Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
2
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur utk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak Berakhir Dasar hukum kewajiban menyelenggarakan pembukuan adalah UU No. 6 Tahun 1983 stdtd. UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP pasal 28 (1): “Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”.
3
PEMBUKUAN Merupakan proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang: Keadaan harta. Kewajiban. Modal. Penghasilan dan biaya. Penjualan dan pembelian. Harga perolehan dan penyerahan BKP/JKP. Pembukuan wajib dilakukan oleh: Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia. Wajib pajak badan.
4
PENGECUALIAN PEMBUKUAN
Dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib mela-kukan pencatatan adalah: WP OP yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto yaitu yang peredarannya kurang dari Rp pertahun. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan/atau pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT.
5
PENCATATAN Adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Pencatatan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilan brutonya dibawah Rp ,00 (enam ratus juta rupiah) setahun.
6
TUJUAN PEMBUKUAN/PENCATATAN
Tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah: Pengisian SPT. Penghitungan penghasilan kena pajak. Penghitungan PPN dan PPnBM. Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Tujuan pencatatan adalah untuk mempermudah:
7
SYARAT-SYARAT PEMBUKUAN/PENCATATAN
Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur mengenai: Keadaan kas dan bank. Daftar utang dan piutang. Daftar persediaan barang. Pada akhir tahun pajak membuat neraca dan laporan laba/rugi. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan: Huruf latin. Mata uang rupiah. Dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah harus ada izin Menteri Keuangan.
8
SYARAT-SYARAT PEMBUKUAN/PENCATATAN
Pembukuan disusun dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Perubahan metode pembukuan dan atau tahun buku harus ada persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain harus disimpan di Indonesia selama 10 tahun.
9
PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH
Pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah diper-bolehkan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan yg dilimpah-kan kepada Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk WP dalam rangka: Penanaman Modal Asing (PMA). Kontrak karya (KK), untuk perusahaan pertambangan. Kontrak bagi hasil (KBH), untuk perusahaan pertambangan dan MIGAS. Bentuk Usaha Tetap (BUT). WP yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri WP hrs mengajukan izin kepada Dirjen Pajak paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku dimulai atau 3 bulan sejak tanggal pendirian WP baru. Bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang diperkenankan untuk pem-bukuan ini adalah Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
10
SANKSI DAN SANKSI PIDANA
Wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan atau tidak memperlihatkan/meminjamkan buku/catatan/dokumen sebagai dasar pembukuan sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang. Pajak terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Mengacu ke pasal 39 UU KUP, jika dengan sengaja: Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya. Sehingga menimbulkan kerugian negara. Diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 4x pajak terutang.
11
PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Menurut UU PPh pasal 6 (1): ”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:” Biaya M3 (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan: Biaya pembelian bahan. Biaya berkenaan pekerjaan atau jasa termasuk upah gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Bunga. Sewa. Royalti. Biaya perjalanan. Biaya pengolahan limbah. Premi asuransi. Biaya administrasi. Pajak, kecuali pajak penghasilan. Disebut jg sbg biaya yg berhubungan langsung dgn kegiatan usaha.
12
PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Penyusutan dan amortisasi. Iuran kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan Menkeu. Kerugian krn penjualan/pengalihan harta yg dimiliki dlm perusahaan. Kerugian krn selisih kurs mata uang asing. Jika WP menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian dilakukan pada saat REALISASI atas perkiraan mata uang asing tersebut. Jika WP menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah BI, maka pengakuan biaya pada akhir tahun pajak. Biaya R&D perusahaan yang dilakukan di Indonesia. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan untuk meningkatkan SDM. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
13
BUKAN BIAYA FISKAL Menurut UU PPh pasal 9 (1): ”Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi WP dalam negeri dan BUT tidak boleh dikurangkan:” Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU Koperasi. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan leasing. Cadangan untuk perusahaan asuransi. Cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan tambang. Yang ketentuannya diatur dengan Keputusan Menkeu Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa yang dibayar oleh WP OP. Kecuali jika dibayar pemberi kerja dianggap penambah penghasilan dan bagi perusahaan dapat dibiayakan
14
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura/kenikmatan, kecuali makan/minum bagi seluruh pegawai dan natura/kenikmatan di daerah tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ditetapkan dengan Kep Menkeu. Natura/kenikmatan di daerah tertentu adalah di daerah terpencil, dimana natura/kenikmatan dapat dijadikan sebagai biaya meliputi: Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai+keluarga. Pelayanan kesehatan. Pendidikan bagi pegawai+keluarga. Pengangkutan. Fasilitas olah raga bagi pegawai+keluarga. Selain itu natura/kenikmatan yang boleh dijadikan biaya adalah: Pakaian dan perlengkapan untuk keselamatan kerja. Pakaian seragam SATPAM. Antar jemput karyawan. Penginapan untuk awak kapal dan yang sejenis.
15
BUKAN BIAYA FISKAL Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan kecuali Zakat yang dibayarkan oleh WP muslim kepada BAZIS. Sumbangan kepada korban tsunami Aceh. Sumbangan kepada GN-OTA. Pajak Penghasilan. Biaya untuk kepentingan pribadi WP atau tanggungannya. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, persekutuan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
16
KOREKSI FISKAL Terjadi jika peraturan perundang-undangan perpajakan tidak mengakui biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai biaya (non-deductible expense). Kondisi penyesuaian (koreksi) fiskal: Karena beda tetap. Karena beda waktu. Jenis penyesuaian (koreksi) fiskal: Koreksi fiskal positif. Koreksi fiskal negatif.
17
REKONSILIASI FISKAL Merupakan proses rekonsiliasi atas laporan keuangan komersil untuk mengoreksi penghasilan dan atau yang tidak diakui oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Hasil rekonsiliasi fiskal adalah laporan keuangan fiskal.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.