Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Tedjo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi JAKARTA, 12 AGUSTUS 2015
2
Dasar Hukum PERMENPAN & RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah KEPMENPAN No. KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil PERMENPAN & RB No. 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan PERMENPAN & RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah PERKA BKN No. 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Peraturan Kepala BKN No. 3 Th ttg Kamus Jabatan Fungsional Umum PNS Peraturan Daerah No. 12 Th ttg Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2012 ttg Pedoman Penyusunan Analisa Jabatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah SE Gub. Prov. DKI Jakarta No. 26/SE/2015 ttg Penempatan Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Umum
3
Analisis Jabatan Proses, metoda, dan teknik untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kepegawaian serta memberikan umpan balik bagi organisasi, tatalaksana, pengawasan dan akuntabilitas. Proses, metode dan teknik untuk mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan. PERMENPAN & RB No.33 tahun 2011 PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012
4
TUJUAN ANALISIS JABATAN
Untuk menyediakan informasi jabatan sebagai fondasi/dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.
5
BUTIR INFORMASI JABATAN
No Identitas Jabatan Uraian Jabatan Syarat Jabatan 1 Nama Jabatan Uraian Tugas Pangkat dan Golongan Ruang 2 Kode Jabatan Bahan Kerja Pendidikan 3 Unit Kerja Jabatan Alat Kerja Kursus/Pelatihan 4 Letak dalam Struktur Hasil Kerja Pengalaman Kerja 5 Ikhtisar Jabatan Tanggung Jawab Pengetahuan 6 Wewenang Keterampilan 7 Korelasi Jabatan Bakat Kerja 8 Kondisi Lingkungan Kerja Temperamen Kerja 9 Keadaan/Resiko Bahaya Minat Kerja 10 Upaya Fisik 11 Kondisi Fisik 12 Fungsi Pekerja
6
ANALISIS BEBAN KERJA Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik untuk
menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit organisasi yang dilakukan secara sistematis menggunakan teknik analisis jabatan dengan memperhatikan, atau teknik manajemen lainnya
7
Standar Waktu Kerja Jam Kerja Formal per Minggu = 37,5 jam
KEPPRES NO. 68 TAHUN 1995 Jam Kerja Formal per Minggu = 37,5 jam Jam Kerja Efektif per Minggu = 70% x 37,5 jam = 26 jam 5 hari kerja = 26 jam : 5 hr = 5,2 jam /hari 5.2 x60 menit = 312 menit ( 300 menit/hari ) 6 hari kerja = 26 jam : 6 hr = 4,3 jam/hari 4.3 x 60 menit = 258 menit (250 menit/hari)
8
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PEGAWAI PER JENIS JABATAN
JUMLAH KEBUTUHAN PER JABATAN NORMA WAKTU x BEBAN KERJA JAM KERJA EFEKTIF = (Pola 5 Hari Kerja) Per Hari : 1 x 300 menit = 300 menit Per Minggu : 5 x 300 menit = menit Per Bulan : 20 x 300 jam = menit Per Tahun : 240 x 300 menit = menit (Pola 6 Hari Kerja) Per Hari : 1 x 250 menit = 250 menit Per Minggu : 6 x 250 menit = menit Per Bulan : 24 x 250 menit = menit Per Tahun : 288 x 250 menit = menit
9
FORMULIR PENGUKURAN BEBAN KERJA PEGAWAI
Nama Jabatan : Unit Kerja : Ikhtisar Jabatan : No Uraian Tugas Satuan Hasil Waktu Penyele-saian Waktu Kerja Efektif Beban Kerja Pegawai Yg Dibu-tuhkan Ket. 1 2 3 4 5 6 7 8 Jumlah
10
FORMULIR PENGUKURAN BEBAN KERJA PEGAWAI
Nama Jabatan : Pengolah Data Formasi Unit Kerja : Sub Dit. Perencanaan Formasi Pegawai Ikhtisar Jabatan : Menginventarisasi, merekapitulasi, dan membuat konsep pertimbangan Kepala BKN mengenai alokasi tambahan formasi Instansi Pusat dan Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi - BKN No Uraian Tugas Satuan Hasil Waktu Penyele-saian Waktu Kerja Efektif Beban Kerja Pegawai Yg Dibutuhkan Ket 1 Memeriksa data usulan formasi yang disampaikan oleh Instansi Pusat dan Daerah sudah sesuai dengan format formulir yang ditentukan agar data akurat Kegiatan 30 menit menit 600 0,250 2 …… Laporan 60 menit 6.000 menit 12 0,12 3 …….. 20 menit 300 menit 0,200 Dst JUMLAH ∑= X
11
Teknis Penetapan Jabatan pada SKPD
SKPD/UKPD menyusun Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja Hasil Anjab dan ABK diserahkan ke Biro ORB untuk divalidasi Hasil Anjab dan ABK yang telah selesai divalidasi dibuatkan SK Penetapan JFU-nya Penetapan JFU dimaksud dibagi ke dalam 4 Rumpun (sesuai dengan Perka BKN No. 3 Tahun 2013)
12
Rumpun Jabatan Fungsional Umum (perka BKN No. 3 tahun 2013)
Ahli Terampil Teknis Administrasi Operasional Pelayanan
13
Rumpun Jabatan Teknis Rumpun Nama Jabatan Syarat/Kualifikasi Teknis
Tingkat Ahli Bendahara Pengurus Barang Penyimpan Barang Analis Pengelola Pengkaji Penguji Dll. Pendidikan minimal S1 DIII bersertifikat Punya SK Gub (Khusus Bendahara, pengurus barang, penyimpan barang) Sertifikat keahlian harus berkaitan dgn pekerjaan Tingkat Terampil Koordinator Verifikator Pengolah Pengawas Pemroses dll Pendidikan minimal DIII SLTA bersertifikat
14
Rumpun Jabatan Administrasi
Nama Jabatan Syarat/Kualifikasi Administrasi Tingkat Ahli Penyusun Notulis Rapat Pendidikan minimal DII SLTA bersertifikasi Tingkat Terampil Pencatat Peregister Pengadministrasi Penghimpun Pendidikan SLTA sederajat
15
Rumpun Jabatan Operasional
Nama Jabatan Syarat/Kualifikasi Operasional Tingkat Ahli Instalator Jaringan IT Jurnalis Nahkoda Petugas Pendidikan minimal DI SLTA bersertifikat Tingkat Terampil Anak Buah Kapal Kameramen Operator Satuan Pengamanan PKendidikan minimal SLTP
16
Rumpun Jabatan Pelayanan
Nama Jabatan Syarat/Kualifikasi Pelayanan Tingkat Ahli Protokol Penyiap Pelayan Pendidikan minimal SLTP SD bersertifikat Tingkat Terampil Caraka Pengemudi Pendidikan minimal SD
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.