Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis."— Transcript presentasi:

1 KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis sila-sila Pancasila

2 Kasus-kasus pelanggaran HAM secara dalam perspektif pancasila
BAB 1 Kasus-kasus pelanggaran HAM secara dalam perspektif pancasila

3 Ciri-Ciri HAM 1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. 2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. 3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. 4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan Semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

4 Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa, yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 29 Tentang Agama

5 Sila kedua Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Pasal 26 dan pasal 27, Tentang Warga Negara dan Penduduk Pasal 28A dan pasal 28B, tentang Hak Asasi Manusia

6 Sila Ketiga Persatuan Indonesia
Terdapat dalam UUD 1945, Pasal 1, tentang Bentuk dan Kedaulatan Pasal 32, tentang kebudayaan Pasal 35, tentang bendera Pasal 36,36A,36B,36C, tentang Bahasa, lambang negara, serta Lagu kebangsaan

7 Sila Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Terdapat dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 2, tentang kedaulatan Pasal 2 dan 3, tentang MPR Pasal 4 dan 5, tentang kekuasaan pemerintahan negara

8 Sila Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Terdapat dalam UUD 1945 , pasal 27, tentang warga negara dan penduduk pasal 33, tentang perekonomian nasional pasal 34, tentang kesejahteraan sosial

9 Aspek Instrumental Aspek Instrumental yaitu pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar, pada umumnya, pelaksanaan tersebut dalam wujud norma sosial dan norma hukum untuk selanjudnya terkristelisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu dan sesuai dengan perkembangan zaman, dalam hal ini terdapat dalam batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, keputusan presiden.

10 Peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J b.Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

11 c.Ketentuan dalam undang-undang organik berikut
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

12 e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut. 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

13 f.Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes).
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar

14 …Lanjutan 4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 5) Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun

15 Pengertian Pelanggaran HAM
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 1 angka 6 tentang Hak Asasi Manusia Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah “ setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”

16 Pelanggaran Hak warga Negara
Pembungkaman pers

17 Tidak Mendapatkan Pengajaran

18 Ditangkap Tanpa Melalui Prosedur

19 Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua. a.Kejahatan genosida b.Kejahatan terhadap kemanusian

20 a.Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara 1) membunuh anggota kelompok; 2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; 3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; 4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau 5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

21 b.Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: Pembunuhan; Pemusnahan; Perbudakan; Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; Penyiksaan; Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; Penghilangan orang secara paksa; atau Kejahatan apartheid.

22 Peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM
Pembunuhan massal terhadap orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946 2) Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947. 3) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.

23 …Lanjutan 4) Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang. 5) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei Dalam kasus ini 5 orang tewas.

24 …Lanjutan 6) Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal. 7) Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antarsuku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik Poso, tragedi Mesuji,dan sebagainya.

25 PELEDAKAN BOM DI BALI

26

27 PELEDAKAN BOM DI PAPUA

28 KASUS MARSINAH

29 KASUS SEMANGGI

30

31 KASUS TRI SAKTI

32 KASUS TANJUNG PRIOK

33 Pelanggaran HAM Internasional
Kejahatan genosida (The crime of genocide) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression) Kejahatan perang (War crimes)

34 APAKAH PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM ???

35 Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menurut UU No
Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 A. Penyelidikan oleh Komnas HAM B. Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung C. Penuntutan D. Pemeriksaan di pengadilan

36 B. PERADILAN INTERNASIONAL HAM
PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights). Memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan Internasional (pelanggar HAM berat). Terdiri dari 18 negara anggota, berkembang menjadi 43 anggota. Indonesia diterima tahun 1991.

37 Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut :
Lanjutan Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut : Melakukan pengkajian thd pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan. Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum PBB. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Mahkamah Internasional, segera menindak lanjuti pengaduan. Hasil pengkajian/temuan, ditindaklan-juti untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.

38 Proses Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional (Dalam Bagan)
MAJELIS UMUM REKOMENDASI MAHKAMAH INTERNASIONAL KOMISI HAM PBB YEAR BOOK ON HUMAN RUGHTS LAPORAN : 1. Negara Anggota PBB 2. Warga Negara Perseorangan PELANGGARAN OPINI DUNIA INTER-NASIONAL

39 BEBERAPA CONTOH PELAKSANAAN DAN PROSES PENGADILAN
INTERNASIONAL YANG MENGADILI PELANGGARAN HAM : Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas). Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808 untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic. Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang 12 tahun.

40 Konsekuensi jika sebuah negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM
a.Memperbesar pengangguran b.Memperlemah daya beli masyarakat c.Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin d.Memperkecil pendapatan nasional e.Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat f.Kesulitan memperoleh bantuan dari negara asing. g.Kesulitan dalam mencari mitra kerja sama.

41 Sanksi yang diterapkan bermacam macam, di antaranya:
1) diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya, 2) pengalihan investasi atau penanaman modal asing, 3) pemutusan hubungan diplomatik, 4) pengurangan bantuan ekonomi, 5) pengurangan tingkat kerja sama, 6) pemboikotan produk ekspor, 7) embargo ekonomi.

42 TERIMA KASIH


Download ppt "KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google