Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pembiayaan proyek infrastruktur
2
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, mendefinisikannya sebagai berikut:
Pembiayaan proyek adalah pembiayaan dari berbagai sumber keuangan yang diperlukan untuk menilai, mendirikan, dan mulai bekerjanya suatu proyek bermodal besar, pinjaman untuk proyek tersebut biasanya diberikan oleh sindikasi bank, dan jaminan keuangan atas pengembalian pinjaman tersebut hanya digantungkan pada arus pemasukan dimasa yang akan datang, dan tidak digantungkan pada jaminan pihak ketiga. ( Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Perbankan (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), 170. )
3
PerPres Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 1 angka 4 : Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur;
4
Pasal 5 (1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi : a. Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur; b. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau; c. Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
5
(2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan; a. Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur; b. Pemberian Jasa Konsultasi (advisory invesment); c. Penyertaan Modal (equity investment); d. Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau e. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Menteri.
6
Sumber hukum pembiayaan proyek dapat diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu sumber hukum perdata dan sumber hukum publik. Adapun Sumber Hukum Perdata adalah Perjanjian dan Undang-undang yang memuat ketentuan tentang : a.) Kebebasan berkontrak. b.) Pinjaman, pembiayaan, jaminan. c.) Pemborongan pekerjaan. d.) Badan hukum, perusahaan dan investasi. Adapun Sumber Hukum Publik adalah Perundang-undangan yang meliputi semua ketentuan Hukum Administrasi negara tentang :a.) Keagrarian (bumi, air, angkasa ). b.) Sumber daya alam. c.) Lingkungan dan tata ruang. d.) Perizinan dan perpajakan dalam buku Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, ( Jakarta : sinar Grafika, 2009),hal 142
7
Adapun jenis obyek pembiayaan infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dalam badan usaha adalah
a.) Infrastruktur trasnportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, Bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api. b.) Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol. C.) Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku. d.) Infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengembalian air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum. e.) Infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolahan air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkutan dan tempat pembuangan. f.) Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi. g.) Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit listrik, transmisi atau distribusi tenaga listrik. h.) Infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, trasmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi
8
Pengaturan Pembiayaan Proyek Infrastruktur
Pembiayaan proyek pada dasarnya merupakan salah satu versi dari pemberian pinjaman yang dilakukan oleh bank. Hanya saja dalam pembiayaan proyek, pengembalian pinjaman berdasarkann penghasilan yang diperoleh dari proyek yang dibiayai dengan pinjaman itu sendiri. Oleh karena itu, pengaturan tentang pembiayaan proyek pada prinsipnya juga tidak jauh berbeda dengan dasar hukum yang berlaku dalam pemberian pinjaman jenis lainnya.
9
Pembiayaan Infrastruktur ditinjau dari Prespektif Hukum Indonesia dalamSegi Hukum Investasi
Investasi : Pengertian Dan Bentuk-Bentuknya Sesuai Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah
10
Investasi infrastruktur merupakan salah satu prasyarat utama tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Ketersediaan infrastruktur mencerminkan adanya investasi dan investasi yang merata mencerminkan adanya pembangunan infrastruktur yang memadai dan mampu melayani pergerakan ekonomi.
11
Investasi Pemerintah yang dimaksudkan Peraturan Pemerntah No
Investasi Pemerintah yang dimaksudkan Peraturan Pemerntah No.1 Tahun 2008 adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraanumum. Adapun Investasi langsung dilakukan dengan cara: a) Public private partnership (PPP) yang dapat berupa Badan Usaha dan/atau BLU, b) Non public private partnership yang dapat berupa Badan Usaha, BLU, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, c)Investasi langsung meliputi bidang infrstruktur dan bidang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.