Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN"— Transcript presentasi:

1 PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN

2 Pengertian Adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

3 Definisi Pemeriksaan Proses sistematis pengumpulan dan evaluasi bahan bukti Informasi yang dapat diukur Mengenai suatu entitas ekonomi Dilakukan 0leh seorang yang kompeten dan independen Untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria yang telah ditetapkan.

4 Ruang Lingkup Pemeriksaan
Ruang Lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

5 Fase Pengawasan Fase Sengketa PUTUSAN BANDING
Fase timbulnya hak dan kewajiban Fase self assessment Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak Ber-NPWP & PKP Berlakunya UU Pemeriksaan Keberatan S E L A I BANDING Pembukuan Surat Kep. Keberatan Ketetapan Pajak Menyampai- kan SPT Hak dan kewajiban PUTUSAN BANDING Setuju? Diperiksa ? Setuju? Tidak Tidak 5 Th Ya Ya Ya Tidak

6 Tujuan Pemeriksaan Pajak
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

7 Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan
harus dilakukan pemeriksaan: permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. SPT menunjukkan kerugian dan tidak lebih bayar.

8 dapat dilakukan pemeriksaan:
menyampaikan SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. menyampaiakan SPT yang menyatakan rugi (terdapat lebih bayar pajak). tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

9 Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain
Pemberian NPWP secara jabatan. Penghapusan NPWP. Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP. WP mengajukan keberatan. Pengumpulan data guna penyusunan NPPN. Pencocokan data dan/atau alat keterangan. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B.

10 Tempat Pemeriksaan Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan
dilakukan di kantor DJP, dalam pemeriksaan ini WP diminta datang ke kantor DJP dengan membawa buku/data/catatan/bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal WP, atau tempat lain yang ditentukan oleh DJP.

11 Jangka Waktu Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan
pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan. dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan. terhitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan. apabila ditemukan indikasi transfer pricing dan/atau rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan.

12 Pemeriksaan Kantor Untuk Menguji Kepatuhan WP Tertentu
WP Badan yang pernyataan pendafataran emisi saham di pasar modal telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK dan menyampaikan SPT yang dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang SPT-nya menyatakan lebih bayar atau terpilih berdasarkan analisis risiko dapat dilaksanakan pemeriksaan kantor.

13 Jangka Waktu Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan
pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 (empat) bulan. dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan. terhitung sejak tanggal SP2 sampai dengan tanggal LHP. apabila ditemukan indikasi transfer pricing dan/atau rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

14 apabila pemeriksaan berdasarkan kriteria WP yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak maka pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. apabila WP sudah menerima SKP Pengembalian Pendahulan Kelebihan Pajak, maka pemeriksaan dilaksanakan selama 10 tahun.

15 Jangka Waktu Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain
pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 2 (dua) bulan. dapat diperpanjang menjadi 4 (empat) bulan. terhitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan.

16 Jangka Waktu Pemeriksaan Untuk Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP
DJP setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk WP OP atau 12 (dua belas) bulan untuk WP Badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. DJP setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

17 Jenis Pemeriksaan audit kepatuhan (compliance audit) audit operasional
audit laporan keuangan

18 Bukti Audit tipe data akutansi tipe data pendukung pengendalian intern
catatan akuntansi tipe data pendukung bukti fisik bukti dokumen perhitungan bukti lisan rasio keuangan bukti spesialis

19 Asersi Terperiksa keberadaan dan keterjadian kelengkapan
hak dan kewajiban penilaian atau alokasi penyajian dan pengungkapan

20 Kertas Kerja Pemeriksaan
catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang dilaksanakan, pengujian yang dilakukan dan inforrmasi yang diperoleh, serta kesimpulan yang dibuat sehubungan dengan audit. tujuan pembuatan kertas kerja audit: mendukung pendapat auditor atas laporan audit menguatkan kesimpulan auditor dan kompetensi auditnya. mengkoordinir dan mengorganisir tahapan audit. memberikan pedoman dalam audit berikutnya.

21 Financial Audit vs Tax Audit
No. Uraian Financial Audit Tax Audit 1. Pelaksana Audit Akuntan Publik Pemeriksa Pajak 2. Kriteria Standar Akuntansi Keuangan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. 3. Tujuan Opini atas Laporan Keuangan Pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan


Download ppt "PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google