedalaman rencana pengelolaan lingkungan hidup: RKL hanya memberikan pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip kriteria atau persyaratan untuk mencegah/menanggulangi pengendalian dampak besar dan penting negatif dan meningkatkan dampak besar dan penting positif.
44
4. PENILAIAN DOKUMEN RPL Dokumen RPL merupakan dokumen yang terkait dengan dokumen RKL yang memuat upaya-upaya pemantauan komponen lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak besar dan penting dengan tujuan memahami fenomena-fenomena yang terjadi sehingga pemahaman terhadap komponen lingkungan tersebut menjadi semakin balk.
45
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.