Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sumber: Agung Damarsasongko, SH, MH Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sumber: Agung Damarsasongko, SH, MH Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal."— Transcript presentasi:

1 Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Cipta pada Program Komputer

2 Sumber: Agung Damarsasongko, SH, MH Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Dep.Hukum dan HAM R.I. Makalah disampaikan pada : Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual 2010 Direktorat Kemitraan & Inkubator Bisnis Universitas Indonesia Rabu , 10 Februari 2010

3 PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) SECARA UMUM

4 Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, memajukan pengembangan sumber daya manusia. Pada hakekatnya Kekayaan Intelektual merupakan hasil pemecahan masalah yang dihadapi seseorang, kreativitas yang timbul tersebut memicu daya cipta untuk menghasilkan karya intelektual

5 PROSES LAHIRNYA KARYA INTELEKTUAL
Olah pikir manusia Lahir karena kemampuan Intelektual Manusia Manusia Menghasilkan suatu karya, produk atau proses Mempunyai manfaat / nilai ekonomi HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Diproduksi, dieksploitasi, dimanfaatkan, diperjualbelikan, dilisensikan

6 Mengapa Karya Intelektual Harus Dihargai?
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi.

7 MENGAPA KARYA INTELEKTUAL HARUS DILINDUNGI ?
Karya Intelektual merupakan Hak-hak alami, berdasarkan ketentuan pasal 27 (2) Deklarasi Hak Asasi Manusia sedunia “Setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan (untuk kepentingan moral dan materi) yang diperoleh dari ciptaan ilmiah, kesusasteraan atau artistik dalam hal dia sebagai pencipta. Perlindungan Reputasi, perlindungan Karya Intelektual merupakan wujud dari perlindungan reputasi perusaahaan dari pihak lain yang menggunakan karya Intelektual yang dimiliki secara tanpa hak/ijin. Dorongan dan imbalan dari Inovasi dan Penciptaan, HKI merupakan bentuk kompensasi dan dorongan bagi orang untuk mencipta, hal ini dapat menguntungkan masyarakat dalam jangka panjang.

8 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia Hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual Obyeknya: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

9 DASAR HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL UU NASIONAL
Berne Convention 1883 – Hak Cipta Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994 Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis, antara lain : Madrid Protokol, dsb. UU NASIONAL UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang UU No. 31/2000 tentang Desain Industri UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No. 14/2001 tentang Paten UU No. 15/2001 tentang Merek UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta

10 JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
ILMU PENGETAHUAN SENI PATEN HAK CIPTA HKI MEREK SASTRA HAK MILIK INDUSTRI DESAIN INDUSTRI HAK TERKAIT (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT) RAHASIA DAGANG

11 Perlindungan Karya Intelektual
Seiring dengan perkembangan peradaban manusia, karya-karya intelektual telah ada sejak adanya peradaban manusia yaitu sejak zaman batu hingga kini. Salah satu karya intelektual yang lama dipergunakan oleh orang adalah penggunaan merek dagang dan karya sastra

12 Perjanjian Internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual
Semakin tinggi tingkat peradaban manusia dan meningkatnya karya-karya intelektual manusia, maka kebutuhan akan jaminan perlindungan hukum atas karya-karya intelektual tersebut menjadi hal yang sangat utama untuk terhindar dari tindakan-tindakan persaingan curang seperti pemalsuan, peniruan, penjiplakan, pendomplengan dan pembajakan. Menyadari akan pentingnya perlindungan karya intelektual maka lahirlah konvensi-konvensi Internasional yang mengatur perlindungan Karya-karya Intelektual tersebut

13 OBYEK BIDANG HKI Hak Cipta: seni, sastra & ilmu pengetahuan
Paten: invensi teknologi Merek: simbol dagang barang dan jasa Desain Industri: penampilan produk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: desain tata letak rangkaian IC Rahasia Dagang: informasi rahasia yang bernilai ekonomi

14 ILUSTRASI BIDANG-BIDANG HKI DALAM SATU CONTOH PRODUK
MEREK  “Blackberry”sebagai simbol dagang barang DESAIN INDUSTRI Desain yang tampak/ penampilan luar smartphone PATEN Penemuan teknologi berupa alat/komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukkan ke dalam saku HAK CIPTA Program Komputer yang dipakai pada smartphone DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak sirkuit terpadu yang berada di dalam produk IC dari smartphone Agung Damarsasongko-file-modul kuliah-FH UNIAT

15 MEMBEDAKAN: HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI & MEREK
Pedagang/ Pengusaha/ Pemilik Merek Tanda /Simbol dagang & jasa Konstitutif (Pendaftaran) 10 th dapat diperpanjang SUBYEK OBYEK CARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN LAMA PERLINDUNGAN Pencipta Seni, Sastra & IP Deklaratif (tanpa pendaftaran) Meninggal + 50 th Inventor Invensi Teknologi (Proses, Alat) Konstitutif (Pendaftaran) Biasa 20 th Sederhana 10 th Pendesain Desain penampilan produk Konstitutif (Pendaftaran) 10 tahun

16 PERLINDUNGAN HAK CIPTA

17 HAK CIPTA TIMBULNYA PERLINDUNGAN
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud Tanpa pendaftaran (Deklaratif) Pendaftaran dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan terhadap isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar. TIMBULNYA PERLINDUNGAN

18 Hak yang didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatif seseorang
Hak-hak kepemilikan non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral, mis.hak menggandakan & mengumumkan KONSEP DASAR HAK CIPTA

19 Definisi dalam Hak Cipta
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas. Pencipta Pemegang Hak Cipta

20 Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

21 Hak Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta
Pengumuman  pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain. Hak Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Perbanyakan  penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial. Kegiatan-kegiatan yang dapat digolongkan mengumumkan atau memperbanyak  menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan,mengimpor, memamerkan, mempertunjukan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

22 LINGKUP PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Karya-karya kreatif pencipta berupa: Karya-karya sastra Karya-karya seni Ilmu Pengetahuan Karya-karya hak terkait berupa: Pertunjukan Rekaman suara penyiaran

23 Jangka Waktu Perlindungan
Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya; Drama atau drama musikal, tari, koreografi; Seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung Seni Batik Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Arsitektur; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya; Alat peraga Peta; dan Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai Seumur hidup pencipta + 50 Tahun setelah pencipta meninggal Program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan, hak cipta atas ciptaan yang dipegang oleh badan hukum Selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan Selama 50 tahun sejak Ciptaan diketahui umum  Hak Cipta yang dipegang dan dilaksanakan negara yaitu Ciptaan yang tidak ketahui penciptanya & belum terbit Tanpa batas waktu  Hak Ciptanya dipegang dan dilaksanakan negara

24 LINGKUP DAN MASA BERLAKU HAK TERKAIT
Selama 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukan Pelaku Selama 50 tahun sejak pertama kali direkam  Produser Rekaman Suara Selama 20 tahun sejak pertama kali disiarkan  Lembaga Penyiaran

25 Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian
Pewarisan Pengalihan Hak Cipta Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian Hibah Wasiat perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

26 Hak Cipta yang Dimiliki oleh Negara
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya; Negara memegang hak cipta hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya

27 Pelanggaran Hak Cipta Perbuatan yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta merupakan Suatu perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut : Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli; Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang- undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan

28 Perbuatan yang dapat dikenakan Tindak Pidana Hak Cipta
Tindakan “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya. Memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin Program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya. Memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia. Suatu Karya Cipta yang tidak dicantumkan nama penciptanya dalam suatu karya yang diumumkan atau diperbanyak, maka Pencipta atau ahli warisnya dapat menuntut secara pidana

29 PELANGGARAN HAK CIPTA Delik biasa
Pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau denda paling sedikit Rp dan paling banyak Rp

30 Hak Cipta dan program komputer

31 Hak Cipta dan Perkembangan Teknologi
Dewasa ini kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari arus komunikasi dan informasi , bahkan informasi saat ini telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global. Internet sebagai sebagai suatu fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia. Penggunaan Internet sebagai media informasi multimedia membuat beragam karya digital yang disebarluaskan dan digandakan ke seluruh dunia. Dalam karya digital tersebut banyak muatan Hak Kekayaan intelektual terkadung didalamnya antara lain Hak Cipta.

32 Program Komputer (Pasal 1 ayat 8 UU No.19/2002)
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut

33 Hak-hak Pencipta Hak Distribusi ( the right of distribution,
Hak Sewa (the right of rental)  Hak Mengkomunikasikan kepada Publik (the right of communication to the public)

34 Hak Menggandakan karya cipta Hak membuat karya derivatif
Hak Mendistribusikan karya cipta kepada publik Hak Memamerkan Karya Cipta kepada Publik Hak Pencipta Di Internet

35 Software Komputer - Lisensi
Komersial Open source Perjanjian penggunaan (Usage agreement) Dengan atau tanpa kompensasi/pembayaran dsb

36 Pembajakan Software Pembajakan adalah pencurian
Terjadi jika seseorang menjual, mendistribusikan atau menggunakan software tanpa ijin, seperti: membuat copy suatu software yang berijin pada komputer yang lain; menduplikasi/memperbanyak cakram optik berisi software dan menjualnya Okay, I’ll first be quickly walking through some basic concepts, just to set the scene for today’s Seminar. Feel free to catch up on some Saturday morning sleep if you already know it all. What is Software Piracy? Software piracy is the theft of software through illegal copying of genuine programs or through counterfeiting and distribution of imitation software products or unauthorized versions of software products. Software piracy also occurs when someone makes more copies than permitted, or when, for example, he or she borrows a copy of a program from someone else. Hong Kong protects computer software as a form of literary work under the Copyright Ordinance. Both civil and criminal enforcement proceedings are available to software owners. I will speak further on the legal framework in Hong Kong later on. Forms of Software Piracy There are 5 common types of software piracy [READ SLIDE] End-user copying is the unauthorized and unlicensed copying of software by individuals or businesses, whether it is for their own benefit or for resale. Disk swapping among friends and associates outside of a business environment is also included in this category. In order to cut operating costs, businesses usually acquire a single copy of a software product and copy it into multiple computers or other media in order to avoid paying the necessary licenses to use the software product. In the case of volume licensees, it can mean underreporting the number of computers on which software is installed.

37 Jenis-jenis pembajakan Software
Hard-disk loading – pemasangan software secara ilegal pada komputer sebelum penjualan dari penjual; Counterfeit Software – penjualan dan distribusi software bajakan tampilan fisik sangat terlihat, contohnya tidak ada kotak, manual dan lisensi; Internet Piracy – penjualan distribusi dan download melalui internet; Corporate Piracy – pembajakan tanpa ijin oleh pemakai akhir perusahaan paling merugikan

38 RESIKO ISP (Internet Service Provider)
ISP menyediakan jasa layanan web hosting dimana para pelanggan ISP kerap memasukkan barang-barang yang melanggar Hak Cipta dalam situs mereka. ISP dapat dikenai tuduhan turut serta memberikan peluang terjadinya pelanggaran Hak Cipta. ISP memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan atas jasa layanan web hosting tertentu. ISP selayaknya untuk memiliki perjanjian khusus dengan pelanggannya untuk tidak melakukan perbanyakan dan atau pengumuman suatu karya cipta tanpa ijin .

39 Pelanggaran Hak Cipta di Internet dapat dilakukan dengan Cara:
News Group= kelompok-kelompok diskusi dan peredaran sofware ilegal Internet Chat Mail Order/Auction Sites = pemesanan barang-barang bajakan melalui internet File Transfer Protocol = standar bahasa komputer yang memungkinkan komputer satu dengan yang lainnya saling tukar menukar dokumen Circumvention Information= tempat penyimpanan software bajakan, memberikan bantuan teknis mengenai code, serial number dsb

40 Pembuatan Linking Terjadi pelanggaran Hak Cipta hanya jika halaman web yang dituju oleh link tersebut berisi suatu pelanggaran Hak Cipta, seperti : situs penyedia file-file lagu dengan format MP3.

41 Objek Hak Cipta yang sering dibajak di Internet
Music Film Software Database Karya-karya Sastra Buku Ilmu Pengetahuan Gambar/fotografi Dll.

42 Pelanggaran Hak Cipta melalui Internet Penjualan VCD, CD, MP3 bajakan

43 Proses pembajakan Film melalui Internet
PEMBAJAK DI INDONESIA Master bajakan dari Malaysi, Hongkong, USA pembajak di Luar Negeri (jaringan/Penjual) Internet Diperbanyak : Duplikator Cetak cover - Packing Distributor Pedagang K5 Agen Toko-toko

44 Perangkat Pembajakan

45 Ciri-ciri umum Cakram Optik legal
PADA SAMPUL / COVERNYA COVER ; JELAS, TAJAM & FULL COLOURS ADA NAMA PRODUSER / DISTRIBUTORNYA ADA STICKER HOLOGRAM LAMBANG PERUSAHAANNYA MEMAKAI PITA / LABEL PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI) VCD & DVD KARAOKE & FILM TERTERA NOMOR DAN TANGGAL SENSOR KEMASAN (PACKAGING) BAGUS HARGA LEBIH MAHAL PADA CAKRAM / KEPINGANNYA LABEL CAKRAM ; JELAS, TAJAM & UMUMNYA FULL COLOURS VCD & DVD FILM TERTERA NOMOR DAN TANGGAL SENSOR TERTERA KODE IFPI DARI MOULDING DAN STAMPER HASIL GAMBAR DAN SUARA LEBIH JERNIH DAN JELAS Ciri yang utama adalah: Adanya Nomor dan tanggal sensor ( untuk Film dan Karaoke ) PPN Kode cetakan ( IFPI Code)

46 Pasal 4, PP No. 29 Tahun 2004 Kode produksi Kode Stamper Kode Cetakan

47 Original Logo Perusahaan Harga Jual No. Sensor

48 KESIMPULAN Perkembangan teknologi yang pesat selayaknya menjadi pemicu bagi para ahli hukum khususnya dibidang Hak Cipta, untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum yang efektif sehingga perlindungan terhadap hak-hak pencipta tetap dapat terjaga. Memasuki Era Digital , Indonesia telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta untuk menghadapai pesatnya penyebaran karya cipta secara digital .


Download ppt "Sumber: Agung Damarsasongko, SH, MH Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google