Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Asasi Manusia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Asasi Manusia."— Transcript presentasi:

1 Hak Asasi Manusia

2 Tragedi kemanusiaan terjadi di berbagai belahan dunia…
Mengapa ???

3 Pengertian HAM Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Negara atau bahkan setiap orang tidak berhak mencabut hak yang melekat pada manusia tersebut. Hakikat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum, begitu juga upaya dalam menghormati melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu pemerintah (Aparatur Pemerintah baik sipil maupun militer) dan negara.

4 Nilai – Nilai Dasar dalam HAM
Kesamaan : Nilai kesamaan dalam etika politik disebut “keadilan”. Keadilan adalah keadaan antar manusia di mana manusia diperlakukan sama dalam situasi yang sama. Nilai pertama yang harus dijamin oleh hukum adalah keadilan Kebebasan : Inti kebabasan adalah setiap orang atau kelompok berhak mengurus dirinya sendiri lepas dari dominasi pihak lain. Kebersamaan : Pengakuan terhadap solidaritas atau kesetiakawanan ini mengharuskan tatanan hukum untuk menunjang sikap sesama anggota masyarakat sebagai senasib dan sepenanggungan. Oleh karena itu tatanan hukum mengharuskan kita untuk bertanggung jawab atas kita semua, tidak boleh ada pembiaran, apalagi dikorbankan untuk kepentingan penguasa

5 Bentuk-bentuk HAM Hak sipil (hak sipil terdiri dari: hak diperlakukan sama dimuka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu dan hak hidup dan kehidupan. Hak politik (terdiri dari kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum) Hak ekonomi (terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak sosial dan budaya (terdiri dari hak memperoleh kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman)

6 Visi Kemanusiaan Indonesia
Dari pidato yang menandai lahirnya Pancasila, perikemanusiaan baru dipahami secara abstrak dan fungsional mendasari hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dalam kerangka hubungan internasional. Dalam kursus-kursus yang disampaikan Bung Karno tahun 1958, diterbitkan Departemen Penerangan dengan judul Pancasila sebagai Dasar Negara, kembali diulangi pentingnya perikemanusiaan untuk nasionalisme yang tidak chauvinistik. Artinya, kemanusiaan menjadi dasar nasionalisme, sehingga tidak terjebak pada primordialisme dan egosentrik yang sempit. Kemanusiaan yang dimaksud dalam pancasila adalah kemanusiaan yang adil pada diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Tuhan. Karena itu kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip perikemanusiaan atau internasionalisme yang terjelma dalam hubungan baik antar manusia, antar bangsa, tanpa terjebak dalam ego kesukuan sempit. Sementara yang dimaksud dengan beradab adalah martabat manusia yang dijunjung setinggi-tingginya.

7 Proses humanisasi adalah kerja-kerja peradaban yang semakin mencipta hidup bersama semakin manusiawi, semakin menyejahterakan satu sama lain. Humanisasi dari apa ke mana? Humanisasi dari saling ‘memakan’ antar sesama bak serigala buas (homo homini lupus), dan ini yang pernah dipraktekkan di era kolonialisme atau bahkan hingga negeri ini merdeka, menuju humanisasi yang memperlakukan manusia sebagai manusia untuk bisa hidup berdampingan (homo homini socius) dan beradab.

8 Pertanyaannya kemudian adalah kemanusiaan yang bagaimana
Pertanyaannya kemudian adalah kemanusiaan yang bagaimana? Dimensi hubungan antar manusia yang menjadi syarat segala hubungan yang baik adalah keadilan. Adil berarti, mengakui orang lain, mengakui dia sebagai manusia, dengan martabatnya, dengan menghormati hak-haknya. Cinta itu mewujudkan hubungan antar manusia paling mendalam dan berharga, tetapi kalau dia melanggar keadilan, dia bukan cinta dalam arti yang sebenarnya. Kejujuran yang tidak adil bukan kejujuran. Dan kebaikan yang tidak adil kehilangan harkat etisnya. Namun, keadilan itu sendiri tidak berdiri sendiri. Memperjuangkan keadilan adalah sikap etis apabila dilakukan dengan cara yang beradab. Tanpa sikap beradab keadilan menjadi tidak adil. Itulah seninya sila kedua :”Kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan salah satu rumusan cita-cita dasar manusia yang paling indah dan mendalam. Jadi kemanusiaan hanyalah utuh apabila adil dan beradab.

9 Dari situ sudah dapat ditarik sebuah kesimpulan
Dari situ sudah dapat ditarik sebuah kesimpulan. Basis paling bawah yang menjamin harkat etis manusia adalah keberadaban. Bertindak dengan tidak beradab, demi tujuan baik pun, adalah tidak mutu dan tidak etis. Misalnya orang yang memperjuangkan keyakinan politik atau keyakinan keagamaannya dengan cara yang tidak beradab justru merendahkan etika politik dan menghina agamanya sendiri. Sebenarnya banyak masalah dalam masyarakat kita sudah akan terpecahkan asal saja kita bertekad bersama untuk selalu bertindak secara beradab. Tak perlu dulu bicara akhlak mulia, cukup kalau kita mau membawa diri sebagai makhluk yang beradab saja. Karena keberadaban itulah yang membedakan manusia dari binatang. Jadi kita mestinya bertekad untuk tidak pernah bertindak secara tidak beradab, secara brutal, secara kejam atau keji, secara beringas, secara kasar tak sopan. Tekad ini justru perlu dipegang dalam memperjuangkan yang baik. Misalnya tindakan kasar dan brutal atas nama agama merupakan penghinaan terhadap agama yang diperjuangkan itu sendiri, dan tak mungkin tindakan tak beradab dan brutal berkenan di hadapan Tuhan.

10 Menuju Kemanusiaan Universal
Dalam etika kemanusiaan universal, manusia hanyalah dilihat dan dipandang secara objective sebagai manusia. Manusia dilihat, dipedulikan, disapa, diajak dialog, diajak kerjasama bukan karena profesi, peran sosial, kekayaan atau kedudukannya. Bukan manusia sebagai pedagang, pegawai negeri, agamawan, kyai, bhikku, pendeta, pastur, politisi, akademisi, kaya, miskin, artis, pejabat, politisi, tetapi sekali lagi manusia sebagai manusia.

11 Cara berpikir etis-filosofis yang mendasar seperti inilah yang sedikit banyak mengilhami, menyumbang konsep dan melatarbelakangi munculnya konsep Hak Asasi Manusia modern di era abad ke 20, yang kemudian diambil alih dan dikembangkan lebih lanjut oleh PBB. Dengan sangat kuat, tampak bahwa ide kemanusiaan universal dengan basis etis-filosofis inilah yang melatarbelakanginya. Oleh karena itula diperlukan patokan nalar dan hukum etika universal yang dapat membimbing perilaku manusia untuk dapat dan mampu menghormati, peduli, menjaga, melindungi dan melakukan kerjasama dengan sesamanya. Kemudian, menghormati atau hormatilah manusia sebagai manusia.Bukan menghormati manusia karena alasan atau pamrih tertentu, baik karena kekayaan, agama, suku, etnis, peran, jabatan atau status sosialnya. Dan yang terakhir. manusia wajib dihormati, dipedulikan dan dijunjung tinggi martabatnya tanpa syarat apapun.Tanpa syarat atau embel-embel gelar, kekayaan, keahlian, agama, status sosial, keanggotaan partai, organisasi keagamaan yang dimilikinya. Cara berpikir etis-filosofis yang mendasar seperti inilah yang sedikit banyak mengilhami, menyumbang konsep dan melatarbelakangi munculnya konsep Hak Asasi Manusia modern di era abad ke 20, yang kemudian diambil alih dan dikembangkan lebih lanjut oleh PBB. Dengan sangat kuat, tampak bahwa ide kemanusiaan universal dengan basis etis-filosofis inilah yang melatarbelakanginya. Oleh karena itula diperlukan patokan nalar dan hukum etika universal yang dapat membimbing perilaku manusia untuk dapat dan mampu menghormati, peduli, menjaga, melindungi dan melakukan kerjasama dengan sesamanya. Kemudian, menghormati atau hormatilah manusia sebagai manusia.Bukan menghormati manusia karena alasan atau pamrih tertentu, baik karena kekayaan, agama, suku, etnis, peran, jabatan atau status sosialnya. Dan yang terakhir. manusia wajib dihormati, dipedulikan dan dijunjung tinggi martabatnya tanpa syarat apapun.Tanpa syarat atau embel-embel gelar, kekayaan, keahlian, agama, status sosial, keanggotaan partai, organisasi keagamaan yang dimilikinya.


Download ppt "Hak Asasi Manusia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google