Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa."— Transcript presentasi:

1 IMPLEMENTASI ePROCUREMENT TA 2017 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

2 Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara E-Tendering atau E-Purchasing. Pasal 108 (3) K/L/D/I mempergunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP Perka LKPP No 1 Tahun 2015 tentang eTendering Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 57/SE/M/2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement)

3 SPSE 3.6 vs SPSE 4 No Tahapan SPSE 3.6 SPSE 4 1 Pembuatan Paket
Dokumen Lelang dibuat manual dan di upload pada SPSE Dokumen Lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE Syarat penawaran belum tersedia (terperinci) pada aplikasi Syarat penawaran sudah tersedia (terperinci) pada aplikasi 2 Pemasukan dokumen penawaran -Menggunakan APENDO Ver. 3 - Penyedia masih melakukan proses enkripsi -Menggunakan APENDO Ver.4 - Proses enkripsi dilakukan oleh sistem - penawaran dikirim dengan mengisi form atau upload dokumen melalui Apendo

4 SPSE 3.6 vs SPSE 4 No Tahapan SPSE 3.6 SPSE 4 3
Pembukaan Dokumen Penawaran 1. Menggunakan APENDO ver.3 2. Panitia melakukan proses dekripsi file penawaran. 3. Panitia melakukan input harga secara manual 1. Menggunakan APENDO ver.4 2. proses dekripsi file penawaran dilakukan oleh sistem. 3. Harga penawaran peserta akan tampil otomatis di aplikasi 4. Proses Evaluasi 1. Evaluasi kualifikasi belum menggunakan Vendor Management System (SiKAP) 2. Pada proses evaluasi harga masih dilakukan koreksi aritmatik secara manual. 3. Aplikasi SPSE belum menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi. Evaluasi kualifikasi sudah menggunakan SiKAP (untuk lelang cepat) Pada proses evaluasi harga, koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi. Aplikasi SPSE sudah menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi.

5 SPSE 3.6 vs SPSE 4 No Tahapan SPSE 3.6 SPSE 4 Berita Acara dan SPPBJ
5 Berita Acara dan SPPBJ Berita Acara dan SPPBJ masih dibuat oleh panitia secara manual dan diupload pada aplikasi Berita Acara dan SPPBJ dibuat (digenerate) melalui aplikasi

6 KRITERIA KEBERHASILAN
Instruksi presiden republik indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Transparansi dan Akuntabilitas dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5 Pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa Seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah LKPP Transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement 1. Terlaksananya pengembangan kelembagaan, sumber daya manusia dan tata kelola Unit Layanan Pengadaan 2. Diumumkannya rencana umum pengadaan di SiRUP agar dapat dilaksanakannya konsolidasi 3. Terlaksananya pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui SPSE 4. Diterapkannya penggunaan e-catalogue

7 Terlaksananya PBJP melalui SPSE
UKURAN KEBERHASILAN (B03, B06) PENCAPAIAN KETERANGAN/DATA DUKUNG 6 7 8 B03 Bagi Pemda : LPSE memenuhi Standar LPSE:2014 (minimal 6 Standar) Bagi Kementerian/Lembaga: (minimal 9 Standar) LPSE memenuhi Standar Hijau: Pemda >5, K/L >8 Kuning: Pemda,K/L > 2 Merah: Belum memiliki Sertifikat Standar LPSE:2014 B06 LPSE memperbaharui Kesepakatan Tingkat Layanan dengan LKPP (SLA versi tahun 2016) LPSE melaksanakan lelang menggunakan SPSE v.4 Hijau: Ada SLA Kuning: - Merah: Belum SLA Hijau: SPSE v.4 Merah: SPSE v.3 Scan SLA LPSE dan LKPP tahun 2016 Screen Capture Pengumuman Lelang menggunakan SPSE v.4

8 Terlaksananya PBJP melalui SPSE
UKURAN KEBERHASILAN (B09, B12) % PENCAPAIAN KETERANGAN 6 7 8 B09 Pembentukkan Kelembagaan LPSE secara Permanen (untuk Pemerintah Daerah) Hijau: Organisasi LPSE Permanen Kuning: Organisasi LPSE Adhoc Merah: Tidak memiliki LPSE Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota/Peraturan Gubernur terkait SOTK LPSE B12 Bagi Pemda : LPSE memenuhi Standar LPSE:2014 (minimal 9 Standar) Bagi Kementerian/Lembaga: (minimal 12 Standar) LPSE memenuhi Standar Hijau: Pemda >8, K/L >11 Kuning: Pemda,K/L > 2 Merah: Pemda,K/L < 3 Sertifikat Standar LPSE:2014

9 Permasalahan dan Solusi SPSE
T : Tata cara registrasi Pokja TA ? J : Hubungi Admin ULP di wilayah kerja saudara untuk mendapatkan SK Penugasan dan Token Kepanitiaan. Setelah mendapat token silakan aktivasi di

10 Permasalahan dan Solusi SPSE
T : Lupa user ID dan/atau Password SPSE J : Silakan saudara kirim surat permohonan reset password melalui ke / dengan melampirkan nama dan NIP T : Terjadi kesalahan input di SPSE (Syarat kualifikasi, hasil evaluasi dll) J : Silakan saudara kirim surat permohonan perubahan data melalui ke / dengan melampirkan nama paket dan kode lelang

11 Permasalahan dan Solusi SPSE
T : Terjadi kesalahan pada nama paket J : Untuk perubahan nama paket, Pusdatin hanya dapat memproses Sebelum Dilakukan Pemberian Penjelasan/Aanwijzing karena jika dilakukan perubahan paket setelah tahap tersebut dikhawatirkan akan mengubah nilai private key dan public key yang mengakibatkan dokumen penawaran penyedia yang tidak dapat dibuka

12 Permasalahan dan Solusi SPSE
T : Hasil kualifikasi (shortlist) tidak tampil di penyedia jasa dan penyedia jasa tidak bisa mendownload Dokumen Seleksi (untuk paket pra kualifikasi) J : Segera ubah jadwal ke masa penetapan hasil kualifikasi, lalu login sebagai ketua pokja dan mengklik Tombol Menetapkan Hasil Kualifikasi di menu evaluasi kualifikasi T : Terjadi pergantian PPK J : Pergantian PPK dapat dilakukan oleh pokja dengan cara di menu daftar paket, klik nama paket lalu ganti ke PPK yang baru

13 Permasalahan dan Solusi SPSE
T : pada saat menginput Nilai HPS tapi setelah diisi hasilnya 0 (nol) J : Dalam pengisian HPS yang diinput angkanya saja, tanpa titik dan koma T : Terjadi kesalahan dalam mengupload dokumen Lelang atau dokumen adendum J : File yang sudah diupload di SPSE tidak bisa dihapus atau dibatalkan

14 Permasalahan dan Solusi SPSE
T : File Penawaran Penyedia Jasa tidak bisa didekripsi melalui APENDO atau setelah di deskripsi file corrupt atau tidak bisa dibuka J : Silakan saudara kirim surat permohonan klarifikasi file melalui ke / dengan melampirkan nama paket , kode lelang, Nama File serta nama Penyedia Jasa

15 Permasalahan dan Solusi SPSE
T : Website lpse.pu.go.id tidak bisa diakses atau lambat atau Penyedia jasa tidak bisa login di lpse.pu.go.id (muncul pesan error koneksi INAPROC) J : Lapor ke LPSE agar segera ditangani. Setelah SPSE bisa diakses kembali segera sesuaikan jadwal lelang terutama untuk jadwal pemasukan penawaran dan pembukaan penawaran

16 Hubungi Kami Telp : 021 – / 021 – ext 199 Fax : 021 – Panduan penggunaan sistem dapat di download di :

17


Download ppt "Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google